tirto.id - Pemerintah mempersilakan tenaga medis dan kesehatan dari warga negara asing (WNA) untuk melakukan praktik di Indonesia. Hal itu diatur dalam aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam Pasal 658 pengerahan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing dapat dikualifikasikan atas lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri. Di ayat 2, tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing dapat dipersilakan membuka praktik dengan mengutamakan penggunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia (WNI).
"Tenaga medis dan tenaga kesehatan Warga Negara Asing lulusan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658 ayat (1) huruf a yang melaksanakan praktik di Indonesia harus memiliki SIP dan STR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dikutip dari Pasal 659.
Dalam PP tersebut diatur bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA dapat menjalankan praktik atas permintaan fasilitas kesehatan yang ada di Indonesia. Permintaan tersebut dibatasi dengan waktu tertentu.
Selain itu tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA dapat melaksanakan praktik untuk kebutuhan spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu.
Para tenaga kesehatan dan tenaga medis WNA dilarang membuka praktik mandiri. Mereka juga diwajibkan kualifikasi level 8 setara dengan kualifikasi nasional Indonesia.
"Tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan dalam negeri yang akan melaksanakan praktik di Indonesia wajib memenuhi persyaratan ketenagakerjaan dan persyaratan teknis bidang kesehatan serta persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," dikutip dari Pasal 660 ayat 5.
Dikutip dari Pasal 662, tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA harus menyesuaikan persyaratan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalam pasal tersebut, fasilitas kesehatan yang menyediakan tenaga kesehatan WNA harus menyediakan penerjemah untuk berkomunikasi dengan pasien.
Kementerian Kesehatan akan mengatur lebih lanjut mengenai sistem evaluasi tenaga medis dan tenaga kesehatan asing WNA yang bekerja di fasilitas kesehatan di Indonesia.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan evaluasi kompetensi dan tata cara pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing diatur dengan Peraturan Menteri," dikutip dari Pasal 668.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Irfan Teguh Pribadi