Menuju konten utama
UU TPKS

Kata Dirjen HAM Soal Dugaan Pelecehan di Miss Universe Indonesia

Dhahana sebut pelecehan seksual yang terjadi di Miss Universe Indonesia tidak dapat ditoleransi dengan alasan apa pun.

Kata Dirjen HAM Soal Dugaan Pelecehan di Miss Universe Indonesia
Ilustrasi HL Indepth Pelecehan Seksual Rape Culture. tirto.id/Nadya

tirto.id - Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra menilai, dugaan pelecehan seksual yang menimpa sejumlah finalis dalam kontes Miss Universe Indonesia (MUID) 2023 sebagai hal yang ironis. Sebab, kata Dhahana, Miss Universe Indonesia merupakan kompetisi bergengsi bagi perempuan untuk aktualisasi diri dan kepribadian sehingga diharapkan mampu atau layak menjadi duta bangsa.

“Jika terbukti benar, kami melihat ini sebagai catatan buruk dalam kontes Miss Universe. Karena, pelecehan seksual jelas sekali tidak sejalan dengan tujuan diselenggarakannya ajang Miss Universe,” kata Dhahana dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/8/2023).

Dhahana menuturkan, pelecehan seksual yang terjadi tidak dapat ditoleransi dengan alasan apa pun.

“Selain telah meratifikasi CEDAW sejak 1984 dan terus aktif berpartisipasi dalam dialog konstruktif pelaporannya, kini kita juga telah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menjadi bukti keseriusan negara untuk memberikan perlindungan dan penghormatan HAM terutama terkait isu kekerasan seksual,” ujarnya.

Dhahana mengatakan, pelaku pelecehan seksual akan mendapatkan sanksi yang serius, sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 12 atau 13 UU TPKS.

“Harapannya, dengan ancaman yang berat semacam itu maka dapat mencegah terjadinya pelecehan seksual," ungkapnya.

Lebih lanjut, Dhahana mengakui pihaknya bersama Kementerian PPPA serta kementerian/lembaga terkait tengah menggodok satu dari tujuh peraturan pelaksana dari UU TPKS, yaitu RPP Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual seta Penanganan, Pelindungan dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Perlu kami tegaskan kembali bahwa pelecehan seksual yang menimpa sejumlah saudari kita para finalis MUID ini terang-terangan bertentangan dengan upaya pemerintah mendorong penghormatan dan perlindungan HAM bagi perempuan,” tegasnya.

Karena itu, Dhahana mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam merespons laporan yang disampaikan para terduga korban.

“Respons cepat kepolisian menangani laporan ini menunjukan bahwa pemahaman Aparat Penegak Hukum terhadap isu pelecehan seksual telah semakin baik,” bebernya.

Selain itu, Dhahana mengajak para pihak penyelenggara MUID melakukan evaluasi terhadap aktivitas bisnisnya sehingga dapat melakukan upaya-upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi ke depan.

Jika pelecehan seksual dibiarkan, kata dia, maka dikhawatirkan akan berdampak negatif khususnya pada industri ekonomi kreatif dan pariwisata di tanah air. Terlebih, Miss Universe Indonesia kerap dilibatkan dalam promosi budaya lokal dan ekonomi kreatif.

“Jangan sampai dugaan pelecehan seksual di ajang MUID ini memberi kesan bahwa industri ekonomi kreatif dan pariwisata kita tidak ramah HAM khususnya perempuan,” kata dia.

Dhahana mengungkapkan, Kemenkumham bersama kementerian/lembaga yang tergabung di dalam Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) terus melakukan pengarusutamaan bisnis dan HAM di tanah air. Salah satu upaya pengarusutamaan bisnis dan HAM yang dilakukan adalah melalui aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA).

“Melalui aplikasi PRISMA, kami ingin mendekatkan nilai-nilai HAM dengan dunia bisnis agar dapat sejalan dengan United Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) sehingga para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya menghormati HAM yang tentunya juga memberikan citra positif bagi pelaku usaha itu sendiri,” kata dia.

Baca juga artikel terkait MISS UNIVERSE INDONESIA atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Hukum
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Abdul Aziz