tirto.id - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk masuk sekolah di beberapa daerah sudah resmi dibuka. Kota Cilegon jadi salah satu daerah yang akan segera membuka SPMB 2025 untuk masuk jenjang SD dan SMP.
SPMB 2025 merupakan sistem yang mencakup pendaftaran calon siswa baru ke sekolah, serta menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). SPMB 2025 berlaku untuk penerimaan siswa SD, SMP, hingga SMA. Umumnya, SPMB 2025 jenjang SD dan SMP menjadi kewenangan pemerintah kota (pemkot)/pemerintah kabupaten (pemkab).
Pendaftaran SPMB bisa dilakukan secara online. Selain itu, ada pula alternatif mendaftar langsung, dengan menyerahkan dokumen persyaratan kepada panitia penyelenggara. Adapun jalur yang dapat dipilih peserta SPMB umumnya terdiri dari jalur afirmasi, jalur domisili, jalur mutasi, dan jalur prestasi. Pengecualian, jalur prestasi tidak tersedia untuk SPMB 2025 jenjang SD.
Jadwal SPMB 2025 Kota Cilegon untuk Jenjang SD dan SMP
Berikut ini adalah jadwal pelaksanaan SPMB untuk jenjang SD dan SMP di Kota Cilegon tahun 2025, mulai dari pendaftaran hingga daftar ulang.
- 19 – 22 Juni 2025: Pendaftaran jalur afirmasi, prestasi, domisili, dan mutasi
- 19 – 23 Juni 2025: Seleksi dan verifikasi
- 24 Juni 2025: Pengumuman penetapan
- 1 -3 Juli 2025: Daftar ulang
Syarat Pendaftaran SPMB 2025 Kota Cilegon untuk Jenjang SD dan SMP
Ada sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan oleh calon peserta SPMB 2025 Kota Cilegon jenjang SD/SMP. Adapun persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:
Syarat Umum SD
1. Berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan2. Akta lahir/surat kenal lahir
3. Kartu keluarga(KK)/Kartu identitas anak(KIA)
4. Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir lurah, sebagai bukti tinggal minimal 1 tahun (bagi yang belum punya KK)."
Syarat Umum SMP
1. Calon siswa berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.2. Calon siswa memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD/sederajat atau bentuk lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD.
3. Calon siswa harus tercantum dalam Kartu Keluarga.
Kemudian, ada pula persayaratan yang harus diperhatikan oleh calon peserta SPMB 2025 jenjang SD/SMP berdasarkan jalur yang dipilih. Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:
Persyaratan Khusus SD
Jalur Afirmasi1. PIP/ PKH/ Bukti ikut serta program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh pempus atau pemda
2. Surat keterangan dokter/spesialis (Anak berkebutuhan khusus)
3. Suket psikolog (Anak berkebutuhan khusus)
4. Asesmen awal dari guru/tim unit layanan disabilitas dinas pendidikan (Anak berkebutuhan khusus)
Jalur Mutasi
1. Surat tugas minimal terbit 1 tahun
2. Surat keterangan pindah domisili
3. Surat keterangan mengajar dari kepala sekolah
Jalur Domisili
1. Kartu Keluarga
Persyaratan Khusus SMP
Jalur Afirmasi1. PIP/PKH/Bukti ikut serta program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh kementerian dan terdata dalam dapodik.
2. Surat keterangan dokter/Spesialis (untuk anak berkebutuhan khusus)
3. Surat keterangan psikolog (untuk anak berkebutuhan khusus)
Jalur Mutasi
1. Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (Disdukcapil).
2. Surat penugasan orang tua sebagai guru
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Surat tugas minimal terbit 1 tahun
Jalur Prestasi Akademik/Non Akademikdan Prestasi Nilai Rapor
1. Prestasi Akademik
- Rapor: mengunakan nilai rapor pada 5 semester terakhir
- Bukti atas prestasi akademik diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi (sains; teknologi; riset; atau inovasi) dengan kriteria: minimal juara 1 pada tingkat kecamatan, atau dapat diikutii peserta dari seluruh kalangan.
- Ketentuan terkait persyaratan usia (sains dan inovasi) dikecualikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
- Bukti atas prestasi non akademik diperoleh dari kompetisi di bidang seni budaya, olahraga, atau Keagamaan dengan kriteria minimal juara 1 pada tingkat kecamatan, atau dapat diikutii peserta dari seluruh kalangan.
- Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh: pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), atau lembaga lain (dinas pemuda dan olahraaga/dispora hingga Kementerian Agama RI/Kemenag), serta tingkat kecamatan (juara 1)
- Bukti atas prestasi akademik dan non-akademik berlaku untuk prestasi individu dan beregu/kelompok.
1. Kartu Keluarga (KK)
Tata Cara Pendaftaran SPMB 2025 Kota Cilegon untuk Jenjang SD dan SMP
Pendaftaran SPMB 2025 Kota Cilegon untuk jenjang SD dan SMP dapat dilakukan dengan cara online. Tata caranya adalah sebagai berikut:
1. Calon peserta didik mengakses portal SPMB Cilegon
2. Calon peserta melakukan registrasi dan mengisi data calon peserta didik dengan lengkap dan benar
3. Calon peserta mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan
4. Calon peserta mencetak bukti pendaftaran
5. Verifikasi dokumen sekolah tujuan
6. Seleksi calon peserta didik
7. Pengumuman penetapan peserta didik
8. Daftar ulang
Penulis: Anne Anisa
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id





































