tirto.id - Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual kontes Miss Universe Indonesia, Mellisa Anggraini mengungkapkan, ada 30 peserta yang menjadi korban dalam ajang tahunan tersebut. Namun, yang memberikan kuasa baru 7 orang.
"Sebenarnya yang mengalami ada 30 orang. Tapi yang baru memberikan kuasa baru 7 orang. Tapi berjalannya waktu terus bertambah," katanya saat mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya seperti ditulis Antara, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Mellisa juga menyampaikan kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut soal kronologi dalam kasus tersebut.
"Tentu saya menyampaikan apa yang disampaikan oleh para korban, apa-apa yang mereka alami," katanya.
Selain menyampaikan detail kronologi, Mellisa juga melaporkan dampak kejadian itu terhadap korban. "Terus bagaimana dampaknya terhadap mereka, kenapa akhirnya memutuskan melaporkan ini. Termasuk kronologi gambaran besar nanti didalami lagi," katanya.
Mellisa membawa bukti tambahan ke polisi namun dirinya belum bisa menjabarkan bukti baru tersebut.
Polda Metro Jaya segera meminta keterangan korban dugaan pelecehan seksual berupa foto tanpa busana saat pengecekan tubuh (body checking) dalam kontes kecantikan tersebut.
"Yang pasti kita akan panggil dulu korban, kita mintai keterangan dalam waktu dekat," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah.
Yuliansyah juga menjelaskan pemanggilan korban tersebut untuk mengetahui cerita dari versi peserta saat peristiwa tersebut terjadi.
Namun Yuliansyah belum menjelaskan waktu pemanggilan korban tersebut karena harus berkoordinasi dengan kuasa hukum korban. "Kita mau koordinasi ini dengan kuasa hukum pelapor, kapan mereka siap datang," katanya.
Editor: Anggun P Situmorang