Menuju konten utama

Ketentuan Aborsi di PP Kesehatan 2024 Terbaru & Syaratnya

Syarat dan ketentuan aborsi sesuai PP Kesehatan 2024, untuk korban pemerkosaan dan pelecehan seksual lainnya, serta kedaruratan medis.

Ketentuan Aborsi di PP Kesehatan 2024 Terbaru & Syaratnya
Ilustrasi Aborsi. foto/istockphoto

tirto.id - Pemerintan resmi mengizinkan aborsi untuk korban pemerkosaan, kekerasan seksual, dan kondisi kedaruratan medis. Izin aborsi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024.

Terdapat beberapa syarat dan ketentuan aborsi di PP Kesehatan 2024 terbaru. Ketentuan tersebut sekaligus membatasi bahwa praktik aborsi tidak bisa dilakukan setiap orang.

PP Kesehatan 2024 ditetapkan pemerintah sebagai aturan pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 atau UU Kesehatan. PP ini sudah dibahas sejak 2023 dan baru disahkan pada Juli 2024.

PP Kesehatan 2024 terbaru tak hanya mengatur soal aborsi. Terdapat beberapa aturan baru yang ditetapkan pemerintah dalam PP Kesehatan 2024.

Aturan baru di PP Kesehatan 2024 meliputi larangan sunat perempuan, larangan iklan makanan dan minuman tinggi gula dan garam, hingga larangan menjual rokok eceran.

Bunyi Pasal PP Kesehatan 2024 yang Izinkan Aborsi

Aturan mengenai aborsi tertuang dalam 13 pasal dalam PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024. Pasal-pasal yang memuat aturan soal aborsi di PP Kesehatan terbaru adalah Pasal 116, 117, 118, 119, 120, 121, 122, 123, 124, 129, 130, 734, dan 1154.

Seperti yang disebutkan sebelumnya, kebijakan izin aborsi hanya terbatas bagi korban pemerkosaan atau pelecehan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan. Selain itu, aborsi diizinkan bagi yang mengalami kedaruratan medis.

Izin aborsi sendiri tertuang dalam Pasal 16 PP Kesehatan 2024, yang berbunyi sebagai berikut:

"Setiap Orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana."

Adapun tujuan izin aborsi dalam PP Kesehatan 2024 untuk mencegah praktik aborsi yang tidak aman. Ini sekaligus melindungi korban pemerkosaan dan pelecehan seksual lainnya, serta individu yang mengalami kedaruratan medis.

Aturan serupa sebetulnya sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014. Menurut Pemerhati Kesehatan Seno Adjie, PP Kesehatan terbaru disahkan sebagai bentuk penegasan.

Menurutnya, PP Kesehatan 2014 juga memuat aturan yang lebih lengkap dari pada peraturan sebelumnya.

"Di dalam PP itu terdapat sejumlah pembaruan, seperti, mengenai prosedural aborsi dan usia kehamilan," katanya seperti yang dikutip dari Radio Rakyat Indonesia (RRI), Jumat (2/8/2024).

Syarat dan Ketentuan Aborsi dalam PP Kesehatan Terbaru

Lebih lanjut, pada pasal-pasal lain tertuang syarat dan ketentuan aborsi. Syarat dan ketentuan tersebut berkaitan dengan kondisi individu yang boleh melakukan aborsi, izin, hingga pelaksanaan aborsi.

Berikut syarat dan ketentuan aborsi berdasarkan PP Kesehatan 2024:

1. Ketentuan aborsi karena kedaruratan medis

  • Kehamilan dapat mengancam nyawa dan kesehatan ibu;
  • Kondisi janin mengalami cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan;
  • Tindakan aborsi hanya dapat dilakukan atas persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan disertai persetujuan suami;
  • Jika aborsi dilakukan pada orang yang dianggap tidak cakap dalam mengambil keputusan, maka persetujuan dapat dilakukan oleh anggota keluarga lainnya.

2. Ketentuan aborsi karena pemerkosaan dan kekerasan seksual lainnya

  • Kehamilan terjadi karena tindak pidana perkosaan atau tindak pidana seksual lain;
  • Tindakan aborsi hanya dapat dilakukan atas persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan;
  • Korban tidak perlu memperoleh persetujuan suami dalam kasus pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya.

3. Syarat pelaksanaan aborsi

  • Aborsi hanya boleh dilakukan di usia kehamilan yang tercantum di Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014, yaitu paling lama berusia 40 hari sejak hari pertama haid terakhir;
  • Aborsi dipertimbangkan oleh tim pertimbangan dari rumah sakit dan dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan;
  • Aborsi hanya boleh dilakukan oleh dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan;
  • Menyerahkan surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana yang dialami individu;
  • Menyerahkan surat keterangan penyidik mengenai adanya dugaan pemerkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan;
  • Setiap individu wajib mendapatkan pendampingan dan konseling dari tenaga medis/tenaga kesehatan sebelum dan sesudah aborsi.

Baca juga artikel terkait REGULASI atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Iswara N Raditya