tirto.id - Bencana hidrometeorologi di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh sampai Selasa (2/12/2025) masih berstatus sebagai bencana daerah tingkat provinsi. Berdasarkan update dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa, jumlah korban banjir dan tanah longsor di Sumatera mencapai 753 jiwa meninggal dunia, sedangkan 526 orang masih hilang.
Selain itu, berdasarkan dashboard penanganan darurat banjir dan tanah longsor Sumatera tahun 2025 milik BNPB, sejumlah 1,2 juta orang mengungsi dan 3,3 juta jiwa terdampak. Total 3,6 ribu rumah rusak berat, 2,1 rumah rusak sedang, 3,7 ribu rumah rusak ringan, 323 fasilitas pendidikan rusak, dan 344 jembatan rusak.
Sampai saat ini, beberapa kepala daerah menyatakan ketidaksanggupannya menangani bencana, yaitu Bupati Aceh Tengah Haili Yoga, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, dan Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi.
Kendati begitu, pemerintah sampai saat ini belum menetapkan status darurat bencana nasional terhadap banjir dan tanah longsor di Sumatera. Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan pemerintah pusat akan terus membantu penanganan bencana tersebut.
"Pasti kita akan back-up, dari provinsi maupun dari pusat. Ini all-out semua untuk secepat mungkin diminta atau tidak diminta. Pasti kita akan dorong," tutur Tito, dikutip dari ANTARA, Selasa.
Status Banjir-Tanah Longsor di Sumatera dan Syarat Bencana Nasional
Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan, status bencana di Sumatera saat ini sudah sesuai. Namun pihaknya memastikan akan terus memantau situasi bencana yang terjadi di 3 provinsi tersebut.
"Kita monitor terus. Saya kira kondisi yang sekarang ini sudah cukup," kata Prabowo, Senin, dalam tinjauannya ke Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, sebelumnya turut berkomentar terkait status bencana di Sumatera. Kata dia, penetapan status darurat bencana nasional tidak begitu saja bisa ditetapkan. Pasalnya, status ini terhitung jarang.
“Kita tidak perlu diskusi panjang lebar, ya. Yang dimaksud dengan status bencana nasional yang pernah ditetapkan di Indonesia itu, kan, Covid-19 sama Tsunami 2004. Hanya 2 itu yang bencana nasional,” sebut Suharyanto dalam taklimat media yang tayang melalui YouTube BNPB Indonesia pada Jumat (28/11/2025).
“Sementara setelah itu banyak bencana, gempa Palu, gempa NTB, kemudian gempa Cianjur. Mungkin skala korban, kemudian juga kesulitan akses, rekan-rekan media bisa bandingkan saja dengan yang kejadian sekarang ini [banjir di Sumatera],” tambah Suharyanto.
Suharyanto memastikan, pemerintah pusat saat ini juga telah memberikan bantuan untuk penanganan bencana. Hal itu termasuk pengerahan unsur TNI dan Polri hingga logistik di lokasi bencana.
“Presiden [Prabowo] sendiri membantu besar-besaran, kemudian TNI Polri mengerahkan alutsista besar-besaran, kami pun mengerahkan segala kekuatan subsidi,” tambah dia.
Sejumlah pihak mendesak pemerintah pusat segera menetapkan status darurat bencana nasional terhadap banjir dan tanah longsor di Sumatera. Koalisi masyarakat sipil Aceh, salah satu pihak yang mendesak, menyatakan perlunya status tersebut di tengah sulitnya akses ke sejumlah titik.
"Kami mendesak Presiden RI untuk segera menetapkan status darurat bencana nasional atas bencana banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat," kata Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian di Banda Aceh, Minggu (30/1/2025), dikutip dari ANTARA.
"Di sejumlah wilayah, akses transportasi terputus total sehingga bantuan logistik tidak dapat disalurkan," tambah Alfian.
Kesulitan akses hingga mengakibatkan belum meratanya bantuan telah terjadi di beberapa titik. Salah satunya di Sibolga-Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, hingga menyebabkan penjarahan gudang Bulog. Imbas lain dari penjarahan itu, 4 orang dilaporkan tewas.
“Empat orang sudah tewas saat penjarahan kemarin. Ada yang masih dirawat di rumah sakit juga. Ini semua swalayan juga sudah dijarah, makanya yang punya toko-toko kecil di sini jadi khawatir akan kena, kondisi kami sudah sangat mencekam,” keterangan warga Kelurahan Pandan Wangi. Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Lodewik F.S. Marpaung, Senin (1/12/2025).
Status Bencana Nasional, Apa Saja Syaratnya?
Penetapan status darurat bencana nasional diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.Terdapat 5 kriteria yang memungkinkan suatu kejadian ditetapkan sebagai darurat bencana nasional, sebagaimana disebutkan di Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007, yaitu:
- Jumlah korban;
- Kerugian harta benda;
- Kerusakan prasarana dan sarana;
- Cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan
- Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
- Apabila kebutuhan penanganan darurat bencana melampaui kapasitas dari Provinsi yang wilayah kabupaten/kotanya terdampak, maka Gubernur wilayah provinsi terdampak dapat mengeluarkan surat pernyataan yang ditujukan kepada Presiden yang berisikan tentang pernyataan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan penanganan darurat bencana secara penuh dan sekaligus bermohon kiranya status keadaan darurat bencana yang terjadi perlu ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana nasional.
- Paling lambat 1 kali 24 jam setelah keluarnya surat pernyataan dimaksud maka BNPB dan Kementerian/Lembaga terkait agar melakukan pengkajian cepat situasi.
- Selanjutnya hasil pengkajian cepat dimaksud dibahas dalam rapat koordinasi tingkat nasional untuk menghasilkan rekomendasi tindak lanjut.
- Apabila rekomendasi yang dikeluarkan perlu menaikkan status keadaan darurat bencana menjadi status keadaan darurat bencana nasional maka, Presiden dapat segera menetapkan status keadaan darurat bencana nasional. Selanjutnya Kepala BNPB mengkoordinasikan Kementerian/lembaga terkait di tingkat nasional untuk mengambil langkah-langkah penyelenggaraan penanganan darurat bencana lebih lanjut.
- Apabila rekomendasi yang dihasilkan sebaliknya, maka Pemerintah melalui Kepala BNPB segera menginformasikan ke Gubernur wilayah terdampak bahwa status keadaan darurat bencana tidak perlu ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana nasional dan sekaligus di dalam menginformasikan tersebut termuat pula pernyataan bahwa Pemerintah akan melakukan pendampingan penyelenggaraan penanganan darurat bencana yang terjadi.
“Pada saat status keadaan darurat bencana nasional ditetapkan, Posko Nasional PDB berkedudukan di ibukota negara atau wilayah lain di Indonesia dengan mempertimbangkan kemudahan akses dan efektifitas,” bunyi Pasal 8 ayat (3) Peraturan Kepala BNPB No. 3 Tahun 2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana.
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id


































