tirto.id - Organisasi Masyarakat (Ormas) belakangan ramai menjadi perbincangan. Salah satu yang jadi perbincangan ialah Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang dipimpin oleh Hercules Rosario Marshal.
Sejumlah tindakan kontroversial GRIB Jaya yang dinilai menjurus ke tindakan premanisme membuat kata Ormas mencuat. Pemerintah didesak untuk menertibkan premanisme yang berkedok Ormas.
Selain itu, Ormas Keagamaan juga sempat menjadi perbincangan. Keluarnya peraturan pemerintah yang memperbolehkan Ormas Keagamaan untuk mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP), menjadi salah satu pemicunya.
Lantas, apa itu Organisasi Masyarakat (Ormas)? apa tugas dan fungsinya? simak informasi selengkapnya melalui artikel berikut ini.
Apa Itu Organisasi Masyarakat?
Ormas diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan peraturan di atas, Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perlu digaris bawahi bahwa Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis. Kemudian, terkait ciri-cirinya, organisasi masyarakat dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Apa Tujuan dan Fungsi Ormas?
Dalam Pasal 5 UU Nomor 17 Tahun 2013 menyebutkan bahwa organisasi masyarakat bertujuan untuk:
- Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat.
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
- Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME.
- Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.
- Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
- Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.
- Menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
- Mewujudkan tujuan negara.
- Penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi.
- Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi.
- Penyalur aspirasi masyarakat.
- Pemberdayaan masyarakat.
- Pemenuhan pelayanan sosial.
- Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
- Pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Apa Saja Tugas Organisasi Masyarakat
Berdasarkan UU tentang Ormas, tidak ada pasal spesifik yang menyebut mengenai tugas Ormas.
Namun, dalam Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dijelaskan bahwa ormas memiliki hak dan kewajiban untuk menjalankan tugasnya, yang meliputi:
Hak Organisasi Masyarakat
- Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka;
- Memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang Ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi;
- Melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi;
- Mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi; dan
- Melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Ormas lain dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.
Kewajiban Organisasi Masyarakat
- Melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;
- Menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;
- Melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan
- Berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Indyra Yasmin
Masuk tirto.id





































