Menuju konten utama

Daftar Peristiwa yang Jadi Bencana Nasional di Indonesia

Simak daftar bencana yang ditetapkan sebagai bencana nasional. Koalisi masyarakat mendesak Prabowo untuk menetapkan banjir Sumatra sebagai bencana nasional.

Daftar Peristiwa yang Jadi Bencana Nasional di Indonesia
Foto udara sejumlah rumah rusak akibat banjir bandang di Batu Busuk, Pauh, Padang, Sumatera Barat, Rabu (3/12/2025). Berdasarkan data BPBD Sumbar, banjir bandang tersebut mengakibatkan sebanyak 307 unit rumah di kota Padang mengalami kerusakan, meliputi 258 rusak berat, 16 rusak sedang dan 33 rusak ringan. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bencana hidrometeorologi di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh belum ditetapkan sebagai bencana nasional.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Kamis (4/12/2025) siang, bencana yang melanda Pulau Sumatra itu telah menelan 776 korban jiwa.

Bencana di Sumatra itu juga membuat ribuan rumah dinyatakan hancur, kerusakan fasilitas publik juga dilaporkan terjadi secara luas. Aktivitas ekonomi dan pendidikan juga terganggu karenanya.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem bahkan sempat menyatakan bahwa sejumlah desa di Aceh hilang disapu banjir bandang dan longsor.

"Ada beberapa kampung hilang entah ke mana, yaitu Sawang, Jambo Aye di Aceh Utara, Peusangan di Bireuen, malam itu 4 kampung juga gak tau entah ke mana. Jadi Aceh sekarang seperti tsunami kedua," kata Mualem saat Apel Tim Recovery Bencana di Lanud Sultan Iskandar Muda, pada Sabtu (29/11).

Kondisi tersebut membuat banyak pihak mendorong pemerintah untuk menetapkan bencana di Pulau Sumatra sebagai bencana nasional dan mengambil alih upaya mitigasi.

Hal tersebut seperti yang disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi. Menurutnya, penanganan bencana dapat lebih maksimal jika status darurat diambil alih oleh pemerintah pusat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, sebuah peristiwa dapat ditetapkan sebagai bencana nasional apabila dampak yang ditimbulkan memiliki cakupan yang luar biasa, lebih besar dari kemampuan sumber daya daerahnya.

Dalam Pasal 7 Ayat 2, dijelaskan pula indikator penetapan status bencana nasional, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah terdampak, hingga dampak sosial ekonomi yang timbul.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa meskipun tidak berstatus bencana nasional, namun pemerintah pusat telah ikut andil dalam penanganan bencana di tiga provinsi tersebut.

"Semenjak terjadinya bencana di Aceh, Sumatra Utara maupun juga Sumatra Barat, seluruh sumber daya nasional bekerja keras untuk melakukan penanganan," ujar Mensesneg Prasetyo Hadi, dikutip dari Antaranews, (3/12).

Status bencana nasional ini memang belum banyak ada di Indonesia. Apa saja peristiwa yang pernah ditetapkan sebagai bencana nasional di Indonesia?

Daftar Peristiwa yang Jadi Bencana Nasional di Indonesia

Sejak Indonesia berdiri pada 1945, status bencana nasional pernah ditetapkan sebanyak tiga kali. Dua dari tiga bencana merupakan gempa bumi dan tsunami, sedangnya satu lainnya merupakan pandemi.

Berikut tiga bencana nasional yang pernah terjadi di Indonesia sejauh ini.

1. Gempa dan Tsunami Flores

Pada 1992, pemerintah menetapkan status bencana nasional ketika gempa berkekuatan 7,8 skala Richter mengguncang Flores, NTT pada 12 Desember.

Gempa tersebut memicu terjadinya gelombang tsunami besar yang menghempaskan kawasan pesisir. Sebanyak 2.000 orang dinyatakan meninggal, ribuan lainnya mengalami luka, dan puluhan ribu orang kehilangan rumah.

Pemerintah kala itu lalu merilis Keppres Nomor 66 Tahun 1992 tentang Penetapan Bencana Alam di Flores sebagai Bencana Nasional akibat dampak yang ditimbulkan gempa dan tsunami.

2. Tsunami Aceh

Pada 26 Desember 2004, tanah Aceh disapu oleh tsunami akibat gempa berkekuatan 9,1-9,3 skala Richter yang terjadi di Samudera Hindia.

Bencana tersebut tak hanya meluluhlantakkan kawasan pesisir Aceh, tetapi juga mengakibatkan kerusakan di Sri Lanka, India, Thailand, Somalia, dan Maladewa.

Menurut laporan Kementerian Kesehatan RI, korban tewas di Indonesia akibat tsunami tersebut diperkirakan mencapai 220.000 jiwa. Jumlah korban akibat tsunami itu di seluruh dunia diperkirakan mencapai 280.000 jiwa.

Selain 220.000 orang kehilangan nyawa, 37.063 orang dinyatakan hilang dan lebih dari 500.000 orang kehilangan tempat tinggal karena tsunami tersebut.

Dampak yang begitu dahsyat dirasakan provinsi Aceh kemudian membuat pemerintah mengeluarkan Keppres Nomor 112 Tahun 2004 untuk menetapkan peristiwa tsunami tersebut sebagai bencana nasional.

3. Covid-19

Bencana nasional juga terjadi pada 2020, yakni ketika dunia tengah dilanda pandemi Covid-19.

Dampak pandemi yang terus meluas di Indonesia kemudian mendorong pemerintah mengeluarkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 untuk menetapkan status bencana nasional atas pandemi.

Status bencana nasional akibat pandemi Covid-19 itu berlangsung selama tiga tahun hingga 2023.

Berdasarkan data WHO, Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah kasus Covid-19 terbanyak di dunia, yakni mencapai 6,8 juta kasus dengan 162.059 di antaranya berujung kematian.

Baca juga artikel terkait BENCANA atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dipna Videlia Putsanra