tirto.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda telah merilis jadwal dan persyaratan resmi pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD dan SMP Tahun Ajaran 2025.
Pembaca dapat mempelajari jadwal dan syarat SPMB SD dan SMP Kota Samarinda.
Berdasarkan petunjuk teknis SPMB, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda, SPMB jenjang SD dibuka tiga jalur, yaitu jalur domisili, afirmasi, dan mutasi. Masing-masing jalur, memiliki kuota yang berbeda-beda.
Sesuai jadwal, SPMB Samarinda 2025 berlangsung mulai Mei 2025 dan terbuka bagi semua jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Seleksi dilakukan secara online, melalui beberapa tahapan sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Jadwal dan Timeline Pendaftaran SPMB Kota Samarinda 2025
Proses penerimaan calon peserta didik baru jenjang SD dan SMP Kota Samarinda, akan melewati beberapa tahapan. Tahap awal, peserta didik yang mendaftar di jenjang SD mengikuti seleksi berdasarkan usia, maksimal 200 anak.
Peserta didik berusia tujuh tahun atau paling sedikit 6 tahun per 1 Juli 2025. Setelah itu, pendaftar akan mengikuti seleksi di tahap selanjutnya, menjadi 75 anak terpilih.
Pada jenjang SMP, seleksi awal berdasarkan nilai rapor semester 7–11. Kemudian, seleksi lanjutan dilakukan untuk menjaring 75 siswa dari 200 pendaftar.
Berikut informasi lengkap mengenai jadwal dan timeline pendaftaran SPMB Kota Samarinda 2025.
Jenjang SD
- Pendaftaran Asesmen bagi ABK: Mei 2025
- Pelaksanaan Tes Asesmen bagi ABK: Mei 2025
- Pendaftaran jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali: 10-13 Juni 2025
- Pengumuman jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali: 14 Juni 2025
- Pendaftaran jalur domisili: 16-19 Juni 2025
- Pengumuman murid baru yang diterima jalur domisili: 20 Juni 2025
- Daftar ulang bagi yang lulus/diterima: 23 Juni - 26 Juni 2025
- Hari pertama efektif belajar: 7 Juli 2025
- Pendaftaran Asesmen bagi ABK: Mei 2025
- Pelaksanaan Tes Asesmen bagi ABK: Mei 2025
- Pendaftaran jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali, prestasi: 10-13 Juni 2025
- Pengumuman jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali, prestasi: 16 Juni 2025
- Pendaftaran jalur domisili: 17-21 Juni 2025
- Pengumuman murid baru yang diterima jalur domisili: 24 Juni 2025
- Daftar ulang bagi yang lulus/diterima: 25 Juni - 2 Juli 2025
- Hari pertama efektif belajar: 7 Juli 2025
Persyaratan Peserta SPMB Kota Samarinda 2025
Masing-masing jalur yang dibuka dalam pendaftaran SPMB Kota Samarinda 2025 memiliki kuota yang berbeda-beda. Adapun kuota yang tersedia dalam SPMB Kota Samarinda 2025 jenjang SD ialah jalur domisili 75%, afirmasi minimal 20%, dan mutasi maksimal 5%.
Sementara itu, untuk jenjang SMP, kuota yang tersedia pada jalur domisili minimal 50%, afirmasi minimal 20%, prestasi lomba minimal 5%, prestasi akademik 15%, dan jalur perpindahan orang tua 5%.
Orang tua perlu mengetahui secara lengkap persyaratan dalam SPMB Kota Samarinda 202. Hal ini mempermudah orang tua untuk mempersiapkan pendaftaran anak.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon murid yang mengikuti SPMB Kota Samarinda 2025.
Jenjang SD
Pendaftaran SPMB jenjang SD Kota Samarinda 2025 menetapkan syarat usia minimal 6 tahun per 1 Juli 2025, dengan pengecualian untuk anak usia 5 tahun 6 bulan yang memiliki potensi khusus. Seleksi murid baru hanya melalui jalur domisili, afirmasi, dan mutasi, berdasarkan usia dan jarak tempat tinggal.
Anak usia 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 diperbolehkan mendaftar apabila memiliki potensi khusus dan kesiapan psikologis, dibuktikan dengan surat rekomendasi dari profesional. Selain itu, peserta didik memiliki akta kelahiran atau surat lahir, Kartu Keluarga (KK) dan berdomisili di Kota Samarinda.
Sementara, calon murid disabilitas dikecualikan dari syarat usia dan dokumen. Penerimaan tidak boleh dilakukan melalui tes membaca atau berhitung. Anak inklusi, diperlukan asesmen psikologis yang bisa diperoleh gratis melalui (Pusat Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif) PLDPI bagi keluarga tidak mampu.
Jenjang SMP
- Berusia maksimal 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2025, kecuali anak berkebutuhan khusus.
- Memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat, Jika Ijazah belum terbit, dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang mencantumkan nilai ijazah sementara dengan tanda tangan dan stempel cap sekolah asli, bukan fotocopy (Satuan pendidikan hanya boleh menerbitkan Surat Keterangan 1 kali dengan tanda tangan dan cap basah).
- Lulus dalam seleksi administrasi SPMB.
Penulis: Lita Candra
Editor: Sarah Rahma Agustin & Beni Jo
Masuk tirto.id






































