tirto.id - Pemerintah mengatur Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk berlaku selamanya. Hal itu diatur dalam aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam aturan itu dikutip dari Pasal 677 bahwa setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memiliki STR dan berlaku seumur hidup bagi warga negara Indonesia (WNI).
"STR bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf a berlaku seumur hidup," dikutip dari Pasal 677 ayat 3.
Bagi WNI yang sedang melakukan pendidikan, internship dan proses adaptasi, maka STR berlaku saat kegiatan itu berlangsung.
"Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu STR seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia yang melaksanakan pendidikan, internsip, atau dalam proses adaptasi, STR berlaku selama proses pendidikan, internsip, atau adaptasi," dikutip dari Pasal 677 ayat 4.
Dalam PP tersebut juga mengatur STR bagi dokter dari warga negara asing (WNA) berlaku selama dua tahun dan harus diperpanjang.
"STR bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali untuk masa 2 (dua) tahun berikutnya," dikutip dari Pasal 677 ayat 5.
Pemerintah memberikan pengecualian bagi tenaga kesehatan WNA yang bekerja di kawasan ekonomi khusus untuk mendapat STR dengan jangka waktu lebih panjang. Hal itu akan diatur dengan ketentuan perundang-undangan lainnya.
"Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan bagi STR Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing yang didayagunakan di kawasan ekonomi khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang undangan," dikutip dari Pasal 677 ayat 6.
Mengenai aturan pengajuan STR dilakukan secara elektronik dan terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Nantinya STR akan diterbitkan oleh konsil kesehatan atas nama Menteri Kesehatan.
Bagi mereka yang hendak mengajukan STR diwajibkan melampirkan ijazah pendidikan bidang kesehatan, sertipikat profesi dan sertifikat kompetensi.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pengajuan, dan penerbitan STR diatur dengan Peraturan Menteri," dikutip dari Pasal 680.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang