Menuju konten utama

Menkes Budi: Dokter Asing Hanya Spesialis di RS yang Membutuhkan

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, memastikan bahwa pemerintah membatasi dokter asing hanya untuk dokter spesialis sesuai kebutuhan dalam negeri.

Menkes Budi: Dokter Asing Hanya Spesialis di RS yang Membutuhkan
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan kepada wartawan mengenai aturan ketat bagi dokter asing di Bandung, Jumat (2/08/2024). tirto.id/Muhammad Akmal Firmansyah

tirto.id - Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menjamin pemerintah akan mengatur ketat bagi para dokter asing yang bekerja di Indonesia. Ia mengklaim, dokter asing yang diperbolehkan praktik hanya dokter spesialis tertentu di rumah sakit yang memang membutuhkan tenaga spesialis tersebut.

"Kita utamakan dokter-dokter yang memang spesialis tertentu, dan itu harus bekerja di entitas rumah sakit yang membutuhkan mereka," kata Budi di Bandung pada wartawan, Jumat (2/08/2024).

Selain hanya ditempatkan di rumah sakit yang benar-benar membutuhkan, mantan Wakil Menteri BUMN ini memastikan para dokter asing akan memiliki jangka waktu kerja. Ia beralasan, pembatasan waktu kerja sekaligus hanya penempatan sesuai kebutuhan adalah upaya untuk menyelamatkan nyawa masyarakat yang selama ini sulit mengakses dokter spesialis.

"Masyarakat banyak yang meninggal karena nggak bisa akses ke dokter spesialis, untuk itu, ini yang kita pengen dorong," jelas dia.

Budi juga mengatakan kehadiran PP Kesehatan ini diharapkan bisa memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas.

"Kebijakan ini menjadi solusi sementara untuk memperluas akses medis di daerah-daerah yang masih kekurangan tenaga spesialis," tutup Budi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya merevisi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 tindak lanjut turunan dari Undang-undang Kesehatan terbaru. Dalam aturan yang ditandatangani pada 26 Juli 2024 itu mengatur soal tenaga medis Warga Negara Asing (WNA).

Paragraf 11 PP Kesehatan pada halaman 269 PP tersebut menyatakan, tenaga kesehatan dan tenaga medis warga negara asing yang bisa bekerja di Indonesia adalah lulusan dalam negeri atau luar negeri sebagaimana Pasal 659 PP Kesehatan.

"Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Dalam Negeri hanya dapat melakukan praktik atas permintaan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan pengguna dengan batasan waktu tertentu," bunyi Pasal 660 Ayat 1 PP Kesehatan dikutip dari JDIH Setneg, Jumat (2/08/2024).

Baca juga artikel terkait DOKTER ASING atau tulisan lainnya dari Akmal Firmansyah

tirto.id - GWS
Kontributor: Akmal Firmansyah
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Andrian Pratama Taher