Menuju konten utama

Logika Ekstraktif di Balik Bencana

Pada titik tertentu, investasi ekstraktif serupa perjanjian Faustian: menggadaikan masa depan ekologis demi keuntungan jangka pendek yang sulit dipulihkan.

Logika Ekstraktif di Balik Bencana
header Perspektif Yesaya Sandang "Investasi Ekstraktif" berikut. tirto.id/Parkodi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Banjir bandang dan longsor di Sumatra Utara pada akhir November 2025 menelan ratusan korban jiwa, memaksa puluhan ribu warga mengungsi. Berbagai analisis mengemukakan penyebabnya, dengan sebagian berfokus pada faktor geografis yang membuat daerah-daerah ini rentan terhadap bencana alam. Di sisi lain, ada yang menilai bahwa infrastruktur yang sudah tua dan tidak memadai semakin memperburuk dampak bencana.

Namun, WALHI Sumatera Utara mengajukan perspektif yang lebih struktural: deforestasi masif di hulu Daerah Aliran Sungai Batang Toru dan ekspansi industri ekstraktif di kawasan penyangga hidrologis. Data Global Forest Watch mencatat Sumatra Utara kehilangan 390 ribu hektare hutan antara 2022-2024. Di DAS Deli yang menopang Medan, hutan yang tersisa hanya 5,6 persen dari luas 48 ribu hektare.

Dalam perspektif struktural tersebut, siklon tropis dan hujan lebat memang menjadi pemicu, tetapi kerusakan ekologi akibat deforestasi merupakan faktor utama yang memperburuk bencana. Kondisi tersebut lantas membangkitkan kembali pertanyaan yang mengusik kenyamanan status quo pembangunan yang permisif terhadap ekstraksi: logika apa yang sesungguhnya ikut bekerja di balik tragedi ini?

Jawabannya adalah logika ekstraktif—cara berpikir dan sistem ekonomi yang memperlakukan alam sebagai sumber daya yang bisa diambil dan diubah menjadi komoditas untuk keuntungan maksimal secepat mungkin, tanpa memperhitungkan keberlanjutan ekologis atau dampak sosial jangka panjang.

Dalam logika tersebut, hutan dilihat bukan sebagai penjaga siklus air, melainkan sebagai kayu atau lahan siap pakai. Sungai bukan sumber kehidupan, melainkan jalur pembuangan limbah termurah.

Negara dan Politik Pengelolaan Ekosistem

Indonesia menghadapi situasi lingkungan yang kian genting. Dalam sejumlah kasus, peran negara sebagai penjaga ekosistem belum berjalan memadai. Kebijakan lingkungan kerap dianggap lebih mengakomodasi perluasan investasi daripada menjaga keberlanjutan fungsi ekologis.

Fokus pemerintah pada percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN), termasuk pembangunan infrastruktur di dalam kawasan hutan dan pesisir, tak jarang memicu benturan antara agenda pertumbuhan ekonomi dan kelestarian ekosistem.

Regulasi lingkungan, yang idealnya menjadi mekanisme perlindungan, dalam praktiknya sering membuka ruang negosiasi di tingkat elite. Ini bukan semata perkara lemahnya pengawasan; istilah itu kerap menutupi dinamika di mana regulasi tersubordinasi oleh kepentingan tertentu dan berubah menjadi instrumen dalam proses perizinan. Akibatnya, nilai-nilai perlindungan ekologis tergerus oleh kepentingan jangka pendek.

Kasus Batang Toru menjadi contoh penting. Menurut WALHI Sumatera Utara, sejumlah perusahaan—termasuk industri tambang emas, PLTA, geothermal, perkebunan kayu, dan perkebunan sawit—telah mengantongi izin sejak lama dan memperluas aktivitasnya di kawasan hutan yang berfungsi sebagai penyangga hidrologis bagi wilayah hilir.

Dalam penilaian WALHI, pembukaan hutan oleh beberapa perusahaan tersebut telah mengurangi tutupan hutan, meningkatkan limpasan permukaan, memperparah sedimentasi sungai, dan menghilangkan vegetasi yang menjaga kestabilan aliran air. Itu sebabnya, persoalan di Batang Toru bukan hanya urusan teknis pengelolaan lingkungan, melainkan hasil dari pilihan kebijakan tata guna lahan yang memberi ruang bagi pembukaan hutan secara masif.

Kapitalisme dan Amnesia Biaya Ekologis

Pertanyaannya kemudian, mengapa proyek ekstraktif tetap menarik, jika kerap merusak ekosistem? Jawabannya terletak pada logika kapitalisme—sistem yang mengutamakan akumulasi keuntungan—yang menghitung laba dengan mengabaikan biaya ekologis dan sosial.

Dalam logika akumulasi kapital, alam diperlakukan sebagai cheaps: sumber daya murah yang dapat diambil tanpa memperhitungkan biaya reproduksi ekologisnya. Tanah, air bersih, udara, dan stabilitas iklim dianggap sebagai hadiah cuma-cuma. Ketika hutan di hulu DAS ditebang, kerusakan ekologis tidak tercermin dalam neraca keuangan perusahaan. Ketika sungai tercemar limbah industri, biaya kesehatan masyarakat tidak masuk perhitungan korporasi.

