Menuju konten utama
Dugaan Pelecehan Miss Universe

Komnas Perempuan Minta Polisi Amankan Bukti Pelecehan Seksual

Siti Aminah Tardi meminta polisi mengamankan dokumentasi dugaan pelecehan seksual Miss Universe Indonesia 2023 saat body cheking.

Komnas Perempuan Minta Polisi Amankan Bukti Pelecehan Seksual
Ilustrasi HL Indepth Pelecehan Seksual Regulasi Kampus. tirto.id/Nadya

tirto.id - Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi meminta polisi mengamankan dokumentasi dugaan pelecehan seksual Miss Universe Indonesia 2023 saat body cheking. Dokumentasi tersebut berupa video, CCTV, dan foto baik yang disimpan dan dikuasai oleh panitia dan/atau orang-orang yang berada di tempat pada saat peristiwa terjadi.

“Upaya pengamanan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi potensi penyebarannya,” kata Aminah melalui keterangan tertulisnya, Rabu (9/8/2023).

Dalam pengaduannya, kuasa hukum korban menyampaikan bahwa body checking di luar pengetahuan kontestan, diselenggarakan dalam ruangan yang tidak tertutup, dan dihadiri lawan jenis.

Saat itu, salah satu pelapor sebagai finalis Miss Universe Indonesia diminta untuk melepaskan baju, diperiksa hingga ke bagian intim, difoto dan direkam. Ketika menyatakan keberatan, pihak penyelenggara justru menekankan bahwa body checking ini bersifat wajib dan wajar dilakukan.

Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah menyatakan akibat perlakuan tersebut, korban merasa malu, tertekan, dan terintimidasi. Korban juga mengkhawatirkan bahwa foto-foto dan video selama body check akan tersebar, karena memang ada CCTV di sekitar tempat tersebut.

“Komnas Perempuan mengidentifikasikan adanya dugaan pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik dan pengambilan foto tanpa persetujuan yang menyebabkan korban merasa dipermalukan dan direndahkan martabatnya,” ucapnya.

Atas peristiwa tersebut, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani meminta kepada kepolisian agar menindaklanjuti menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan memastikan pemenuhan hak-hak korban melalui penegakan hukum, penyelenggaraan layanan dan upaya pencegahan.

“Kita perlu mendukung upaya pemenuhan hak-hak korban, termasuk dengan tidak menjadikan kritik pada kontes kecantikan sebagai alat pembungkam korban. Komnas Perempuan juga tengah mendalami pengaduan ini karena selain tindakan yang bersifat umum pada peristiwa body checking, juga ada tindakan yang berbeda yang dialami oleh masing-masing individu,” jelasnya.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL MISS UNIVERSE atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Anggun P Situmorang