tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Yayasan Kalyanamitra, serta Titi Anggraini mengenai keterwakilan perempuan dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Dewan Perwakilan Rakyat.
Melalui Putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa setiap AKD—mulai dari Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), Panitia Khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Badan Aspirasi Masyarakat (BAM), hingga pimpinan masing-masing AKD—wajib memiliki keterwakilan perempuan secara proporsional.
Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, MK menegaskan bahwa politik hukum keterwakilan perempuan telah menjadi bagian dari sistem demokrasi Indonesia. Prinsip ini telah diatur melalui ketentuan minimal 30 persen keterlibatan perempuan dalam pendirian dan kepengurusan partai politik sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Partai Politik.
Prinsip tersebut juga diwujudkan dalam pemenuhan kuota perempuan dalam daftar calon legislatif pada setiap tingkatan pemilihan.
Dalam pertimbangannya, MK sependapat dengan para pemohon bahwa kehadiran perempuan (politics of presence) di setiap AKD, khususnya pada bidang-bidang tertentu, akan mendorong perempuan memberikan sumbangsih pemikiran (politics of ideas) dengan perspektif khas perempuan.

Lebih lanjut, kehadiran perempuan secara berimbang pada setiap AKD akan membantu sekaligus memfasilitasi anggota DPR perempuan memperjuangkan hak-hak kaumnya secara kolektif di berbagai bidang kehidupan bernegara.
Oleh karena itu, penataan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses rekrutmen calon anggota legislatif yang disesuaikan dengan kapasitas yang dibutuhkan dalam AKD.
“Untuk memastikan keterwakilan perempuan dalam AKD, maka perlu adanya praktik agar keterwakilan perempuan tidak terpusat di fraksi tertentu. Bahkan fakta menunjukkan adanya komisi yang minim perempuan, karena anggota perempuan justru lebih banyak ditempatkan di komisi bidang sosial, perlindungan anak, dan pemberdayaan perempuan,” ujar Saldi dalam sidang pleno pengucapan Putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024 pada Kamis (30/10/2025), dikutip dari situs resmi MK.
Mekanisme dan Langkah Konkret
Agar keterwakilan perempuan dalam AKD lebih berimbang, MK menilai perlu adanya mekanisme dan langkah konkret, baik secara kelembagaan maupun politik. Dalam hal ini, terdapat dua hal yang dapat dipraktikkan.
Pertama, DPR dapat menerapkan aturan internal yang tegas, misalnya dalam Tata Tertib DPR, agar setiap fraksi menugaskan anggota perempuan sesuai dengan kapasitasnya. Jika suatu fraksi memiliki lebih dari satu perwakilan dalam satu AKD, paling sedikit 30 persen di antaranya harus perempuan.
Kedua, fraksi juga mengatur rotasi dan distribusi yang adil sehingga anggota perempuan tidak hanya ditempatkan di komisi sosial, perlindungan anak, dan pemberdayaan perempuan, tetapi juga bidang ekonomi, hukum, energi, pertahanan, dan bidang-bidang lainnya.
“Badan Musyawarah (Bamus) DPR juga memiliki peranan penting untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap komposisi AKD, serta memberikan rekomendasi penyesuaian jika terdapat ketimpangan gender antar-fraksi atau antar-komisi,” ujar MK seperti yang dikutip di situs MK.
Menurut MK, keterwakilan perempuan secara proporsional dalam pimpinan AKD membawa perspektif kesetaraan dan keadilan gender dalam proses pembentukan kebijakan.
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, MK menegaskan bahwa pengaturan mengenai AKD harus memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan di setiap fraksi.
“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 90 Ayat (2), Pasal 96 Ayat (2), Pasal 103 Ayat (2), Pasal 108 Ayat (3), Pasal 114 Ayat (3), Pasal 120 Ayat (1), dan Pasal 151 Ayat (2) UU 17/2014 adalah beralasan menurut hukum,” ujar Mahkamah dalam persidangan.
