tirto.id - Ketua Tobacco Control Support Center sekaligus tergabung dalam Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI), Sumarjati Arjoso, menyampaikan pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi langkah yang baik untuk mengurangi prevalensi ketergantungan merokok.
Aturan yang menjadi sorotan pada Pasal 434 Ayat 1 huruf C yang mana melarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran atau per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Sumarjati menjelaskan, meski langkah pengesahan PP tersebut sudah baik, namun pemerintah perlu memberi perhatian khusus pada unsur pengawasan. Pasalnya, penjual rokok eceran sering kali berada di pinggir jalan hingga gang kecil yang luput dari perhatian.
"Penjualan rokok eceran di mana sih? Di pinggir jalan, di gang-gang, yang mengawasi siapa? Ketua RT ikut beli, anaknya juga beli, Satpol PP?" kata dia dalam konferensi pers secara daring, Rabu (31/7/2024).
Di sisi lain, Sumarjati mengakui, urgensi pengesahan PP Kesehatan penting karena masyarakat golongan ke bawah sering kali memprioritaskan pengeluaran uang pada konsumsi merokok.
Data Susenas Maret 2022 dari Badan Pusat Statistik (BPS), menunjukkan rokok merupakan komponen pengeluaran rumah tangga tertinggi kedua pada rumah tangga di Indonesia.
Secara rinci, di perkotaan, komponen tersebut mencapai 12,21 persen, sedangkan di pedesaan mencakup 11,63 persen.
Rumah tangga miskin secara khusus mengeluarkan rata-rata Rp246.382 per bulan untuk belanja rokok. Padahal, uang tersebut difokuskan untuk belanja bahan pangan bergizi.
"Pengeluaran rumah tangga miskin terbanyak itu nomor dua untuk beli rokok, nomor satu untuk kebutuhan pokok," ujar dia.
Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, Hasbullah Thabrany, juga mengatakan pengesahan PP Kesehatan patut diapresiasi sebagai langkah awal memerangi konsumsi rokok di dalam negeri.
"Kami berharap PP ini bisa dijalankan secara konsisten. Masuk dalam PP adalah satu langkah awal," ujar dia dalam kesempatan yang sama.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Fahreza Rizky