tirto.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan ada keterwakilan 30 persen perempuan di pimpinan alat (AKD) DPR RI. Puan justru berharap kuota keterwakilan perempuan di AKD DPR RI bisa melebihi 30 persen, yang mana melampaui yang termaktub dalam putusan MK tersebut.
“Terkait dengan keputusan MK, ya kami berharap kalau bisa lebih dari 30 persen, bahkan mau lebih dari 30 persen ada perempuan bisa menjadi pimpinan di AKD,” ucap Puan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Dengan demikian, Puan memastikan DPR RI akan mengkaji putusan tersebut. Politikus PDIP itu menyebut putusan itu akan menjadi atensi oleh pihak DPR RI. Nantinya, kata Puan, putusan MK itu akan dibahas di komisi DPR RI yang relevan untuk membahas putusan MK itu.
“Jadi, kami akan kaji dan kami hormati keputusan tersebut dan kami akan perhatikan hal tersebut. Nanti itu, keputusan hal tersebut kan kami akan bahas di komisi terkait dan kami lihat dulu bagaimana sebenarnya keputusan-keputusan di pemerintahan periode yang lalu,” terang Puan.
“Dan ini kan harus dibahas bersama dengan pemerintah, apa, bagaimana secara teknis dan bagaimana kondisi keuangan dulu dan saat ini,” tambahnya.
Seperti diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan harus ada keterwakilan 30 persen perempuan di pimpinan alat AKD DPR. Gugatan terkait keterwakilan perempuan ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan dosen hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan setiap AKD mulai dari Komisi, Badan Musyawarah, Panitia Khusus, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga, dan setiap pimpinan alat kelengkapan Dewan harus memiliki keterwakilan perempuan.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