Bayangkan sebuah meja kayu seharga jutaan rupiah. Harga itu mencakup ongkos tukang, transportasi, dan margin penjual. Namun, pohon yang tumbuh puluhan tahun—yang menyerap karbon, menahan erosi, menyimpan air, menjaga iklim mikro—tak pernah dihitung biayanya. Siapa yang membayar kerja ekologis selama puluhan tahun itu? Tidak ada.

Karena itu, investasi ekstraktif tampak menguntungkan: kerugian ekologis dan sosial ditanggung oleh masyarakat dan negara, sementara keuntungan terakumulasi di tangan perusahaan. Bencana ekologis bukan efek samping yang kebetulan, melainkan bagian inheren dari sistem yang mengeksternalisasi risiko kepada yang lemah dan menginternalisasi keuntungan bagi yang kuat.

Selama perusahaan tidak diwajibkan membayar biaya pemulihan ekosistem, selama kerusakan tidak masuk laporan keuangan, dan selama sanksi pelanggaran lebih murah daripada pencegahan, bencana akan terus berulang.

Hierarki Kerentanan dan Kompromi Ekstraktif

Dari logika akumulasi kapital tersebut lahir ketimpangan kerentanan. Perlindungan regulatif dan manfaat ekonomi tidak terdistribusi secara merata, sementara beban risiko ekologis justru paling banyak ditanggung masyarakat lokal.

Ketika banjir datang, beban terberat selalu jatuh pada kelompok yang hidup paling dekat dengan risiko: petani di bantaran sungai, warga kecil di hilir, dan komunitas yang bergantung pada sumber daya alam untuk bertahan hidup. Mereka yang paling sedikit menerima manfaat dari proyek-proyek ekstraktif justru menjadi pihak yang paling banyak menanggung akibatnya, termasuk kehilangan rumah, mata pencaharian, bahkan nyawa.

Pola ini bukan tanpa sebab. Itulah wujud kompromi ekstraktif—strategi negara untuk memelihara legitimasi dengan menjanjikan pembangunan. Pada saat yang sama, ruang kebijakan tetap diberikan bagi ekspansi berbagai aktivitas berisiko tinggi terhadap lingkungan. Pada titik tertentu, ini menyerupai perjanjian Faustian: menggadaikan masa depan ekologis demi keuntungan jangka pendek yang sulit dipulihkan.

Dari Musibah Menjadi Peringatan

Kini saatnya kita meninjau ulang kebiasaan menyebut banjir dan longsor semata sebagai bencana alam. Banyak peristiwa serupa di Indonesia merupakan hasil dari struktur politik-ekonomi yang memungkinkan kerusakan itu terjadi. Banjir dan longsor adalah peringatan dari ekosistem yang sedang menagih keadilan.

Jika kita sungguh ingin keluar dari siklus ini, diperlukan perubahan mendasar dalam tata kelola sumber daya alam. Pertama, diperlukan pembenahan tata kelola regulasi agar tidak dikuasai oleh kepentingan korporasi, melalui mekanisme pengawasan yang benar-benar independen. Pelibatan komunitas lokal secara bermakna dalam proses perizinan dan pengelolaan ruang harus menjadi standar yang betul-betul dipraktikkan.

Kedua, evaluasi bencana tidak boleh berhenti pada aspek kesiapsiagaan. Seluruh rantai kebijakan yang membuat bencana mungkin terjadi harus diaudit secara menyeluruh—termasuk izin yang dikeluarkan di kawasan rawan—dan hasilnya dibuka kepada publik, terutama warga lokal yang terdampak langsung.

Ketiga, ekosistem harus dipandang sebagai barang publik yang dijaga lintas generasi, bukan portofolio investasi elite. Tolok ukur pembangunan harus mencakup ketahanan ekologis dan keadilan sosial, bukan hanya angka pertumbuhan ekonomi.

Tanpa perubahan fundamental ini, kita akan terus mengubur korban sambil menyalahkan curah hujan, dan mengirim bantuan darurat sambil kelak kembali menerbitkan izin pemanfaatan lahan atau eksploitasi sumber daya di kawasan yang sama rentannya.

Pada akhirnya, tragedi di Sumatra Utara—sebagaimana terjadi di banyak kawasan rawan lainnya—mengajak kita bertanya: apakah mereka adalah korban alam atau korban dari keputusan-keputusan ekonomi-politik yang menempatkan akumulasi kapital di atas keberlanjutan hidup?

Pertanyaan selanjutnya yang lebih mendesak: berapa banyak lagi nyawa harus hilang sebelum kita mengakui bahwa ini bukan sekadar musibah, melainkan persoalan yang melekat dalam logika ekstraktif?

*Penulis adalah Dosen Fakultas Interdisiplin Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Salatiga. Isi artikel menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya.

Baca juga artikel terkait KOLUMNIS atau tulisan lainnya dari Yesaya Sandang

tirto.id - Kolumnis
Penulis: Yesaya Sandang
Editor: Zulkifli Songyanan