tirto.id - Beberapa negara di dunia menggunakan asas-asas demokrasi untuk menjalankan sistem pemerintahan, termasuk Indonesia. Simak artikel ini untuk mengetahui tentang apa itu asas demokrasi dan ciri-ciri pokok pemerintahan yang demokratis.
Secara umum, demokrasi sendiri menjadi salah satu pilihan bentuk pemerintahan yang merakyat. Negara-negara di kancah global yang merasa cocok sesuai kondisi masyarakatnya akan memilih sistem dengan asas demokrasi.
Seperti halnya Indonesia yang menggunakan asas demokrasi Pancasila sejak tahun 1966 hingga sekarang. Sebelum itu, NKRI sempat memakai konsep demokrasi parlementer (1945-1959) dan demokrasi terpimpin (1959-1965).
Apa yang Dimaksud dengan Asas Demokrasi?
Apa itu asas demokrasi? Kata demokrasi sendiri berasal dari bahasa Yunani yang mengandung dua kata, di antaranya demos bermakna "rakyat" dan kratos artinya "pemerintahan".
Secara harfiah, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Asas demokrasi yang beragam memberikan kedaulatan sekaligus kewenangan memerintah kepada rakyat.
Hal ini sejalan dengan pemikiran Abraham Lincoln, yaitu setiap manusia punya kemampuan serupa dalam berinteraksi sosial. Ia mengakui hakikat manusia yang setara, sebagaimana dinukil dari buku PKN (2020) tulisan Damri dan Fauzi Eka Putra.
Asas-Asas Pokok Demokrasi Secara Umum
Apa asas pokok demokrasi? Dikutip dari Modul PPKn SMA, langkah untuk menciptakan pemerintahan yang demokratis di sebuah negara harus menerapkan dua asas demokrasi berikut.
1. Pengakuan Partisipasi Rakyat dalam Pemerintahan
Partisipasi rakyat harus mendapatkan jaminan dari perlindungan hukum, misalnya berupa perundang-undangan yang berlaku. Rakyat bisa memiliki peran sesuai status dan kompetensi masing-masing dengan batasan berdasarkan kebijakan tertentu.2. Pengakuan Harkat dan Martabat Manusia
Konstitusi negara dengan asas demokrasi juga menjamin pelaksanaan hak asasi manusia (HAM). Oleh karena itu, negara demokratis kerap membuat peraturan untuk melindungi hak tersebut.Asas-Asas Demokrasi di Indonesia Sebagai Demokrasi Pancasila?
Asas demokrasi Pancasila terkandung di dalam Pancasila sila keempat. Bunyinya yaitu "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan".
Berdasarkan bunyi sila ke-4 Pancasila, asas demokrasi di Indonesia mencakup asas kerakyatan dan asas permusyawaratan (musyawarah). Penjelasan mengenai dua prinsip yang termasuk asas demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut.
1. Asas Kerakyatan
Mengutip Ensiklopedi Pancasila: Arti Pancasila dan Demokrasi Pancasila (2021), asas kerakyatan mengutamakan rasa cinta kepada rakyat. Kemudian memiliki perasaan sejiwa, satu cita, dan senasib dengan rakyat.2. Asas Permusyawaratan
Asas permusyawaratan atau musyawarah untuk mufakat mendengar berbagai aspirasi maupun pendapat rakyat. Pandangan yang berbeda-beda ini akan menjadi bahan diskusi di dalam forum permusyawaratan sehingga bisa menemukan kesepakatan.Apa Saja Prinsip-Prinsip dari Demokrasi?
Prinsip-prinsip tertentu dapat memperlihatkan bahwa suatu negara menganut sistem pemerintahan dan asas demokrasi. Mengutip laman Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Medan Area, prinsip dari demokrasi mencakup daftar berikut.
- Kedaulatan di tangan rakyat
- Pemerintahan dijalankan sesuai konstitusi
- Pemilihan umum (pemilu) bebas, jujur, dan adil
- Menyetarakan rakyat dalam hukum
- Melindungi HAM
- Adanya pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif
- Masyarakat berpartisipasi aktif
- Adanya kebebasan pers dan informasi
- Hukum menjadi dasar untuk memerintah
- Menghormati perbedaan dengan pluralisme
Ciri-Ciri Pokok Pemerintahan yang Demokratis
Selain asas demokrasi dan prinsip di atas, pemerintahan yang demokratis memiliki ciri-ciri khusus tertentu. Untuk memahami karakteristik negara demokratis, berikut sejumlah cirinya.
1. Pemerintahan Berdasarkan Kehendak dan Kepentingan Umum (Rakyat)
Ciri-ciri pokok pemerintahan yang demokratis salah satunya adalah memerintah sesuai kepentingan umum dan kehendak rakyat. Berdasarkan ciri-ciri ini, siswa dapat melihat karakteristik berupa:1) Konstitusional
Ciri konstitusional mencakup prinsip kekuasaan. Oleh sebab itu, terdapat aturan mengenai kehendak dan kepentingan rakyat dalam konstitusi.2) Perwakilan
Kedaulatan berada di tangan rakyat berdasarkan aturan dan kebijakan yang berlaku. Kekuasaan tertinggi ada pada tangan rakyat meskipun DPR mewakili kedaulatan rakyat.3) Pemilu
Penyelenggaraan pemilu merupakan salah satu parameter untuk mengukur demokratis atau tidak demokratisnya suatu negara. Negara itu termasuk demokratis jika menyelenggarakan pemilu.4) Partai Politik
Partai politik menghubungkan rakyat dengan pemerintah. Keberadaan partai menjadi salah satu ciri negara demokratis karena berfungsi sebagai kunci perkembangan demokrasi.2. Adanya Pemisahan Atau Pembagian Kekuasaan
Ciri-ciri pemerintahan dengan asas demokrasi memisahkan kekuasaan negara menjadi beberapa bagian. Pemisahan kekuasaan negara menurut John Locke meliputi legislatif, eksekutif, dan federatif.Sementara pembagian kekuasaan menurut Montesquieu mencakup legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pemisahan kekuasaan negara memiliki tujuan agar tidak ada satu lembaga negara yang memegang kekuasaan berlebih.
3. Adanya Pertanggungjawaban oleh Pelaksana Pemerintahan/Eksekutif
Suatu negara demokratis biasanya memperlihatkan wujud akuntabilitas publik pemerintahannya. Oleh karena itu, negara penganut asas demokrasi mempertanggungjawabkan setiap kebijakan yang telah diambil kepada rakyat.Ingin mempelajari materi pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dan mata pelajaran lainnya? Simak terus informasi terbaru seputar materi ajar melalui tautan berikut.
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Nur Hidayah Perwitasari
Penyelaras: Yuda Prinada
Masuk tirto.id






































