tirto.id - Beberapa daerah di Indonesia mulai membuka pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026. Salah satu kota yang sudah mengumumkan jadwal dan tata cara pendaftaran adalah Kota Pontianak.
Pemerintah Kota Pontianak membuka SPMB jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pendaftaran menjadi momen penting bagi para orang tua dan siswa dalam menentukan sekolah terbaik.
Melalui sistem yang lebih tertata, SPMB diharapkan berjalan transparan dan adil bagi semua calon peserta. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui jadwal resmi agar tidak melewatkan tahapan penting dalam proses seleksi.
Calon peserta didik dapat memantau jadwal, syarat, dan cara pendaftaran SPMB 2025 di Kota Pontianak. Simak informasi selengkapnya agar proses pendaftaran berjalan lancar dan sesuai harapan.
Jadwal SPMB 2025 Kota Pontianak Tingkat SD dan SMP
Jadwal SPMB 2025 Kota Pontianak dibagi menjadi tingkat SD dan SMP. Masing-masing jenjang memiliki jadwal dan tahapan seleksi.
Semisal pendaftaran, verifikasi dan validasi data. Kemudian dilanjutkan tahap seleksi dan pengumuman. Terakhir ada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Berikut jadwal lengkap Seleksi Penerimaan Murid Baru Kota Pontianak untuk jenjang pendidikan SD dan SMP:
Jenjang SD
- 16 - 19 Juni 2025: Pendaftaran, Verifikasi dan Validasi data pukul 08:00 - 12:00 WIB (Datang ke Sekolah Pilihan Pertama)
- 16 - 20 Juni 2025: Seleksi pukul 08:00 - 23:59 WIB (Diumumkan Website Resmi)
- 21 Juni 2025: Pengumuman pukul 08:00 - 23:59 WIB (online)
- 30 Juni - 2 Juli 2025: Daftar Ulang pukul 08:00 - 12:00 WIB
- 7 - 10 Juli 2025: Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pukul 08:00 - 12:00 WIB siswa/siswi langsung datang ke sekolah.
- 21 - 25 Juni 2025: Pendaftaran Online pukul 08:00 - 23:59 WIB (Online)
- 23 - 26 Juni 2025: Verifikasi dan Validasi data di sekolah pilihan pertana pukul 08:00 - 12:00 WIB (CPDB dapat Undangan melalui Whatsapp)
- 23 - 27 Juni 2025: Seleksi pukul 08:00 - 23:59 WIB (Diumumkan Website Resmi)
- 28 Juni 2025: Pengumuman pukul 08:00 - 23:59 WIB (Diumumkan Website Resmi)
- 30 Juni - 2 Juli 2025: Daftar Ulang (Online) pukul 08:00 - 12:00 WIB
- 7 - 10 Juli 2025: Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pukul 08:00 - 15:00 WIB
Persyaratan SPMB 2025 Kota Pontianak Tingkat SD dan SMP
Persyaratan SPMB 2025 Kota Pontianak perlu dipenuhi calon peserta didik tingkat SD dan SMP. Salah satunya untuk jenjang SD adalah usia minimal 6 tahun.
Sedangkan untuk SMP terdapat ketentuan berupa usia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2025 serta memiliki ijazah SD/sederajat.
Calon siswa SD dan SMP yang hendak mengikuti SPMB 2025 di Kota Pontianak harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut ini:
Syarat SPMB SD
Pendaftaran SPMB SD Negeri Kota Pontianak 2025 memiliki sejumlah persyaratan penting yang wajib diperhatikan calon murid dan orang tua.
Persyaratan umum mencakup usia minimal 6 tahun dan dokumen resmi seperti akta kelahiran dan surat keterangan PAUD.
Jalur domisili mewajibkan KK yang berlaku minimal satu tahun, sedangkan jalur afirmasi ditujukan untuk keluarga tidak mampu dan anak panti asuhan.
Kartu keluarga yang terbit setelah tanggal 16 Juni 2024 bukan karena perpindahan domisili, maka kartu keluarga dapat digunakan dengan melampirkan fotokopi kartu keluarga sebelumnya yang terbit paling singkat tanggal 16 Juni 2024. Pilihan lain yaitu berdasarkan verifikasi data oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak melalui panitia SPMB di Sekolah Tujuan.
Setiap calon Murid dapat memilih paling banyak 5 sekolah tujuan pada pendaftaran Jalur Domisili SPMB SD Negeri. Sementara itu, jalur mutasi berlaku bagi anak dari orang tua yang pindah tugas. Setiap jalur memerlukan dokumen pendukung yang lengkap, termasuk foto dan surat pernyataan orang tua.

Syarat SPMB SMP
Calon peserta didik baru kelas 7 SMP di Kota Pontianak wajib memenuhi syarat usia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2025 dan memiliki ijazah SD/sederajat.
Calon murid yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
SPMB tersedia melalui jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi, masing-masing dengan persyaratan dokumen khusus seperti Kartu Keluarga, surat penugasan, bukti prestasi, hingga data keikutsertaan program bantuan sosial.
Seluruh berkas wajib diunggah secara daring dan diverifikasi secara luring di sekolah tujuan. Pendaftar hanya bisa memilih maksimal tiga sekolah. Pastikan dokumen lengkap, sesuai jalur yang dipilih, untuk kelancaran proses seleksi penerimaan murid baru.
Tata Cara Pendaftaran SPMB 2025 Kota Pontianak Tingkat SD dan SMP
Tata cara pendaftaran SPMB 2025 Kota Pontianak dibagi menurut tingkat SD dan SMP. Calon peserta didik perlu memahami masing-masing langkah guna memenuhi pendaftaran.
Berikut tata cara pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru jenjang SD dan SMP di Kota Pontianak tahun 2025.
Tata Cara Pendaftaran Jenjang SD
Pendaftaran SPMB SD Negeri Kota Pontianak dilakukan langsung ke sekolah tujuan. Lalu data calon murid diinput secara daring oleh operator sekolah. Terdapat tiga jalur pendaftaran: Domisili (kuota 70%), Afirmasi (25%), dan Mutasi (5%).
Khusus sekolah yang berbatasan dengan Kabupaten Mempawah atau Kubu Raya, kuota luar kota dibatasi maksimal 5%. Adapun SD Negeri yang letaknya berbatasan langsung dengan Kabupaten Mempawah dan/atau Kabupaten Kubu Raya, antara lain:
- Kecamatan Pontianak Utara: SD Negeri 33 Kecamatan Pontianak Utara, SD Negeri 35 Kecamatan Pontianak Utara dan SD Negeri 42 Kecamatan Pontianak Utara yang berbatasan langsung dengan kabupaten Mempawah dan kabupaten Kubu Raya;
- Kecamatan Pontianak Timur: SD Negeri 09 Kecamatan Pontianak Timur, SD Negeri 24 Kecamatan Pontianak Timur dan SD Negeri 29 Kecamatan Pontianak Timur yang berbatasan langsung dengan kabupaten Kubu Raya;
- Kecamatan Pontianak Tenggara: SD Negeri 26 Kecamatan Pontianak Tenggara, SD Negeri 32 Kecamatan Pontianak Tenggara dan SD Negeri 37 Kecamatan Pontianak Tenggara yang berbatasan langsung dengan kabupaten Kubu Raya;
- Kecamatan Pontianak Selatan: SD Negeri 35 Kecamatan PontianakSelatan dan SD Negeri 36 Kecamatan Pontianak Selatan yang berbatasan langsung dengan kabupaten Kubu Raya;
- Kecamatan Pontianak Kota: SD Negeri 42 Kecamatan Pontianak Kotayang berbatasan langsung dengan kabupaten Kubu Raya; dan
- Kecamatan Pontianak Barat: SD Negeri 13 Kecamatan Pontianak Barat, SD Negeri 68 Kecamatan Pontianak Barat dan SD Negeri 75 Kecamatan Pontianak Barat yang berbatasan langsung dengan kabupaten Kubu Raya.
Jalur afirmasi dan mutasi yang tidak terisi akan dialihkan ke jalur domisili sesuai aturan. Selanjutnya, panitia SPMB Tingkat Satuan Pendidikan akan melaporkan jumlah perkembangan pendaftar setiap hari sejak waktu pendaftaran dibuka sampai dengan batas waktu pendaftaran ditutup.
Tata Cara Pendaftaran Jenjang SMP
Pendaftaran SPMB SMP Negeri Kota Pontianak dilakukan secara daring melalui https://spmb.pontianak.go.id. Lantas disertai verifikasi berkas langsung ke sekolah tujuan. Tersedia empat jalur: Domisili (40%), Afirmasi (20–30%), Mutasi (5%), dan Prestasi (25–35%).
Jalur prestasi mencakup nilai rapor, piagam, dan tes seleksi. Sekolah di perbatasan dapat menerima murid dari Mempawah atau Kubu Raya maksimal 5%. Sisa kuota dari jalur afirmasi atau mutasi dialihkan ke jalur lain.
Pendaftaran gratis, dan calon murid hanya dapat memilih satu jalur di tiap tahap seleksi. Verifikasi dan validasi berkas di Sekolah Tujuan berdasarkan informasi yang disampaikan melalui nomor WhatsApp pada saat pendaftaran.
Selanjutnya, panitia SPMB Tingkat Satuan Pendidikan melaporkan jumlah perkembangan pendaftar setiap hari sejak waktu pendaftaran dibuka sampai dengan batas waktu pendaftaran ditutup.
Penulis: Lita Candra
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id






































