tirto.id - Pengumuman hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kabupaten Malang 2025 jalur afirmasi, prestasi & mutasi jenjang SMP akan disiarkan pada 24 Mei 2025. Tersedia link cek hasil SPMB Kabupaten Malang 2025 beserta tata cara daftar ulang.
SPMB merupakan sistem baru pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur berjalannya pelaksanaan seleksi peserta didik baru.
Pemerintah Kabupaten Malang menetapkan usia paling tinggi untuk pendaftar SPMB jenjang SMP ialah 15 tahun. Namun persyaratan ini tidak berlaku bagi murid penyandang disabilitas di sekolah inklusi atau pendidikan khusus.
Link dan Cara Cek Hasil SPMB SMP Kab Malang Jalur Afirmasi, Prestasi & Mutasi
Berdasarkan jadwal, pengumuman hasil SPMB SMP Kabupaten Malang akan dilaksanakan pada 24 Mei 2025, melalui laman resminya. Terdapat tiga jalur yang akan diumumkan pada tanggal tersebut, yaitu jalur afirmasi, prestasi & mutasi.
Jalur afirmasi dibuka bagi siswa dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas. Kemudian, jalur prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.
Sementara, jalur mutasi ditujukan bagi calon siswa yang pindah karena mutasi pekerjaan orang tua atau jika orang tua adalah tenaga pendidik.
Pengumuman hasil tersedia di laman SPMB Kabupaten Malang. Calon peserta didik dapat mengikuti langkah berikut, untuk mengetahui hasil seleksi:
- Buka lama SPMB Kabupaten Malang
- Kemudian pilih jalur pendaftaran yang Anda gunakan (Afirmasi atau Prestasi atau Mutasi).
- Klik ‘Lihat Hasil Seleksi’
- Sistem akan menampilkan hasil seleksi dari 69 sekolah
- Agar lebih mudah untuk menemukan pengumuman, tulis nama sekolah tujuan di kolom pencarian.
- Setelah itu, informasi pengumuman hasil SPMB SMP Kabupaten Malang muncul di layar Anda.
Link Cek Hasil SPMB SMP Kabupaten Malang Jalur Afirmasi
Link Cek Hasil SPMB SMP Kabupaten Malang Jalur Prestasi
Link Cek Hasil SPMB SMP Kabupaten Malang Jalur Mutasi
Tata Cara Daftar Ulang SPMB SMP Kabupaten Malang 2025
Peserta yang telah lolos seleksi, selanjutnya wajib melaksanakan daftar ulang di masing-masing sekolah tujuan. Sesuai jadwal, daftar ulang digelar 3-4 Juni 2025 pukul 06.00-20.00 WIB secara daring dan luring.
Daftar ulang digelar untuk memastikan calon murid telah diterima sebagai peserta didik, dengan melampirkan dokumen asli sesuai persyaratan.
Pemerintah Kabupaten Malang menegaskan dilarang keras adanya pungutan atau titipan biaya dengan alasan apapun. Apabila diketahui melanggar ketentuan SPMB, maka pihak terkait akan dikenai sanksi.
Perlu diketahui, bagi murid yang telah diterima namun tidak melakukan daftar ulang sesuai tanggal yang ditentukan, maka dinyatakan gugur dan akan digantikan oleh calon murid sesuai dengan urutan peringkat.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id







