Belum Semua AKD Penuhi Keterwakilan Perempuan
Jumlah anggota DPR perempuan saat ini adalah 127 orang dari total 580 anggota DPR—sekitar 21,9 persen. Angka ini merupakan rekor tertinggi sepanjang sejarah, meskipun masih belum mencapai target ideal keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di parlemen.
DPR RI sendiri memiliki 20 AKD yang terdiri atas 13 komisi dan 7 badan. Hasil penelusuran Tirto terhadap komposisi keterwakilan perempuan dalam sejumlah AKD menunjukkan bahwa pimpinan AKD saat ini belum seluruhnya memenuhi ketentuan minimal 30 persen keterwakilan perempuan.
Dengan asumsi setiap AKD memiliki lima unsur pimpinan, seharusnya sedikitnya dua posisi diisi oleh perempuan.
Tirto juga menemukan bahwa beberapa komisi bahkan tidak memiliki perwakilan perempuan sama sekali, antara lain Komisi I, Komisi II, Komisi V, Komisi VIII, Komisi XI, dan Komisi XIII. Ironisnya, Komisi VIII yang membidangi urusan agama, sosial, pemberdayaan perempuan, serta perlindungan anak juga tidak memiliki unsur perempuan dalam jajaran pimpinannya.
Ketidakadaan perwakilan perempuan juga terlihat di Banggar, Baleg, MKD, dan BAKN. Meski demikian, perlu dicatat bahwa sejumlah komisi—seperti Komisi IV, Komisi VI, Komisi IX, dan Komisi X—dipimpin langsung oleh perempuan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskan bahwa keterlibatan perempuan dalam posisi strategis sangat penting untuk memastikan isu-isu kesetaraan gender dan perlindungan anak menjadi bagian dari kebijakan publik di semua sektor.
Arifah menyebut ketiadaan perempuan dalam pimpinan AKD berpotensi menghilangkan perspektif perempuan dalam kebijakan politik, agama, pertahanan, dan sektor lainnya.
“Dengan jumlah perempuan Indonesia yang hampir setara dengan laki-laki, kebijakan yang sensitif gender akan memperkuat kualitas pembangunan manusia Indonesia secara menyeluruh,” ujarnya melalui keterangan resmi di situs resmi Kementerian PPA, Senin (3/11/2025).
Lemahnya Komitmen Lembaga Perwakilan terhadap Prinsip Kesetaraan
Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus salah satu pemohon dalam gugatan ini, Titi Anggraini, menjelaskan bahwa permohonan ini berangkat dari keprihatinan terhadap lemahnya komitmen lembaga perwakilan terhadap prinsip kesetaraan substantif dalam politik.
“Dua puluh tahun setelah Reformasi, keterwakilan perempuan di DPR masih rendah. Terutama, di posisi strategis seperti pimpinan komisi, badan, dan panitia kerja. Padahal, dari sudut pandang konstitusional, kesetaraan gender adalah prasyarat bagi demokrasi yang berkeadilan,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Selasa (4/11/2025).
Titi menyebut Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945 menjamin persamaan di hadapan hukum dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi CEDAW melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 yang mewajibkan negara mengambil langkah afirmatif untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan di bidang politik dan publik.
“Namun, norma konstitusional ini tidak diterjemahkan secara konkret dalam tata kelola lembaga legislatif, khususnya dalam penyusunan alat kelengkapan DPR yang justru merupakan jantung dari fungsi perwakilan rakyat,” ujarnya.
Titi menambahkan bahwa latar belakang lain yang penting adalah tidak dipatuhinya Putusan MK Nomor 82/PUU-XII/2014 yang menegaskan pentingnya keterwakilan perempuan dalam alat kelengkapan dewan. Putusan tersebut seharusnya menjadi pedoman hukum yang mengikat bagi DPR dan partai politik dalam menyusun komposisi keanggotaan alat kelengkapan.
Namun, hingga kini, putusan itu diabaikan dan tidak diimplementasikan secara konsisten.
