tirto.id - Polda Metro Jaya menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap peserta Miss Universe Indonesia 2023. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang digelar pada Rabu (4/10/2023).
Dirkrimum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi berujar, tersangka itu berinisial ASD alias S. Hengki belum mengungkapkan peran S dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Gelar perkara pada hari ini, telah ditetapkan satu orang tersangka sementara ini oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya," ungkap Hengki di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/10/2023).
"Untuk hari ini, telah ditetapkan tersangka ASD alias S," imbuhnya.
Ia mengungkapkan, Polda Metro Jaya saat melakukan gelar perkara memeriksa total 28 saksi. Para saksi terdiri dari delapan korban, 13 saksi, tiga terlapor, dan empat saksi lain.
Dalam gelar perkara tersebut, Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPA), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) DKI Jakarta, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hengki berujar, Polda Metro Jaya juga telah mengantongi alat bukti yang diperlukan untuk penetapan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual Miss Universe tersebut.
"Kami juga sudah memeriksa beberapa ahli. Baik itu ahli pidana, ahli kekerasan seksual, digital forensik, psikolog, dan juga kami di sini menggandeng mitra bersama kami," urai Hengki.
Untuk diketahui, ajang Miss Universe Indonesia 2023 tercoreng kasus dugaan pelecehan seksual terhadap para finalisnya. Bentuk pelecehan tersebut, yakni melakukan pemeriksaan tubuh alias body checking terhadap para finalisnya dalam kondisi tanpa busana di sebuah ruangan.
Beberapa peserta Miss Universe Indonesia 2023 kemudian melaporkan aksi tersebut kepada Polda Metro Jaya pada 7 Agustus 2023. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT Polda Metro Jaya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Maya Saputri