tirto.id - Banjir Sumatra 2025 telah menimbulkan dampak yang cukup masif. Hal ini membuat banyak pihak beranggapan bahwa bencana banjir ini layak ditetapkan sebagai bencana nasional. Lantas, apa itu status bencana nasional?
Pada akhir November 2025, sejumlah provinsi di Pulau Sumatra, meliputi Sumatra Utara, Sumatra Barat, hingga Aceh, dilanda banjir bandang dan longsor yang dipicu oleh hujan ekstrem serta dampak dari Siklon Senyar.
Banjir ini menimbulkan banyak korban dan kerusakan di berbagai kabupaten/kota. Banyak akses jalan dan jembatan yang putus, permukiman warga dan sejumlah fasilitas umum rusak, jaringan komunikasi dan listrik juga terhambat sehingga banyak daerah yang terisolasi.
Mengingat kondisinya yang cukup parah, banyak pihak yang mendesak Presiden Prabowo untuk segera menetapkan status bencana nasional atas banjir Sumatra.
Dilansir dari Antaranews, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menilai bahwa bencana banjir yang terjadi di Sumatra memiliki skala yang sangat luas dan kerusakan yang besar. Bahkan, pemerintah daerah juga lumpuh dan masih banyak wilayah terisolir yang belum mendapatkan bantuan memadai.
Desakan juga datang dari koalisi masyarakat sipil di Aceh yang terdiri dari Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), LBH Banda Aceh, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, hingga Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI).
Status bencana nasional dapat membawa dampak yang cukup signifikan, mulai dari akses bantuan hingga dampak psikologis positif bagi warga yang terdampak banjir. Namun, penetapan status ini membutuhkan kajian dan pertimbangan yang menyeluruh.
Sementara menurut Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, meskipun banjir Sumatra ini belum ditetapkan sebagai bencana nasional, pemerintah pusat sudah turun tangan dan memberikan bantuan logistik ke lokasi bencana.
Apa Itu Status Bencana Nasional?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana didefinisikan sebagai peristiwa yang mengancam serta mengganggu kehidupan masyarakat, baik yang disebabkan oleh faktor alam, non-alam, maupun manusia.
Suatu kejadian dapat dikategorikan sebagai bencana apabila telah menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian materi, hingga dampak psikologis secara signifikan.
Sementara menurut Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana dari BNPB, status darurat bencana ditetapkan ketika situasi membutuhkan respons cepat dan terkoordinasi.
Tingkatan keadaan darurat dibedakan menjadi tiga, yaitu tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional. Perbedaan tersebut bergantung pada luas dampak bencana dan kemampuan pemerintah daerah dalam menangani situasi secara mandiri.
Secara garis besar, berikut perbedaan status bencana:
- Status Bencana Kabupaten/Kota
- Status Bencana Provinsi
- Status Bencana Nasional
Dari sini dapat disimpulkan bahwa status bencana nasional ditetapkan ketika dampak bencana begitu besar dan melampaui kapasitas penanganan pemerintah provinsi sehingga memerlukan intervensi pemerintah pusat.
Penetapan status bencana nasional ini wajib memperhatikan beberapa indikator. Menurut Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2007, indikator yang menjadi syarat atau pertimbangan penetapan status bencana nasional meliputi:
- Jumlah korban
- Kerugian harta benda
- Kerusakan sarana dan prasarana
- Cakupan luas wilayah yang terkena bencana
- Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan
Pertimbangan lainnya adalah apakah kepala daerah beserta jajarannya masih ada dan dapat menjalankan pemerintahannya atau tidak.
Status bencana nasional sendiri biasanya diberlakukan selama 1–3 bulan, tapi durasinya dapat disesuaikan berdasarkan evaluasi perkembangan kondisi terkini di lapangan.
Jika situasi belum terkendali, masa darurat dapat diperpanjang, sedangkan bila keadaan membaik dapat dipersingkat. Setiap perpanjangan masa darurat wajib dituangkan dalam surat keputusan resmi sebagai dasar pelaksanaan penanganan lanjutan.
Bagaimana Proses Penetapan Status Bencana Nasional?