“Ketidakpatuhan terhadap Putusan MK inilah yang menunjukkan lemahnya constitutional compliance dari lembaga legislatif dan menjadi alasan mendasar bagi kami untuk kembali mengajukan permohonan agar ada penegasan hukum yang lebih eksplisit dan tidak dapat diabaikan,” ujar Titi.
Bersama rekan-rekan dari Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, dan Kalyanamitra, Titi menyebut mengajukan permohonan ini untuk memastikan tafsir konstitusi mengenai keadilan gender diterapkan secara nyata dalam struktur parlemen.
“Tujuannya bukan hanya menambah angka keterwakilan perempuan, tetapi untuk menegakkan prinsip demokrasi substantif: bahwa kekuasaan harus dijalankan secara adil dan inklusif,” ujarnya.
Akar Persoalan Rendahnya Keterwakilan Perempuan di DPR
Menurut Titi, masalah rendahnya keterwakilan perempuan di DPR bersifat sistemik. Pertama, dari sisi sistem hukum, regulasi yang ada belum menjamin kesetaraan gender secara operasional. Ketentuan afirmatif dalam UU Pemilu berhenti pada tahap pencalonan, sementara tahapan pascapemilu seperti pembentukan fraksi, keanggotaan, dan kepemimpinan alat kelengkapan, tidak diatur dengan prinsip yang sama. Ini membuat kesetaraan hanya menjadi formalitas.
Kedua, dari sisi mekanisme partai politik, proses rekrutmen dan penempatan kader perempuan masih menghadapi hambatan struktural. Partai sering kali menempatkan loyalitas politik di atas prinsip merit dan kesetaraan, sehingga kader perempuan yang terpilih di DPR tetap terpinggirkan dalam struktur pengambilan keputusan.
Ketiga, dari sisi budaya politik di parlemen, masih terdapat bias gender yang kuat. Perempuan sering kali menghadapi resistensi, stereotip, bahkan delegitimasi ketika mengangkat isu yang menyangkut kepentingan kelompok rentan.
“Kondisi ini menimbulkan representation gap, jarak antara keterwakilan perempuan secara simbolik dengan pengaruh nyata mereka dalam proses legislasi dan kebijakan,” ujar Titi.
Dia menambahkan, rendahnya keterwakilan perempuan bukan hanya soal jumlah, melainkan soal struktur kekuasaan yang tidak setara. Karena itu, perjuangan kesetaraan harus diarahkan untuk mengubah sistem hukum, mekanisme partai, dan budaya politik agar lebih demokratis dan inklusif.
Tantangan dalam Implementasi Putusan MK
Secara keseluruhan, Titi menilai Putusan MK 169/PUU-XXII/2024 ini merupakan langkah maju yang penting dalam memperkuat demokrasi konstitusional dan memperluas ruang keadilan gender di lembaga perwakilan rakyat. Meski demikian, implementasi putusan ini tidak akan mudah.
Tantangan utamanya adalah kemauan politik dari partai-partai dan pimpinan DPR. Revisi tata tertib DPR mutlak diperlukan untuk memasukkan klausul afirmatif tentang keterwakilan perempuan, termasuk dalam penentuan pimpinan komisi dan badan.
Tanpa perubahan mekanisme internal, putusan MK berisiko berhenti sebagai deklarasi normatif tanpa daya dorong kelembagaan.
“Pengawasan publik akan menjadi faktor penentu. Masyarakat sipil, media, dan organisasi perempuan perlu memastikan agar pelaksanaan putusan benar-benar konsisten dan tidak sekadar memenuhi kuota simbolik. Keterwakilan perempuan harus mencerminkan proporsi nyata keanggotaan di setiap fraksi, dan diikuti dengan dukungan terhadap kapasitas dan kepemimpinan perempuan di lembaga legislatif,” ujar Titi.
Lebih jauh, putusan ini juga harus ditindaklanjuti dan diberlakukan di seluruh lembaga perwakilan lain, yakni DPD, DPRD, dan MPR. Prinsip kesetaraan gender tidak boleh berhenti di DPR RI karena seluruh lembaga legislatif menjalankan fungsi representasi rakyat dan kebangsaan yang sama pentingnya
“Untuk itu, perlu ada penguatan norma hukum dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD agar prinsip keterwakilan perempuan menjadi standar nasional yang mengikat di semua tingkatan lembaga perwakilan,” ujarnya.
