Menuju konten utama

Mendagri Siap Revisi UU Ormas Imbas Banyak Aksi Premanisme

Tito menilai alur penggunaan dana bisa menjadi pembuka jalan dalam menelusuri penyebab kebablasannya ormas-ormas.

Mendagri Siap Revisi UU Ormas Imbas Banyak Aksi Premanisme
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian meminta agar pemerintah daerah (pemda) menggelontorkan bantuan sosial (bansos) untuk memperkuat daya beli masyarakat. (FOTO/Dok. Kemendagri)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, membuka peluang melakukan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Pasalnya, menurut dia, jika banyak kasus ormas yang berperilaku tak sesuai aturan, hal itu perlu dilakukan mekanisme pengawasan khusus.

Tito mengatakan, pada awalnya ormas dibentuk dengan tujuan untuk menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul pada masyarakat, di samping kebebasan dalam mengemukakan pendapat. Namun seiring waktu, situasi terus berubah.

“Undang-undang ormasnya kami akan melakukan evaluasi. Karena kami paham dulu kan ormas itu dibuat, dibentuk untuk adanya kebebasan berserikat dan berkumpul di samping kebebasan menyampaikan pendapat,” ujar Tito di Kompleks Kemendikdasmen, Jakarta, pada Jumat (25/4/2025).

Dalam mekanisme pengawasan, Tito mengatakan bahwa salah satu aspek yang memungkinkan perlu dievaluasi adalah masalah keuangan. Dia menilai alur penggunaan dana bisa menjadi pembuka jalan dalam menelusuri penyebab kebablasannya ormas-ormas.

Oleh karena itu, Tito menyebut pemerintah bisa saja melakukan mengevaluasi UU Ormas. Tapi, keputusan revisi tetap akan berada di tangan DPR.

“Nanti DPR yang membahasnya dan menjadi keputusan,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, meminta pemerintah untuk menindak tegas sejumlah ormas yang mengganggu usaha masyarakat dan merusak iklim investasi daerah.

Dia menilai UU Ormas dapat menjadi alat pembubaran ormas, seperti yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo kepada Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI).

Aria juga meminta agar Mendagri, Tito Karnavian, mengevaluasi ormas yang telah memiliki kekuatan hukum namun disalahgunakan demi kepentingan individu dan alat premanisme. Sebab, Indonesia adalah negara hukum sehingga warga negaranya tak bisa semena-mena dalam bertindak.

"Saya kira itu perlu dievaluasi oleh Mendagri, ini negara yang sudah diatur dengan sistem demokrasi, semua harus dilihat dari cara pandang kita itu sebagai warga negara adalah taat hukum," kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan pada Kamis (24/4/2025).

Baca juga artikel terkait UU ORMAS atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto