Menuju konten utama

KemenPPPA Minta Percepat Proses Hukum Pelecehan Miss Universe

KemenPPPA meminta panitia penyelenggara tidak mengirimkan perwakilan Indonesia ke Miss Universe Internasional.

KemenPPPA Minta Percepat Proses Hukum Pelecehan Miss Universe
Miss Universe Indonesia 2023. (Instagram/missuniverse_id)

tirto.id - Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Pribudiarta Nur Sitepu mendorong percepatan proses hukum kasus kekerasan seksual yang dialami para finalis ajang Miss Universe Indonesia (MUID) 2023.

Untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, KemenPPPA meminta panitia penyelenggara tidak mengirimkan perwakilan Indonesia ke Miss Universe Internasional.

“Hal ini didasari oleh persamaan kedudukan yang mewajibkan setiap orang, siapa pun tanpa kecuali harus menghormati hukum dan proses yang mengiringinya. Dengan kedudukan yang setara, maka warga negara dalam berhadapan dengan hukum tidak ada yang berada diatas hukum,” kata Pribudiarta di Jakarta, Kamis (24/8/2023).

KemenPPPA meminta agar pelaku mendapatkan hukuman berdasarkan bukti dan aturan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

KemenPPPA juga memberikan apresiasi kepada para korban yang sudah berani untuk melapor. Laporan para korban diharapkan dapat menjadi perhatian dalam penyelenggaraan kontes kecantikan serupa dan ajang bakat lainnya.

“KemenPPPA sesuai tugas dan fungsi siap menghadirkan saksi ahli pidana jika diperlukan dan kami akan memastikan para korban mendapatkan perlindungan,” tambah Pribudiarta.

KemenPPPA juga meminta dilakukan evaluasi kembali terkait keterwakilan terlapor dalam penyelenggaraan Miss Universe International 2023.

“Karena pihak Miss Universe Organization telah memutuskan untuk mengakhiri relasi dengan pemegang lisensi di Indonesia, yakni PT Capella Swastika Karya dan National Director Poppy Capella,” tutur Pribudiarta.

Sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, perbuatan terduga penyelenggara Miss Universe Indonesia bertentangan dengan Pasal 4 huruf (b) jo Pasal 5 dan Pasal 6 huruf (a) jo Pasal 14 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, terdapat pula dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal ini diberlakukan jika pada proses penyidikan ditemukan bukti bahwa gambar/video tersebut telah ditransmisikan ke pihak lain atau ke instrumen lain (seperti laptop, hp, komputer, kamera), atau gambar/video tersebut telah didistribusikan ke pihak lain atau pihak lain mendapatkan akses sehingga bisa melihat gambar/video tersebut.

Pihak penyelenggara, PT CSK dapat juga disangkakan Pasal 1 angka (3) tentang korporasi jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

KemenPPPA mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melihat, mendengar, atau mengetahui adanya tindakan kekerasan, atau menjadi korban kekerasan dapat langsung melaporkannya ke Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) melalui call center 129, atau WhatsApp 08111-129-129.

Baca juga artikel terkait KASUS PELECEHAN SEKSUAL MISS UNIVERSE atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Gilang Ramadhan