Penetapan status bencana nasional tidak dilakukan sembarangan, melainkan melalui prosedur resmi yang telah diatur pemerintah untuk memastikan langkah penanganan berjalan tepat sasaran.
Proses ini melibatkan koordinasi antara pemerintah daerah, lembaga nasional, hingga Presiden sebagai pemegang kewenangan tertinggi dalam penetapan status. Berikut prosedur penetapan status keadaan darurat bencana nasional menurut BNPB:
1. Pengajuan Permohonan dari Gubernur ke Presiden
Ketika skala bencana melebihi kemampuan pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi untuk menangani situasi darurat, gubernur wilayah terdampak dapat mengirimkan surat resmi kepada Presiden.Surat tersebut berisi pernyataan bahwa daerah sudah tidak mampu menangani kondisi darurat secara menyeluruh dan memohon agar status bencana ditingkatkan menjadi keadaan darurat bencana nasional.
2. Kajian Cepat Terkait Situasi
Setelah surat pernyataan diterima, BNPB bersama kementerian dan lembaga terkait wajib melakukan kajian cepat terhadap situasi lapangan dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam. Hal ini bertujuan untuk memperoleh gambaran akurat mengenai kondisi dan kebutuhan penanganan.3. Rapat Koordinasi Tingkat Nasional
Hasil dari pengkajian cepat selanjutnya dibahas dalam rapat koordinasi nasional. Pada forum ini, pemerintah pusat dan pihak terkait merumuskan rekomendasi tindak lanjut berdasarkan tingkat keparahan bencana dan kemampuan penanganan daerah.4. Penetapan Status Bencana Nasional oleh Presiden
Jika rapat koordinasi memberikan rekomendasi untuk meningkatkan status darurat ke tingkat nasional, Presiden dapat langsung menetapkan status keadaan darurat bencana nasional.Setelah penetapan, Kepala BNPB bertugas melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga untuk melaksanakan langkah penanganan darurat secara terpusat.
5. Pendampingan Penanganan jika Status Tidak Ditingkatkan
Bila rekomendasi rapat menunjukkan bahwa peningkatan status nasional tidak diperlukan, kepala BNPB akan menyampaikan pemberitahuan resmi kepada gubernur.Selain itu, pemerintah juga menyatakan komitmennya untuk mendampingi daerah dalam upaya penanganan darurat tanpa menaikkan status bencana ke tingkat nasional.
Banjir Sumatra November 2025: Skala dan Dampaknya

Banjir Sumatra yang terjadi sejak November 2025 ditetapkan sebagai bencana nasional. Setidaknya ada tiga provinsi yang terdampak, yaitu Sumatra Utara, Sumatra Barat, hingga Aceh, dengan titik-titik banjir bandang, longsor, dan pemutusan akses jalan di banyak kabupaten/kota.
Mengutip laman BNPB, berdasarkan data hingga Senin (1/12) pukul 17.00 WIB, total korban yang meninggal dunia akibat banjir Sumatra mencapai 604 jiwa, sementara 464 jiwa dinyatakan hilang.
Di Sumatra Utara, jumlah korban meninggal tercatat mencapai 283 jiwa. Korban tersebar di berbagai wilayah seperti Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Sibolga, Tapanuli Utara, hingga Deli Serdang. Sementara itu, 173 orang masih hilang dan ribuan warga mengungsi di berbagai titik penampungan.
Sementara di Sumatra Barat, BNPB mencatat ada 165 korban jiwa dan 114 orang hilang. Korban tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Agam, Padang, Padang Panjang, Solok, hingga Pesisir selatan. Total pengungsi dari provinsi ini mencapai sedikitnya 122.683 jiwa.
Di Aceh, tercatat ada 156 orang yang meninggal dunia akibat bencana besar ini dan 181 orang masih dinyatakan hilang. Sementara itu, setidaknya ada 479.300 jiwa dari berbagai kabupaten/kota yang terpaksa mengungsi demi menyelamatkan diri.
Bencana banjir ini juga menyebabkan kerusakan infrastruktur yang parah. Tak hanya rumah warga yang hancur, banyak akses jalan yang terputus, jembatan rusak, hingga jaringan listrik dan telekomunikasi terganggu.
Hal ini menyulitkan distribusi bantuan dan evakuasi. Beberapa daerah bahkan kesulitan mendapatkan logistik sehingga bantuan harus dikirim dengan jalur udara maupun jalur alternatif lain.
Rusaknya infrastruktur dan berbagai fasilitas umum otomatis menghambat aktivitas masyarakat. Banyak sekolah yang terpaksa ditutup, layanan kesehatan juga semakin terbatas, sementara kegiatan ekonomi seperti pertanian dan perdagangan juga ikut lumpuh.
Apakah Banjir Sumatra Sudah Memenuhi Kriteria Bencana Nasional?

