Menuju konten utama

Jokowi Larang Nakes dan Faskes Terima Bantuan Produsen Sufor

Presiden Jokowi melarang nakes dan faskes terima bantuan susu formula demi mendorong program ASI eksklusif di PP Kesehatan terbaru.

Jokowi Larang Nakes dan Faskes Terima Bantuan Produsen Sufor
ilustrustrasi memberikan bayi susu formula [foto/shuterstock]

tirto.id - Presiden Jokowi melarang fasilitas kesehatan (faskes) dan tenaga kesehatan (nakes) menerima segala bentuk bantuan maupun hadiah dari produsen dan distributor susu formula (sufor). Hal itu imbas dari keinginan pemerintah mendorong kesehatan bayi lewat pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif kepada bayi.

Kebijakan tersebut ditetapkan Jokowi setelah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP Kesehatan).

"Setiap fasilitas pelayanan kesehatan, satuan pendidikan, organisasi profesi di bidang Kesehatan, serta tenaga medis dan tenaga kesehatan, termasuk keluarganya, dilarang menerima hadiah dan/atau bantuan dari produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya yang dapat menghambat keberhasilan pemberian air susu ibu," bunyi Pasal 35 PP Kesehatan JDIH Setneg, Selasa (30/7/2024).

PP tersebut hanya mengizinkan penerimaan bantuan susu formula demi kepentingan kegiatan pembiayaan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah dan/atau kegiatan sejenis. Selain itu, pemberian bantuan harus mengikuti ketentuan yakni secara terbuka (sukarela), tidak bersifat mengikat, hanya melalui fasilitas pelayanan kesehatan, satuan pendidikan dan/atau organisasi profesi, serta tidak boleh mencantumkan logo atau merek dari produk susu formula.

Selain itu, tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan serta lembaga serupa yang menerima bantuan dengan tujuan tertentu wajib memberikan pernyataan tertulis kepada atasan bahwa bantuan tersebut tidak mengikat dan tidak menghambat keberhasilan program pemberian ASI. Fasilitas pelayanan kesehatan yang menerima bantuan juga wajib memberikan pernyataan tertulis kepada menteri yang mengurus bidang kesehatan.

Sementara itu, satuan pendidikan yang menerima bantuan susu formula wajib memberikan pernyataan tertulis kepada menteri yang mengurus bidang pendidikan dengan catatan program tidak mengikat dan tidak menghambat keberhasilan program pemberian ASI. Hal senada juga dilakukan organisasi profesi ketika menerima bantuan secara tidak mengikat dan tidak menghambat pemberian ASI sekaligus menyerahkan laporan tertulis kepada menteri bidang kesehatan.

Selain itu, setiap produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu lainnya dilarang memberikan hadiah dan/atau bantuan kepada fasilitas pelayanan kesehatan, satuan pendidikan, organisasi profesi di bidang kesehatan serta tenaga medis dan tenaga kesehatan termasuk keluarga yang dapat menghambat keberhasilan pemberian air susu ibu kecuali syarat tertentu. Setiap produsen atau distributor yang memberikan bantuan juga harus melaporkan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Pemberian bantuan harus dilaporkan paling singkat 3 bulan sejak tanggal penerimaan bantuan sebagaimana Pasal 40 PP Kesehatan. Apabila tidak membuat laporan penerimaan bantuan dari susu formula, setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menerima bantuan bisa dikenakan sanksi berupa teguran lisan hingga teguran tertulis. Selain itu, pengelola tempat kerja dan penyelenggara fasilitas umum wajib mendukung program air susu ibu eksklusif.

Dalam Pasal 40 diatur bahwa laporan wajib disampaikan paling singkat tiga bulan sejak tanggal penerimaan bantuan. Dalam Pasal 42 kemudian diatur, apabila fasilitas pelayanan kesehatan hingga tenaga kesehatan yang tidak membuat laporan terkait penerimaan bantuan dari perusahaan formula dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis maupun sanksi sebagaimana aturan menteri bidang kesehatan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri," bunyi dari Pasal 42 PP Kesehatan tersebut.

Baca juga artikel terkait SUSU FORMULA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher