tirto.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membacakan putusan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan anggota DPR non-aktif atas nama Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Adies Kadir pada Rabu (5/11/2025). Berikut hasilnya.
Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Adies Kadir sebelumnya merupakan anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partai mereka imbas pernyataan dan gelagat mereka.
Kelima anggota DPR tersebut diduga melanggar kode etik anggota dewan, dan jadi salah satu penyulut kemarahan publik dalam gelombang protes Agustus 2025 yang menewaskan Affan Kurniawan.
Selain dinonaktifkan, mereka juga dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran etik. Laporan itu tercatat lewat perkara Nomor 41/PP/IX/2025, 39/PP/IX/2025, 49/PP/2025, 44/PP/IX/2025, dan 42/PP/IX/2025.
Dalam putusannya, MKD mengaktifkan sebagian anggota dewan yang bermasalah tersebut, sementara status nonaktif untuk yang lain tetap dipertahankan.
Hasil Lengkap MKD DPR RI Hari Ini, Siapa Saja yang Masih Nonaktif?
Sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang diselenggarakan MKD pada Rabu memutuskan bahwa sebagian anggota dewan yang bermasalah kembali diaktifkan statusnya.
Sementara itu, sejumlah anggota dewan yang berperkara dinyatakan melanggar dan diberi hukuman perpanjangan masa non-aktif.
Akan tetapi, hukuman perpanjangan masa non-aktif tersebut hanya diberikan untuk tiga hingga enam bulan.
Berikut hasil putusan MKD DPR RI pada Rabu untuk setiap anggota dewan yang diduga melanggar kode etik:
1. Adies Kadir
Adies Kadir diputus MKD tidak terbukti melanggar kode etik. Namun, politikus Golkar itu diberi peringatan khusus oleh MKD mengenai komunikasi publik."Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik," tutur Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun.
Sebelumnya, Adies Kadir dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran etik ketika memberikan pernyataan yang keliru mengenai besaran tunjangan anggota legislatif.
Pernyataannya tentang tunjangan rumah dan hitung-hitungan yang keliru sempat ditanggapi dengan keras oleh masyarakat.
Oleh karenanya, Adies Kadir diminta MKD untuk berhati-hati ketika menyampaikan informasi ke publik.
Namun, kendati keliru dalam memberikan informasi, Adies Kadir diaktifkan lagi sebagai anggota DPR RI karena tidak ditemukannya bukti pelanggaran.
"Teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Adang.
2. Nafa Urbach
Berbeda dengan Adies Kadir, politikus NasDem, Nafa Urbach, diputus MKD telah terbukti melanggar kode etik anggota legislatif.Sebelumnya, Nafa Urbach dilaporkan atas pernyataannya terkait kenaikan tunjangan DPR RI. Pernyataan itu dinilai publik disampaikan Nafa secara nirsensitif.
Kala itu, Nafa menyatakan bahwa tunjangan rumah anggota DPR bukanlah kenaikan tunjangan melainkan kompensasi atas fasilitas rumah dinas yang ditiadakan.
Ia juga menyatakan bahwa nominal tunjangan rumah itu wajar diterima anggota dewan karena banyak yang berasal dari luar kota. Dalam keterangan di akun media sosialnya sendiri itu, ia juga sempat mengeluhkan kemacetan jalan.
Atas pernyataan itu, MKD memutuskan bahwa Nafa Urbach tidak peka dengan situasi dan konteks kondisi sosial kala mengucapkan pernyataan itu.
Karena dinilai melanggar kode etik, Nafa diberi hukuman berupa penonaktifan selama tiga bulan.
"Teradu dua, Nafa Urbach, nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem," ujar Adang.
3. Surya Utama alias Uya Kuya
Serupa Adies Kadir, MKD memutuskan bahwa Uya Kuya tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. "Nama baik" Uya Kuya lalu dipulihkan MKD."Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan," tutur Adang membacakan putusan.
Putusan itu diberikan setelah MKD menilai bahwa Uya Kuya tidak melakukan tindakan atau gestur merendahkan sebagaimana disangkakan.
Justru, MKD menilai bahwa Uya Kuya merupakan korban dari berita bohong. Video lama yang memperlihatkan Uya Kuya berjoget dijelaskan MKD telah dipotong dan direkayasa sehingga tampak seperti sedang merendahkan protes publik.
4. Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio
Politikus PAN, Eko Patrio, diputus MKD telah melakukan pelanggaran kode etik terkait video parodi dengan sound horeg ketika merespons protes publik."Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI," kata Adang.
Atas putusan tersebut, Eko Patrio kemudian diberi hukuman berupa penonaktifan status anggota DPR RI selama empat bulan.
"Menghukum teradu 4 nonaktif selama empat bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPPP Partai Amanat nasional," lanjut Adang.
5. Ahmad Sahroni
Sebagaimana Eko Patrio dan Nafa Urbach, Ahmad Sahroni diputus MKD telah melanggar kode etik.Dijelaskan MKD, Ahmad Sahroni terbukti menggunakan diksi yang tidak terhormat ketika menyampaikan pernyataan publik. Hal itu, ia lakukan ketika menyebut orang yang ingin membubarkan DPR sebagai "mental manusia tertolol sedunia".
Atas pelanggaran itu, politikus Partai NasDem itu dihukum dengan penonaktifan status sebagai anggota DPR RI selama enam bulan.
"Menghukum teradulima, Ahmad Sahroni, nonaktif selama enam bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang terhitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP NasDem," jelas Adang Daradjatun.
Sebagaimana Eko Patrio dan Nafa Urbach, hukuman berupa penonaktifan itu membuat Sahroni tidak mendapat hak keuangan sebagai anggota legislatif selama periode hukuman berlangsung.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