Banyak pihak yang menuntut Presiden untuk menetapkan banjir Sumatra sebagai bencana nasional. Mereka menilai bahwa jika dianalisis menggunakan indikator dalam UU Nomor 24 Tahun 2007, bencana ini sudah memenuhi beberapa kriteria.
Banjir Sumatra sudah menelan banyak korban, kerusakan infrastruktur yang parah, kerugian harta benda dan dampaknya yang besar, serta cakupan wilayahnya juga luas hingga meliputi 3 provinsi sekaligus.
Tak hanya itu, pemerintah daerah setempat juga kewalahan dalam menangani bencana banjir besar ini. Dengan pertimbangan tersebut, banyak pihak seperti DPR yang mendorong Presiden untuk menetapkan banjir Sumatra sebagai bencana nasional.
Sebagai informasi, status bencana nasional sebenarnya cukup jarang ditetapkan di Indonesia. Peristiwa besar yang sebelumnya ditetapkan sebagai bencana nasional antara lain adalah gempa dan tsunami Aceh 2004 serta bencana non-alam COVID-19.
Di sisi lain, bencana besar seperti gempa Palu di tahun 2018 diketahui menimbulkan dampak yang sangat masif, bahkan menelan lebih dari 4.000 korban jiwa. Namun, bencana ini diketahui tidak sampai ditetapkan sebagai bencana nasional.
Pemerintah menilai bahwa penanganan pascabencana, meskipun berdampak sangat besar, masih dapat dijalankan dengan mekanisme tanggap darurat gabungan antara pemerintah pusat dan daerah sehingga status bencana nasional dianggap tidak perlu.
Perbandingan ini menunjukkan bahwa keputusan penetapan bencana nasional bukan hanya didasarkan pada besaran dampaknya, tapi juga pada faktor lain seperti kelumpuhan administrasi dan operasional pemerintah daerah.
Keuntungan jika Suatu Daerah Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

Status bencana nasional yang ditetapkan pada suatu daerah akan berpengaruh pada banyak hal. Akses bantuan bisa lebih cepat dan lebih besar karena status ini membuka akses penggunaan anggaran pusat maupun percepatan alokasi dana darurat.
Dengan bantuan yang lebih besar dan lebih cepat, hal ini juga akan mempercepat pemulihan daerah yang terdampak bencana.
Selain itu, status bencana nasional memungkinkan mobilisasi penuh TNI/Polri serta logistik nasional. Angkatan bersenjata dapat diterjunkan tidak hanya sebagai tenaga penyelamat dan evakuasi, tapi juga untuk membangun kembali infrastruktur vital yang rusak dalam waktu darurat.
Mobilisasi ini sangat penting, terutama dalam bencana yang cakupannya luas dan medan sulit seperti di Sumatra, apalagi jika akses terputus menjadi kendala utama.
Penetapan status bencana nasional memfokuskan koordinasi antara kementerian sehingga perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi bisa dilakukan secara terpadu.
Selain itu, status nasional dapat mempercepat mekanisme pengadaan darurat, relokasi sementara, serta program rekonstruksi jangka menengah-panjang yang memerlukan pendanaan dan kebijakan dari pusat.
Walau ada banyak keuntungan, keputusan ini juga harus diimbangi pengawasan publik dan transparansi agar penggunaan anggaran dan bantuan berjalan efektif dan akuntabel.
Tantangan dalam Menetapkan Status Bencana Nasional

Penetapan status bencana nasional sering menjadi perdebatan ketika ada bencana besar datang. Adapun tantangan dalam penetapan status ini antara lain:
- Aspek Politik dan Administratif
Secara administratif dan teknis, status nasional membutuhkan perubahan besar dalam mekanisme komando. Komando operasional dari tingkat daerah akan diambil alih oleh komando pusat dan hal ini memerlukan transisi yang mulus agar tidak mengganggu operasional di lapangan.
- Aspek Teknis
- Risiko Misinformasi
Tak hanya itu, keputusan untuk menetapkan status nasional seringkali memicu perdebatan publik dan berpotensi menjadi objek politisasi.
Misinformasi mengenai implikasi status bencana nasional (seperti anggapan bahwa status ini berarti akan ada bantuan tak terbatas) dapat menimbulkan tuntutan yang tidak realistis dari masyarakat dan menimbulkan gejolak sosial.
- Dampak terhadap Anggaran & Kebijakan Daerah
Pemerintah pusat harus memastikan bahwa bantuan yang disalurkan dapat terkelola dengan baik dan tidak menimbulkan masalah baru terkait pertanggungjawaban dana di kemudian hari.
Demikian penjelasan tentang apa itu status bencana nasional pada kasus banjir Sumatra 2025. Peristiwa bencana yang melanda Sumatra tahun ini memang menimbulkan kerusakan besar dan korban yang signifikan sehingga statusnya dianggap perlu ditingkatkan menjadi bencana nasional.
Namun, satu hal yang perlu diketahui, tidak ditetapkannya bencana ini sebagai bencana nasional bukan menandakan pemerintah pusat tutup mata dan peristiwa ini tetap mendapatkan perhatian nasional.
Dengan kata lain, meski status bencana nasional belum disahkan, penanganan bencana di Sumatra tetap berada dalam radar prioritas nasional demi memastikan keselamatan, pemulihan, dan keberlanjutan bantuan bagi seluruh korban terdampak.
Tertarik dengan berita seputar bencana banjir? Ikuti update terbaru terkait banjir melalui kumpulan artikel Tirto di tautan ini:
Penulis: Erika Erilia
Editor: Erika Erilia & Yulaika Ramadhani
Masuk tirto.id







































