tirto.id - Presiden Prabowo Subianto masih belum menetapkan bencana banjir, longsor, gempa bumi, dan puting beliung di sebagian wilayah Sumatera sebagai bencana nasional.
Prabowo mengunjungi lokasi bencana pada hari ini Senin (1/12) di Tapanuli Tengah. Ia juga berencana mendatangi Aceh dan Medan.
"Kita monitor terus. Saya kira kondisi yang sekarang ini sudah cukup," katanya, Senin, di Tapanuli Tengah.
Apa Itu Status Bencana Nasional?
Menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana merupakan suatu peristiwa atau serangkaian peristiwa yang mengancam serta mengganggu kehidupan masyarakat.
Penyebabnya bisa berasal dari faktor alam, non-alam, ataupun manusia, yang secara langsung mengakibatkan adanya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Suatu peristiwa baru dapat disebut sebagai bencana jika telah memenuhi kriteria mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat secara luas.
Dalam Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana oleh BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), status keadaan darurat bencana nasional ditetapkan atas pertimbangan pemerintah provinsi terdampak tidak memiliki kemampuan satu atau lebih hal-hal sebagai berikut:
1. Memobilisasi sumberdaya manusia untuk upaya penanganan darurat bencana.
2. Mengaktivasi sistem komando penanganan darurat bencana.
3. Melaksanakan penanganan awal keadaan darurat bencana mencakup penyelamatan dan evakuasi korban/penduduk terancam serta pemenuhan kebutuhan dasar.
Ketidakmampuan pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud penjelasan di atas ditentukan oleh:
1. Pernyataan resmi dari gubernur wilayah provinsi terdampak yang menerangkan adanya ketidakmampuan di dalam melaksanakan upaya penanganan darurat bencana.
2. Pernyataan tersebut di atas, harus dikuatkan dan didukung oleh laporan hasil pengkajian cepat yang dilakukan oleh pemerintah (dalam hal ini BNPB dan kementerian/lembaga terkait).
Apabila hasil pengkajian cepat menunjukkan pemda tidak mampu mengelola bencana, maka penanganan darurat bencana akan beralih ke pemerintah pusat.
Selanjutnya presiden menetapkan status keadaan darurat bencana nasional.
Kriteria Penetapan Bencana Nasional
Menurut Pasal 7 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2007, penetapan status darurat bencana nasional maupun daerah tidak dapat dilakukan begitu saja, melainkan terdapat beberapa indikator yang perlu dipenuhi. Indikator tersebut meliputi:
- Jumlah korban
- Kerugian harta benda
- Kerusakan prasarana dan sarana
- Cakupan luas wilayah yang terkena bencana
- Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Pemerintah Indonesia sangat jarang menetapkan status bencana nasional. Status ini pernah diberlakukan saat peristiwa Covid-19 dan Tsunami Aceh 2004. Saat terjadi gempa di Palu dan Cianjur, pemerintah pun tidak menetapkannya sebagai bencana nasional.
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id





























