tirto.id - Organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan menjadi perhatian khusus Presiden RI, Prabowo Subianto. Presiden meminta ormas untuk tidak mengganggu, melakukan pemalakan, serta tindakan meresahkan lain yang melanggar hukum.
Keresahan Prabowo terkait ormas disampaikan Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional Jenderal TNI (Purn), Dudung Abdurachman, usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta.
“Tadi Bapak Presiden juga menyampaikan masalah ormas. (Presiden menekankan, red.) ormas yang tertib, yang kemudian tidak mengganggu, apalagi memalak dan sebagainya. Presiden sudah menekankan seperti itu,” kata Dudung, pada Senin (5/5/2025), dikutip dari ANTARA.
Dudung juga menambahkan, Prabowo membuka ruang bagi ormas untuk berkontribusi secara positif dalam pembangunan nasional.
“Jadi, kalau misalnya ada ormas, silakan bersinergi dengan pemerintah, memberikan masukan, dan mendorong (agenda) pembangunan pemerintah itu sendiri,” jelasnya.
Sejauh ini, keberadaan ormas sudah diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Beberapa pasal UU tersebut diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2017 Perubahan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Cek apakah meminta sumbangan hingga memalak, termasuk tindakan terlarang bagi ormas?
Bolehkah Ormas Minta dan Menerima Sumbangan Menurut Aturan?
Sesuai aturan dalam Perpu 2/2017 perubahan UU 17/2013, ormas dilarang menerima atau memberikan sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, ormas dilarang mengumpulkan dana untuk partai politik.
Ini mencakup sumbangan berupa uang, barang, maupun bentuk bantuan lain yang tidak sesuai dengan aturan hukum, termasuk dalam hal sumber dana, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan.
Ketentuan ini menjadi pedoman penting bagi ormas agar tetap berada dalam koridor hukum, menjaga profesionalisme, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan netralitas dalam kegiatan sosialnya.
Adapun bunyi lengkap Pasal 59 Ayat 3 UU 17/2013 yang diubah menjadi Pasal 59 Ayat 2 Perpu 2/2017, adalah sebagai berikut:
"a. menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dana/atau
b. mengumpulkan dana untuk partai politik."
Berbagai Larangan untuk Ormas di Indonesia
Ormas memiliki ruang gerak yang luas dalam kegiatan sosial dan pembangunan masyarakat. Namun, terdapat sejumlah larangan yang wajib dipatuhi ormas sesuai UU 17/2013 dengan penyesuaian beberapa pasal melalui Perpu 2/2017.
Aturan ini mencakup berbagai aktivitas yang dianggap dapat mengganggu ketertiban umum, merusak persatuan nasional, hingga membahayakan ideologi negara. Apa saja aktivitas yang dilarang dilakukan ormas menurut ketentuan tersebut? Berikut rincian lengkapnya:
Pasal 59 Ayat 1
Menurut Pasal 59 Ayat 1, ormas dilarang:a. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan narna, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
b. Menggunalan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/ badan internasional menjadi narna, lambang, atau bendera Ormas; dan/atau
c. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.
Pasal 59 Ayat 2
Menurut Pasal 59 Ayat 2, ormas dilarang:a. Menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Mengumpulkan dana untuk partai politik.
Pasal 59 Ayat 3
Menurut Pasal 59 Ayat 3, ormas dilarang:a. Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
b. Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
b. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau
c. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 59 Ayat 4
Menurut Pasal 59 Ayat 4, ormas dilarang:a. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
b. Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
c. Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Sanksi Ormas yang Melanggar UU
Ormas yang melakukan sejumlah pelanggaran sebagaimana diatur di Pasal 59 Perpu 2/2017 perubahan UU 17/2013, tercancam dikenai beberapa sanksi. Sanksi juga mengikat untuk pasal lainnya, seperti Pasal 21, Pasal 51, hingga Pasal 52.
Pertama, terdapat sanksi administratif, seperti di antaranya peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Untuk Pasal 59, sanksi administratif berlaku pada Ayat 1 dan 2.
Kedua, terdapat sanksi administratif atau pidana. Sanksi jenis ini berlaku untuk larangan di Pasal 59 Ayat 3 dan 4. Sanksi admnistratif atau pidana itu termasuk beberapa tindakan onar yang diakibatkan ormas, seperti: kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Ketentuan lengkap aturan ormas bisa disimak melalui tautan berikut ini:
Link UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Link Perpu 2/2017 Perubahan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id






































