Menuju konten utama

Isi Lengkap & Poin Penting PP Kesehatan 2024 yang Diteken Jokowi

Isi lengkap dan poin penting Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 yang diteken Presiden Jokowi.

Isi Lengkap & Poin Penting PP Kesehatan 2024 yang Diteken Jokowi
Ilustrasi Undang Undang Kesehatan. foto/istockphoto

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Terdapat sejumlah poin penting terkait PP Kesehatan 2024 yang diteken Jokowi. Bagaimana isi lengkap PP tersebut?

PP Kesehatan 2024 menjadi aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa pengesahan PP Kesehatan 2024 adalah salah satu langkah dalam transformasi kesehatan.

Ia berharap PP ini dapat membangun sistem kesehatan Indonesia yang kuat, mandiri, dan inklusif.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ucap Budi, seperti yang dikutip dari Antaranews, Kamis (1/8/2024).

Budi juga menjelaskan dengan penerbitan PP Kesehatan 2024, terdapat 26 peraturan pemerintah dan 5 peraturan presiden yang tidak lagi berlaku. Peraturan yang dimaksud di antaranya ada PP Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan PP Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.

Setelah disahkan PP Kesehatan 2024, Budi menjelaskan bahwa tugas berikutnya adalah memastikan bahwa pelaksanaan program didukung oleh aturan teknis.

Aturan teknis yang dimaksud termasuk peraturan presiden dan peraturan menteri kesehatan, serta peraturan dari kementerian setingkat lainnya.

Isi Lengkap PP Kesehatan 2024

Mengutip situs Kementerian Kesehatan RI, PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan mengatur ketentuan teknis yang terdiri dari 1.072 pasal. Aturan yang tercantum di PP Kesehatan 2024 mencakup berbagai aspek, termasuk penyelenggaraan upaya kesehatan dan aspek teknis pelayanan kesehatan.

Regulasi menjelaskan dua bentuk upaya kesehatan, yakni upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat. Upaya kesehatan untuk keduanya bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang hanya berdampak pada individu atau masyarakat.

Selain itu, aturan ini juga mencakup pengelolaan tenaga medis dan kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan dan ketahanan kefarmasian alat kesehatan.

Adapun untuk penyelenggaraan upaya kesehatan mencakup 22 aspek layanan yang berbeda, termasuk kesehatan ibu, bayi, anak, remaja, dewasa, lansia, dan penyandang disabilitas. Berikut ini poin-poin isi lengkap PP Kesehatan 2024:

  1. kesehatan ibu, anak dan bayi, remaja, dewasa, hingga lanjut usia;
  2. kesehatan penyandang disabilitas;
  3. kesehatan reproduksi;
  4. keluarga berencana;
  5. gizi;
  6. Kesehatan gigi dan mulut;
  7. Kesehatan penglihatan dan pendengaran;
  8. kesehatan jiwa;
  9. penanggulangan penyakit menular maupun penyakit tidak menular;
  10. kesehatan keluarga;
  11. kesehatan sekolah;
  12. kesehatan kerja;
  13. kesehatan olahraga;
  14. kesehatan lingkungan;
  15. kesehatan matra;
  16. kesehatan bencana;
  17. pelayanan darah;
  18. transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika;
  19. pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan PKRT;
  20. pengamanan makanan dan minuman;
  21. pengamanan zat adiktif;
  22. pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum;
  23. pelayanan kesehatan tradisional; dan
  24. upaya kesehatan lainnya.
Masyarakat bisa memahami secara lengkap terkait isi PP Nomor 28 Tahun 2024 yang berisi 22 aspek kesehatan, klik tautan berikut ini:

Link unduh PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 PDF

Poin Penting PP Kesehatan 2024

Terdapat beberapa poin penting di PP Kesehatan 2024 yang menjadi sorotan salah satunya soal legalitas aborsi. Selain itu, ada juga aturan soal cukai produk makanan olahan, larangan praktik sunat perempuan, hingga larangan menjual rokok eceran.

