tirto.id - Miss Universe Internasional mencabut lisensi PT Capella Swastika Karya (CSK) dan direkturnya, Poppy Capella, selaku pemegang Miss Universe Indonesia (MUID). Artinya Organisasi tersebut resmi memutuskan kerja sama dengan PT CSK selaku pemegang lisensi MUID.
Pemutusan kerja sama itu merupakan buntut kasus dugaan pelecehan seksual saat body cheking peserta dalam penyelenggaraan MUID beberapa waktu lalu.
"Mengingat apa yang telah kami pelajari terjadi di Miss Universe Indonesia, menjadi jelas bahwa waralaba ini tidak memenuhi standar merek, etika, atau harapan kami sebagaimana diuraikan dalam buku panduan waralaba dan kode etik kami," tulis @MissUniverse dalam akun Twitternya, dikutip Senin (14/8/2023).
Organisasi juga menghentikan lisensi PT CSK atas Miss Universe Malaysia 2023 dan tak diberikan kontrak tambahan.
"Kami juga mau memastikan sepenuhnya jelas bahwa tidak ada pengukuran seperti tinggi, berat atau dimensi bodi yang diperlukan untuk bergabung ke Miss Universe di seluruh dunia," demikian ditulis organisasi itu.
Menyediakan tempat yang aman bagi wanita adalah prioritas utama Organisasi Miss Universe. "Acara di kontes khusus ini sangat bertentangan dengan semua yang kami perjuangkan sebagai sebuah organisasi."
Organisasi juga tengah melakukan evaluasi perjanjian dengan penyelenggara Miss Universe di negara lain perihal kebijakan dan prosedur untuk mencegah kejadian yang sama.
"Kepada para wanita yang maju dari kontes Indonesia - kami mohon maaf karena ini adalah pengalaman anda dengan organisasi kami. Kami menghargai keberanian anda untuk berbicara, dan kami berjanji untuk melakukan yang lebih baik di masa depan," tulis Miss Universe.
Sebelumnya, korban pelecehan seksual Miss Universe Indonesia 2023 melalui kuasa hukumnya telah melakukan pengaduan ke Polda Metro Jaya pada Senin (7/8/2023).
Korban diduga lebih dari 10 orang. Para korban pun telah menyampaikan kepada dirinya. Selain korban dan saksi, kuasa hukum menyerahkan bukti dugaan pidana berupa foto dan video.
"Pengecekan tubuh tidak pernah ada dalam susunan acara. Tiba-tiba mereka dihadapkan, seolah-olah ditodong harus melakukan pengecekan tubuh, dengan cukup membuat klien kami terpukul merasa martabatnya dihinakan," kata kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini, di Polda Metro Jaya.
Mellisa merasa ajang kompetisi yang seharusnya meninggikan nilai-nilai perempuan, justru diperlakukan seperti objek seksual.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT Polda Metro Jaya. Terlapor dalam hal PT Capella Swastika Karya (CSK) sebagai pemegang lisensi resmi Miss Universe Indonesia. Terlapor diduga melanggar Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 14, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Anggun P Situmorang