tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah membuka pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Sistem ini menggantikan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) dan berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari TK hingga SMA/SMK.
Di sejumlah daerah, proses pendaftaran mulai digelar dan berbagai ketentuan teknis telah diumumkan oleh dinas pendidikan setempat. Salah satu hal yang banyak dipertanyakan masyarakat, khususnya para orang tua, adalah syarat masuk SD pada tahun ajaran ini.
Apakah anak-anak yang hendak masuk sekolah dasar wajib sudah bisa membaca, menulis, dan berhitung (calistung)? Simak penjelasannya dalam artikel ini.
Apa Masuk SD pada SPMB 2025 Harus Bisa Calistung?
Ketentuan terbaru melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 menjawab secara tegas bahwa tidak ada kewajiban bagi calon murid SD untuk bisa calistung sebagai syarat masuk.
Dalam Pasal 11 Ayat (5) ditegaskan bahwa, “calon murid kelas 1 (satu) SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.”
Artinya, pelaksanaan seleksi SPMB untuk jenjang SD sepenuhnya ditekankan pada persyaratan usia, bukan hasil tes akademik. Ketentuan ini dikuatkan kembali dalam Pasal 42 yang menyatakan bahwa seleksi calon murid SD tidak boleh didasarkan pada hasil tes kemampuan dasar apapun, termasuk calistung.
Larangan ini juga disampaikan secara terbuka oleh pihak Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Hal ini ditujukan untuk menghindari perlakuan yang membebani anak-anak usia dini secara tidak proporsional dan menjaga prinsip pemerataan akses pendidikan tanpa diskriminasi.
Namun, dalam praktiknya, sebagian sekolah di beberapa daerah kadang masih mensyaratkan calistung secara tidak langsung, seperti melalui wawancara atau observasi. Masyarakat diimbau agar melaporkan jika menemukan praktik semacam ini, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara nasional.
Syarat Masuk SD pada SPMB 2025
Meskipun calistung tidak diwajibkan, bukan berarti tidak ada persyaratan lain. SPMB 2025 tetap menetapkan batas usia sebagai syarat utama dalam proses seleksi murid kelas 1 SD. Merujuk pada Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 Pasal 11, berikut rincian persyaratan umur untuk masuk SD:
Usia prioritas: anak berusia 7 tahun per 1 Juli 2025 akan diprioritaskan diterima di SD.
Usia minimal umum: anak yang berusia minimal 6 tahun per 1 Juli 2025 juga diperbolehkan mendaftar.
Pengecualian usia lebih dini: anak dengan usia minimal 5 tahun 6 bulan masih dapat mendaftar jika memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis. Hal ini harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, atau dari dewan guru di sekolah bersangkutan apabila psikolog tidak tersedia.
Selain batas usia, terdapat juga syarat administratif tergantung jalur pendaftaran yang dipilih, seperti:
- Bukti domisili berupa Kartu Keluarga (KK) yang terbit paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran.
- Dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan jalur afirmasi atau mutasi, misalnya surat tugas orang tua, surat keterangan pindah, atau kartu keikutsertaan program kesejahteraan sosial.
Ketentuan jalur penerimaan yang digunakan dalam SPMB SD 2025 meliputi jalur domisili, afirmasi, dan mutasi.
Kuota minimal untuk jalur domisili adalah 70% dari total daya tampung, sementara jalur afirmasi disediakan paling sedikit 15%, dan jalur mutasi maksimal 5%. Apabila pendaftar melebihi kuota pada jalur tertentu, prioritas seleksi akan diberikan berdasarkan usia dan jarak tempat tinggal ke sekolah tujuan.
Penulis: Auvry Abeyasa
Editor: Balqis Fallahnda & Indyra Yasmin
Masuk tirto.id






































