Menuju konten utama

Jadwal SPMB 2025 Kab Blora untuk TK-SMP, Syarat, & Tata Caranya

Jadwal SPMB 2025 Kab Blora untuk jenjang TK, SD, dan SMP. Calon peserta didik dan orang tua dapat menyimak daftar syarat dan tata cara pendaftaran.

Jadwal SPMB 2025 Kab Blora untuk TK-SMP, Syarat, & Tata Caranya
Ilustrasi SPMB. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/Spt.

tirto.id - Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 mulai dilakukan di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. SPMB 2025 Kabupaten Blora membuka jenjang TK, SD, dan SMP. Cek jadwal SPMB 2025 Kab Blora untuk TK, SD, dan SMP lengkap beserta syarat dan tata cara pendaftaran.

SPMB 2025 merupakan sistem baru yang digunakan untuk proses penerimaan siswa di berbagai jenjang pendidikan. SPMB menggantikan sistem sebelumnya yang dikenal sebagai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Sistem SPMB berlaku untuk pendaftaran murid di tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Secara umum, pelaksanaan SPMB 2025 untuk tingkat TK, SD, dan SMP berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, baik kota maupun kabupaten.

Jadwal SPMB 2025 Kab Blora untuk TK, SD, dan SMP

Jadwal SPMB 2025 Kab Blora untuk TK, SD, dan SMP berlangsung mulai bulan Juni 2025. Seperti pendaftaran tingkat TK yang digelar 2 – 4 Juni 2025.

Lalu pendaftaran SD pada 4 – 7 Juni 2025. Sedangkan calon peserta didik yang ingin menempuh jenjang SMP dapat melakukan pendaftaran selama periode tanggal 10 – 12 Juni 2025.

Berikut ini adalah jadwal pelaksanaan SPMB untuk jenjang TK, SD, dan SMP di Kabupaten Blora tahun 2025:

Tingkat TK

2 – 4 Juni 2025: Pendaftaran

5 Juni 2025: Pengumuman

10 – 12 Juni 2025: Daftar Ulang

Tingkat SD

4 – 7 Juni 2025: Pendaftaran

10 Juni 2025: Pengumuman

11 – 13 Juni 2025: Daftar Ulang

Tingkat SMP

10 – 12 Juni 2025: Pendaftaran

14 Juni 2025: Pengumuman

16 – 18 Juni 2025: Daftar Ulang

Jalur dan Syarat Pendaftaran SPMB 2025 Kab Blora untuk TK, SD, dan SMP

Berbagai jalur SPMB bisa ditempuh oleh calon peserta didik untuk mendaftar ke jenjang TK, SD, dan SMP. Setiap jenjang pendidikan menawarkan pilihan jalur yang berbeda-beda. Untuk Taman Kanak-Kanak (TK), pendaftaran dapat dilakukan di TK Negeri maupun Swasta.

Pada jenjang Sekolah Dasar (SD), tersedia tiga jalur penerimaan, yaitu jalur berdasarkan domisili, jalur afirmasi, dan jalur mutasi. Sedangkan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), tersedia empat jalur masuk, meliputi jalur domisili, jalur afirmasi, jalur mutasi, serta jalur prestasi.

Lalu, untuk dapat mendaftar SPMB 2025, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan oleh calon peserta didik. Persyaratan SPMB untuk setiap jenjang sekolah adalah sebagai berikut:

Syarat Pendaftaran SPMB 2025 Jenjang TK

- Untuk kelompok A, usia minimal adalah 4 tahun dan maksimal 5 tahun.

- Untuk kelompok B, usia minimal adalah 5 tahun dan maksimal 6 tahun.

Syarat Pendaftaran SPMB 2025 jenjang SD

- Calon murid harus berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

- Sudah menyelesaikan pendidikan prasekolah, yang dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan pernah mengikuti pendidikan prasekolah.

- Usia minimal adalah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, namun bisa dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan jika calon murid:

a) Memiliki kecerdasan atau bakat khusus

b) Telah menunjukkan kesiapan mental/psikologis.

(Pengecualian ini harus didukung oleh rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak tersedia, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru di sekolah terkait).

- Calon murid yang usianya 7 tahun atau lebih mendapat prioritas dalam proses penerimaan.

