Menuju konten utama

Kemendikbud: Kekerasan Seksual Paling Banyak di Perguruan Tinggi

Kemendikbudristek melaporkan kasus kekerasan seksual merupakan kasus kekerasan tertinggi yang terjadi di satuan pendidikan.

Kemendikbud: Kekerasan Seksual Paling Banyak di Perguruan Tinggi
Sutoyo (tengah) ungkap tindak kekerasan seksual paling banyak terjadi di Perguruan Tinggi. (Tirto.id/Avia)

tirto.id - Inspektur Jenderal 2 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Sutoyo melaporkan kasus kekerasan seksual merupakan kasus kekerasan tertinggi yang terjadi di satuan pendidikan.

Hal itu ia sampaikan dalam seminar Gotong Royong Mewujudkan Satuan Pendidikan Yang Kondusif dan Tanpa Kekerasan, Selasa (24/10/2023).

"Data per 6 Juli 2023, terdapat total 200 kasus yang ditangani dengan isu terbanyak adalah kekerasan seksual. Lokus terbanyak di Perguruan Tinggi," ujar Sutoyo.

Sutoyo mengatakan kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi sebanyak 65 kasus. Kekerasan seksual paling banyak dilakukan oleh dosen atau sesama mahasiswa.

"Modusnya itu biasanya dalam bimbingan skripsi agar bisa lulus ada hal-hal yang harus dilakukan dan ternyata beberapa menggiring ke arah kekerasan seksual," kata Sutoyo.

Sejumlah dosen dan mahasiswa telah ditindak karena perilaku kekerasan seksual. Berdasarkan data Kemendikbudristek, empat dosen PNS pelaku kekerasan seksual dikenakan sanksi pidana, tiga dosen PNS dalam proses pidana, satu dosen dalam proses hukuman disiplin sedang, 13 dosen PNS dan satu dosen swasta dikenakan sanksi sedang, empat dosen swasta dikenakan sanksi disiplin sedang, dan satu dosen swasta dikenakan sanksi disiplin ringan.

Kemudian, sebanyak enam mahasiswa pelaku kekerasan seksual dikeluarkan dan satu mahasiswa dikenai skorsing.

Dalam kesempatan yang sama, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendorong masyarakat untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman untuk menyiapkan generasi emas pada 2030. Salah satunya dengan menangani secara serius kasus kekerasan seksual yang terjadi di satuan pendidikan.

"Kami dari Kemenko PMK, telah melakukan rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait serta bertemu langsung dengan korban," ujar Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama (Deputi 6), Warsito.

Di sisi lain, Warsito mengimbau media untuk tidak menggembar-gemborkan pemberitaan atau menyebarluaskan rekaman kekerasan karena dapat menimbulkan trauma.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL DI KAMPUS atau tulisan lainnya dari Iftinavia Pradinantia

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Iftinavia Pradinantia
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Gilang Ramadhan