Menuju konten utama

Polisi Tahan COO Miss Universe di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

COO Miss Universe Indonesia Andaria Sarah Dewia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya per hari ini.

Polisi Tahan COO Miss Universe di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat memberi keterangan di Markas Polda Metro Jaya, Senin (11/9/2023). Foto: Tirto/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Polda Metro Jaya menahan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia Andaria Sarah Dewia selaku tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap peserta Miss Universe Indonesia.

"[Sarah] ditahan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada awak media, Jumat (13/10/2023).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko berujar, Sarah ditahan per hari ini. Menurut Trunoyudo, penahanan Sarah dilakukan usai pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis lalu (12/10/2023).

Ia menyebutkan, Sarah sementara ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya.

"Andaria Sarah Dewia telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya pada tanggal 13 Oktober 2023," kata Trunoyudo kepada awak media, Jumat.

Trunoyudo menambahkan, penahanan kepada Sarah dilakukan untuk memudahkan penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap peserta Miss Universe.

Selain itu, penahanan juga dilakukan agar Sarah tidak kabur ke luar negeri. Trunoyudo menyebutkan, Sarah sempat lama tinggal di Tiongkok.

"Alasan dilakukan penahanan [adalah] mencegah tersangka keluar negeri. [Sarah] lama tinggal di China. [Serta] untuk memudahkan penyidikan," tutur Trunoyudo.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Sarah sebagai tersangka usai gelar perkara yang digelar pada Rabu (4/10/2023).

Hengki Haryadi saat itu berujar, tersangka berinisial ASD alias S. Hengki belum mengungkapkan peran S dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Gelar perkara pada hari ini, telah ditetapkan satu orang tersangka sementara ini oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ungkap Hengki di Mapolda Metro Jaya, 4 Oktober 2023.

"Untuk hari ini, telah ditetapkan tersangka ASD alias S," imbuhnya.

Diketahui, ajang Miss Universe Indonesia 2023 tercoreng kasus dugaan pelecehan seksual terhadap para finalisnya. Bentuk pelecehan tersebut, yakni melakukan pemeriksaan tubuh alias body checking terhadap para finalisnya dalam kondisi tanpa busana di sebuah ruangan.

Beberapa peserta Miss Universe Indonesia 2023 kemudian melaporkan aksi tersebut kepada Polda Metro Jaya pada 7 Agustus 2023. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT Polda Metro Jaya.

Baca juga artikel terkait POLDA METRO JAYA atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Reja Hidayat