- Calon murid tidak diwajibkan mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, atau bentuk tes lainnya.

- Jika calon murid belum pernah mengikuti pendidikan prasekolah namun telah memenuhi syarat usia, maka tetap dapat diterima di SD.

Syarat Pendaftaran SPMB 2025 jenjang SMP

- Calon peserta didik harus berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, kecuali bagi murid penyandang disabilitas yang bisa mendapat pengecualian.

- Telah menamatkan pendidikan di jenjang SD atau yang setara.

- Bukti persyaratan usia dapat berupa Akta kelahiran atau Surat keterangan kelahiran yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan telah dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat resmi lainnya sesuai dengan domisili calon murid.

- Bukti telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya berupa Ijazah SD atau Surat keterangan lulus dari sekolah asal.

PPDB jenjang SMP di Kabupaten Bogor

Ilustrasi SPMB. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

Tata Cara Pendaftaran SPMB 2025 Kab Blora

Pendaftaran peserta didik baru jenjang SD Negeri di Kabupaten Blora dilaksanakan secara daring melalui laman resmi ppdb.blorakab.go.id.

Proses pendaftaran dilakukan secara mandiri dengan tahapan sebagai berikut ini:

  • Pertama, orang tua, wali, atau calon peserta didik membuka situs resmi SPMB Online milik Dinas Pendidikan Kabupaten Blora.
  • Setelah itu, mereka masuk ke menu data nominasi untuk mengisi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan tanggal lahir.
  • Jika sudah berhasil masuk, mereka dapat mengisi formulir pendaftaran secara daring serta memilih maksimal dua sekolah dasar sebagai pilihan.
  • Selanjutnya, orang tua atau wali perlu mencentang pernyataan kebenaran data yang telah diisi.
  • Setelah formulir dikirim, pihak sekolah akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang telah diinput.
  • Apabila semua data dinyatakan sah dan valid, calon peserta didik akan memperoleh nomor pendaftaran.
  • Orang tua atau wali bisa langsung mengakses jurnal pendaftaran untuk memantau statusnya.
  • Dalam proses pendaftaran ini, berkas-berkas yang harus diunggah meliputi: formulir pendaftaran yang sudah diisi, salinan akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) mengenai keaslian data yang diunggah, yang harus dibubuhi materai senilai Rp10.000.
Sementara itu, pendaftaran peserta didik baru untuk SMP Negeri di Kabupaten Blora juga dilakukan secara online melalui laman resmi ppdb.blorakab.go.id.

Berikut adalah tata caranya:

  • Pendaftaran dilakukan secara mandiri dengan membuka situs SPMB Online.
  • Kemudian mengisi NISN dan tanggal lahir.
  • Melengkapi formulir secara daring dengan maksimal dua pilihan sekolah.
  • Setelah menyetujui pernyataan kebenaran data, pihak sekolah akan memverifikasi.
  • Jika data valid, peserta akan memperoleh nomor pendaftaran dan dapat mengakses jurnal pendaftaran.
  • Berkas yang wajib diunggah meliputi formulir pendaftaran yang telah diisi, akta kelahiran, kartu keluarga, surat keterangan bahwa siswa duduk di kelas 6 SD, serta SPTJM bermaterai Rp10.000 tentang keaslian data.
Adapun tambahan berkas sesuai jalur pendaftaran masuk SMP adalah sebagai berikut.

- Jalur prestasi: unggah sertifikat/piagam prestasi tertinggi dan surat keterangan nilai rata-rata lima semester terakhir (kelas 4–6).

- Jalur afirmasi: unggah kartu PKH, KIP, DTKS, PIP, KKS, atau GULKIN untuk keluarga kurang mampu, atau surat keterangan dari Puskesmas/RS Pemerintah bagi disabilitas.

- Jalur perpindahan orang tua/wali: unggah surat penugasan dari instansi tempat orang tua bekerja, berlaku maksimal 1 tahun dari tanggal pendaftaran.

Baca juga artikel terkait SPMB 2025 atau tulisan lainnya dari Anne Anisa

tirto.id - Edusains
Kontributor: Anne Anisa
Penulis: Anne Anisa
Editor: Beni Jo