Titi menilai putusan MK ini bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga momentum konstitusional untuk memperbaiki arsitektur demokrasi Indonesia agar lebih adil gender. Menurutnya, demokrasi yang sehat tidak dapat hidup di tengah ketimpangan representasi.
Dia juga menekankan kehadiran perempuan di posisi strategis parlemen bukan sekadar memenuhi angka, melainkan memastikan bahwa perspektif, pengalaman, dan kebutuhan setengah dari warga negara benar-benar menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan.
“Tanggung jawab berikutnya kini ada pada DPR, DPD, DPRD, MPR, serta partai politik untuk memastikan prinsip konstitusional ini dijalankan secara konsisten. Karena demokrasi yang sejati hanya dapat tumbuh jika keadilan gender diterapkan bukan hanya di atas kertas, tetapi di seluruh ruang kekuasaan negara,” ujanya.
Langkah Progresif Wujudkan Keadilan Gender di Parlemen
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa DPR menghormati sepenuhnya putusan MK yang mewajibkan pemenuhan kuota perempuan dalam kepemimpinan AKD.
Puan yang merupakan perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI menyebut putusan MK tersebut sebagai momentum penting untuk memperkuat representasi dan peran perempuan di lembaga legislatif. Tidak hanya dari segi jumlah, tetapi juga dalam posisi-posisi strategis.
Dia optimistis makin banyak perempuan yang dipercaya memegang posisi kepemimpinan akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas kebijakan publik yang dihasilkan DPR.
"Keputusan MK ini akan kami tindak lanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi. Terutama teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut di tingkatan komisi. Saya yakin akan ada hasil-hasil luar biasa dari para legislator perempuan ketika diberi kesempatan,” ujar Puan, Jumat (31/10/2025) dikutip dari situs resmi DPR RI.

Terpisah, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menilai Putusan MK 169/PUU-XXII/2024 merupakan langkah progresif dalam penguatan demokrasi. Putusan itu juga dinilai memperkuat kesetaraan gender di parlemen. Menurut Willy, aturan ini menjadi pelengkap dari kebijakan keterwakilan perempuan yang sebelumnya telah diatur dalam sistem pemilu.
“Putusan ini progresif jadi dari hulu hingga hilirnya sebangun. Ada keterwakilan perempuan yang proporsional. Ini keputusan penting yang saya kira akan diapresiasi semua pihak,” kata Willy dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (4/11/2025).
Politikus Nasdem itu mengatakan legislator perempuan dinilai punya ruang lebih luas dalam menjalankan fungsi kedewanannya, mulai dari legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Pikiran-pikiran terbaik perempuan di DPR akan memiliki ruang yang semakin luas di dalam pembahasan legislasi, anggaran dan pengawasan. Ini tentu akan menjadi jalan untuk mencapai produk kewenangan DPR yang lebih baik,” ujar Willy.
Willy juga menilai Putusan MK 169/PUU-XXII/2024 tersebut memperkuat komitmen Indonesia terhadap pemenuhan HAM. Willy bahkan menyebut keputusan ini lebih maju dibanding praktik di sejumlah negara demokrasi besar.
Dia mencontohkan, di negara seperti Amerika dan Uni Eropa saja keterwakilan proporsional atau sistem paritas hanya menjadi diskresi pimpinan parlemen/dewan atau fraksi partai.
“Hanya terhitung jari negara yang mengatur detail keterwakilan perempuan di parlemen secara proporsional di tingkat undang-undangnya, dan Indonesia kini menjadi salah satunya. Mayoritas negara hanya mengatur sampai kuota elektoral di tingkat undang-undang atau mengaturnya di undang-undang tentang kesetaraan khusus, bukan di UU Parlemennya,” ujarnya.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