Berikut ini penjelasan ringkas sejumlah poin penting PP Kesehatan 2024:

1. Mengizinkan aborsi untuk korban pemerkosaan & darurat medis

Melalui PP Kesehatan 2024, pemerintah mengizinkan aborsi secara terbatas. Izin aborsi hanya boleh diterapkan untuk korban pemerkosaan atau kekerasan seksual serta kondisi kedaruratan medis.

Aturan soal izin aborsi untuk korban pemerkosaan dan darurat medis tertuang dalam beberapa pasal, diantaranya Pasal 116, 119, 120, 122, dan 1154.

Pasal 116 menjelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dalam situasi darurat medis atau jika korban adalah seorang korban kejahatan pemerkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Menurut Pasal 119, proses aborsi hanya dapat dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut yang telah ditetapkan oleh Menteri. Selain itu, dalam Pasal 120, diatur bahwa tindakan aborsi harus melibatkan dokter dan juga tim pertimbangan.

Selain itu, pada Pasal 122 juga memuat mengenai persetujuan dalam pelayanan aborsi perempuan hamil dapat dilakukan oleh suami dan istri, kecuali bagi korban perkosaan.

Persetujuan suami pun dapat dikecualikan dalam kasus korban tindak pidana kekerasan seksual lain. Ketentuan usia kehamilan untuk melakukan aborsi secara lebih lanjut tertuang dalam Pasal 1154.

2. Melarang peredaran rokok eceran

Pasal 433 PP Kesehatan 2024 melarang adanya peredaran rokok eceran. Pasal tersebut menetapkan bahwa setiap orang dilarang memproduksi atau mengimpor rokok putih mesin dalam kemasan yang berisi kurang dari 20 batang.

Ketentuan ini tidak berlaku untuk produk tembakau lain selain rokok putih mesin. Selain itu, tembakau iris tidak boleh dikemas lebih dari 50 gram dalam setiap kemasan.

3. Menghapus praktik sunat perempuan

Pasal 102 secara tegas menghapus praktik sunat perempuan, mencakup bayi, balita, dan anak prasekolah. Selain itu, pasal ini juga mencakup edukasi kepada balita dan anak prasekolah tentang organ reproduksi mereka.

Edukasi tersebut mencakup perbedaan antara organ reproduksi laki-laki dan perempuan. Edukasi juga memuat materi pentingnya menolak sentuhan pada bagian tubuh yang dilarang untuk disentuh.

Pasal ini juga memuat ketentuan perilaku hidup bersih dan sehat terkait organ reproduksi serta menyediakan pelayanan klinis medis dalam kondisi tertentu.

4. Memberikan cukai untuk produk makanan olahan

Pasal 194 menetapkan bahwa Pemerintah Pusat juga dapat mengenakan cukai pada produk makanan olahan tertentu. Besaran cukai disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, dalam pasal ini juga menetapkan batas maksimum untuk kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.

5. Melarang iklan makanan dan minuman berkalori tinggi

Pasal 195 secara khusus melarang iklan untuk makanan dan minuman berkalori tinggi. Produk yang melebihi batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak, dilarang memasang iklan atau promosi.

Produsen, importir, dan distributor pangan olahan, termasuk makanan siap saji, juga dilarang melakukan penjualan atau peredaran produk-produk tersebut di area tertentu.

6. Mengizinkan tenaga medis asing bekerja di Indonesia

Pasal 658 mengizinkan tenaga medis asing bekerja di Indonesia. Tenaga kesehatan asing yang boleh bekerja di dalam negeri termasuk lulusan dalam negeri maupun luar negeri.

Penggunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan asing ini harus mempertimbangkan kebutuhan nasional, terutama kebutuhan warga Indonesia.

Baca juga artikel terkait REGULASI atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Umi Zuhriyah
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Yonada Nancy & Dipna Videlia Putsanra