tirto.id - Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami para finalis ajang Miss Universe Indonesia (MUID) 2023 dari penyelidikan ke penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik telah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Sudah dilakukan gelar perkara untuk menaikan menjadi proses penyidikan," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (28/8/2023).
Hanya saja, perwira menengah Polri itu tidak menjelaskan secara detail kapan gelar perkara dilakukan.
Dalam perkara ini, tujuh finalis MUID 2023 telah memberikan keterangan di Polda Metro Jaya pada Senin (14/8/2023) lalu.
Kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini mengatakan sebanyak sembilan saksi yang diperiksa polisi. Tujuh di antaranya merupakan finalis MUID 2023 yang menjadi korban pelecehan seksual pada ajang kontes kecantikan tersebut.
"Sudah diperiksa keseluruhannya total ada tujuh korban yang sudah diperiksa dan memberikan keterangan, juga ada dua saksi," kata Mellisa kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin malam.
Mellisa mengatakan para korban diperiksa seputar peristiwa 1 Agustus 2023 saat karantina dalam proses Miss Universe Indonesia 2023. Berdasarkan pengakuan para korban, masing-masing mengalami dugaan pelecehan yang berbeda.
"Jadi ada yang diambil fotonya, ada yang dibentak misalnya, merasa terintimidasi. Mereka sudah sampaikan secara rinci tadi di dalam berita acara," ucap Mellisa.
Tujuh finalis Miss Universe Indonesia 2023 itu juga telah menyerahkan sejumlah bukti ke penyidik Polda Metro Jaya.
"Kami sudah sampaikan [bukti] kepada pihak Polda," jelas Mellisa.
Salah satu bukti yang diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya ialah rundown acara MUID 2023. Menurut Mellisa, dalam rundown acara itu tidak dijelaskan bahwa bakal dilakukannya body checking atau pengecekan tubuh.
"Ternyata ada satu fakta yang terungkap, nanti ini akan didalami oleh pihak Polda terkait dengan siapa-siapa saja sebenarnya yang benar-benar bertanggungjawab dalam proses karantina yang ada sampai dilakukannya body checking," tutur Mellisa.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Gilang Ramadhan