tirto.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, meminta pemerintah untuk menindak tegas sejumlah ormas yang mengganggu usaha masyarakat dan merusak iklim investasi daerah.
Aria mengingatkan bahwa UU Ormas dapat menjadi alat pembubaran Ormas, seperti yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo kepada Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI).
"Dan Undang-undang Keormasan itu sudah kita buat dan kita tetapkan, termasuk di dalam pembentukannya dan pembubarannya, saya kira itu," kata Aria Bima di Kompleks MPR/DPR RI, Kamis (24/4/2025).
Aria meminta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengevaluasi ormas yang telah memiliki kekuatan hukum namun disalahgunakan demi kepentingan individu dan alat premanisme. Dia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga warga negaranya tak bisa semena-mena dalam bertindak.
"Saya kira itu perlu dievaluasi oleh Mendagri, ini negara yang sudah diatur dengan sistem demokrasi, semua harus dilihat dari cara pandang kita itu sebagai warga negara adalah taat hukum," kata Aria.
Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, mendorong pemerintah pusat membentuk satuan tugas (Satgas) Antipremansime yang terdiri dari berbagai lembaga penegak hukum.
"Aksi premanisme yang berkedok ormas ini sudah sangat meresahkan. Kalau dibiarkan, dampaknya akan sangat besar," kata Abdullah.
Abdullah menyoroti proyek pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat yang diganggu preman berkedok ormas. Ulah preman itu jelas sangat meresahkan dan menganggu investasi. Mereka bisa seenaknya menekan dan mengintimidasi investor.
"Seolah-olah tidak ada hukum di Indonesia. Mereka bisa seenaknya melakukan pemalakan dan pemerasan. Mereka bebas melakukan apa saja. Ini jelas tidak boleh dibiarkan," kata Abdullah.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id






























