Menuju konten utama

Kemenkeu Sudah Beri Masukan Terkait RPP Kesehatan

Kemenkeu mengakui saat ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Kesehatan terkait RPP Kesehatan.

Kemenkeu Sudah Beri Masukan Terkait RPP Kesehatan
pakar hukum yustinus prastowo bersiap mengikuti rapat dengar pendapat umum (rdpu) dengan panja penegakan hukum komisi iii di komplek parlemen senayan, jakarta, selasa (1/3). panja penegakan hukum komisi iii dpr meminta pendapat pakar hukum terkait kasus dugaan restitusi pajak pt mobile 8 yang tengah ditangani kejaksaan agung. antara foto/puspa perwitasari/ama/16

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui sudah memberikan masukan terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan (RPP Kesehatan). Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengakui saat ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Kesehatan.

"Dari sisi kami, Kemenkeu meyakini cukai instrumen yang selama ini cukup efektif untuk menekan konsumsi dan produksi, jadi kami melihat dengan pengaturan yang ada saat ini itu sudah cukup memadai," kata Yustinus saat ditemui awak media di Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Dia mengakui aturan tersebut harus disusun dengan baik. Dibutuhkan pertimbangkan berbagai aspek salah satunya terkait ketenagakerjaan.

"Kita juga mempertimbangkan berbagai aspek tenaga kerjaan, keberlangsungan usaha, termasuk switching ke sektor-sektor lain juga harus kita perhitungkan roadmap-nya," ucap dia.

Untuk diketahui, RPP Kesehatan direncanakan akan mengetatkan sejumlah ketentuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan atau PP Tembakau.

RPP Kesehatan memuat beberapa pengendalian produksi, impor, peredaran, iklan rokok hingga larangan-larangan terkait penjualan dan sponsorship produk tembakau hingga rokok elektrik.

Sebelumnya, Sementara itu, Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kemenkes Sundoyo mengklaim RUU Kesehatan akan mengawal hak pelayanan kesehatan korban kekerasan seksual dan korban perkosaan. Dia menambahkan, terkait pasal pengecualian aborsi di RUU Kesehatan, dimungkinkan juga untuk mencakup pada korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang juga bisa dilindungi hak kesehatannya.

“Ini kami coba masukan dalam RUU Kesehatan karena lebih maju untuk menangkap hal demikian,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait RPP KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - News
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin