Menuju konten utama
Lahan BMKG Dikuasai GRIB

Adu Bukti Kepemilikan Lahan BMKG dan GRIB Jaya

BMKG berencana bangun Gedung Arsip di lahan sengketa, tapi sejak November 2023 diganggu pihak yang mengaku ahli waris dan ormas.

Adu Bukti Kepemilikan Lahan BMKG dan GRIB Jaya
Pembongkaran terhadap bangunan diduga milik organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya oleh Polda Metro Jaya di lahan milik BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu (24/5/2025). ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya

tirto.id - Prahara soal lahan yang melibatkan organisasi masyarakat (ormas) tak sekali dua terjadi di Indonesia. Paling anyar, persoalan kepemilikan lahan melibatkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan ormas Gerakan Rakyat untuk Indonesia Baru (GRIB) Jaya, terkait sebidang tanah di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Perseteruan berujung hukum ini bermula, ketika BMKG melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak oleh sebuah kelompok ormas kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya, akhir Mei 2025.

Laporan tersebut dilayangkan BMKG lewat surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025. Isi laporan tersebut permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG seluas 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektare.

Penyidik Polda Metro Jaya pun tak lama mengambil tindakan merespons laporan itu. Pada Jumat (23/5/2025), pihaknya memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangan dalam tahap klarifikasi di tahap penyelidikan.

Selain itu, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun memasang plang di tanah yang menjadi sengketa. Isinya kurang lebih mengumumkan bahwa tanah itu, “dalam proses penyelidikan Subdit Jatanras Unit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya status aquo”.

Kemudian pada Sabtu (24/5/2025), 426 personel dari Polda Metro Jaya dan Polres Tangsel dikerahkan melakukan pembongkaran bangunan diduga milik ormas yang didirikan Rosario de Marshal, atau populer sebagai Hercules, di lahan milik BMKG tersebut.

"Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak, milik BMKG," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Sehari setelahnya, Minggu (25/5/2025), Polda Metro Jaya akhirnya menangkap 17 orang terkait kasus ini. Sebelas orang di antaranya adalah anggota GRIB Jaya dan enam lainnya merupakan pihak yang mengaku sebagai ahli waris di tanah tersebut.

Polisi amankan preman diduga menguasai lahan milik BMKG

Polisi dari Polda Metro Jaya mengamankan belasan preman dari sebuah ormas yang diduga menguasai lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (24/5/2025). Dalam Operasi Berantas Jaya 2025 di lahan milik BMKG, polisi mengamankan 11 orang preman dan 6 orang yang mengaku ahli waris lahan. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

Tak cuma untuk markas, GRIB Jaya juga menyewakan sebagian lahan kepada para pedagang lokal, mulai dari tukang pecel lele hingga pedagang hewan kurban. Pemberian izin dari ormas untuk membuka lapak para pedagang ini diketahui telah meraup keuntungan puluhan juta rupiah.

"Lapak pecel lele dipungut Rp3,5 juta per bulan. Kemudian dari pengusaha pedagang hewan kurban dipungut Rp22 juta. Jadi, dua korban ini langsung mentransfer kepada oknum anggota ormas berinisial Y," ungkap Kombes Pol Ade.

BMKG ambil tindakan lantaran tanah yang menjadi sengketa rencananya akan dibangun gedung arsip. BMKG mengatakan telah memulai proses pembangunan ‘Gedung Arsip BMKG’ di lahan tersebut sejak November 2023. Namun, sejak awal proses pembangunan, badan ini mengklaim, "mendapat gangguan dari orang yang mengaku sebagai ahli waris lahan dan sejumlah massa dari ormas terkait.”

Menurut BMKG, sejumlah orang memaksa pekerja menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat keluar lokasi, memasang papan dengan pesan: "Tanah Milik Ahli Waris". Mereka juga mendirikan pos dan menempatkan anggotanya secara tetap di lokasi.

Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menyampaikan, lahan tersebut sah dimiliki negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003. Kepemilikan tersebut telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan, termasuk Putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Eksekusi Pengosongan Lahan Bisa Lewat Pengadilan

Untuk menilik kasus ini lebih jauh, penting kemudian mengecek legalitas pihak yang menyatakan diri sebagai ahli waris, apakah benar mereka memiliki sertifikat tanah.

Dosen Hukum Agraria Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), Dedy Stansyah, menjelaskan dalam konteks waris, hak atas tanah yang dimiliki bisa berupa tanah lama yang mungkin belum bisa disertifikatkan atau hanya sekadar jual beli.

Nah, kalau hanya jual beli, itu kan agak susah ketika mereka mendaftarkannya ke BPN [Badan Pertanahan Nasional]. Makanya ketika BPN itu turun, kan dia akan mengecek dulu warkah tanahnya –warkah tanahnya itu untuk asal usulnya, mengecek asal usulnya tanah tersebut bagaimana,” kata Dedy ketika dihubungi jurnalis Tirto lewat telepon, Senin (26/5/2025).

Polisi bongkar bangunan ormas di lahan milik BMKG

Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melakukan pembongkaran terhadap bangunan diduga milik organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di lahan milik BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu (24/5). (Antaranews/Azmi)

Pengecekan asal-usul meliputi siapa yang lebih dulu memiliki hak: ahli waris dengan sertifikat lama, atau BMKG yang mengajukan hak pakai. Proses pendaftaran tanah untuk memperoleh hak atas tanah, disebut Dedy ,harusnya memang ada pengecekan dari BPN.

Nah, ketika dicek itu apakah tanah tersebut terdapat hak atas tanah orang lain atau tidak. Kalau memang hak atas tanah itu tidak ada sama sekali dan itu tanah negara, itu bisa diajukan oleh BMKG sebagai hak pakai. Kalau memang di tanah BMKG yang diajukan hak pakai itu terdapat hak milik, yang misalkan ahli waris itu, maka perjanjiannya antara BMKG dengan hak milik tersebut untuk dilakukan hak pakai,” terangnya.

Sementara Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, sebelumnya mengatakan kalau lahan di Pondok Aren, Tangerang Selatan, yang diduduki ormas GRIB Jaya adalah lahan negara berstatus sertifikat hak pakai atas nama BMKG. Ia menegaskan tidak ada catatan konflik dan sengketa atas lahan negara yang diperuntukkan untuk BMKG tersebut.

Kasus penguasaan lahan BMKG di Tangsel

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi didampingi oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang (kiri) saat pembongkaran terhadap bangunan diduga milik organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di lahan milik BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu (24/5/2025). ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya

Dengan kondisi seperti ini, menurut Dedy dari UM Surabaya, ahli waris bisa mengajukan bukti tandingan, kalau memang ingin memproses ke ranah hukum.

“Berarti kan tinggal pihak ahli waris yang harus membuktikan kalo ahli waris memiliki hak atas tanah tersebut. Karena kalo ahli waris punya alat bukti untuk membuktikan mereka memiliki hak atas tanah tersebut, maka mereka bisa mengajukan gugatan ke pengadilan,” lanjut Dedy.

Sementara Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling, mengatakan bahwa lahan yang diduduki pihaknya tersebut adalah milik ahli waris secara turun-temurun yang dibuktikan dengan girik (dokumen bukti kepemilikan tanah).

Polisi amankan preman diduga menguasai lahan milik BMKG

Polisi dari Polda Metro Jaya mengamankan belasan preman dari sebuah ormas yang diduga menguasai lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (24/5/2025). Dalam Operasi Berantas Jaya 2025 di lahan milik BMKG, polisi mengamankan 11 orang preman dan 6 orang yang mengaku ahli waris lahan. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

Seperti dilaporkan Kompas.com, Jumat (23/5/2025), Wilson menjelaskan, klaim BMKG hak atas tanah itu lantaran pada tahun 1970-an sempat mengeluarkan dana untuk pembelian dan pembebasan sebagian lahan di sekitar lokasi. Karena merasa sudah membeli, BMKG meminta ahli waris mengosongkan lahan, tetapi tidak diindahkan.

Menindaklanjuti ahli waris yang tidak mengosongkan tanah, BMKG mengajukan gugatan perdata di pengadilan Tangerang sekitar tahun 1980-an. Namun, gugatan itu kalah di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan MA.

Meski BMKG mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan sebagian pada 2007, menurut Wilson, putusan PK tersebut tidak disertai perintah penyerahan girik ataupun perintah eksekusi lahan.

Nah, kalau begini bisa dilihat di kepala desa setempat karena berkaitan dengan girik tersebut untuk melihat pembagian wilayah tersebut,” ungkap Dedy merespons pengajuan PK yang dikabulkan sebagian. Sebab, kepala desa seharusnya punya gambaran bagian tanahnya.

Ilustrasi Tanah

Ilustrasi Tanah. foto/Istockphoto

Kemudian dalam hal eksekusi, menurut Dedy, penyelesaian kasus ini harus dilakukan secara kekeluargaan. Akan tetapi, kalau pihak GRIB tidak mengindahkan maka bisa meminta pengadilan untuk melakukan eksekusi pengosongan lahan.

BMKG mengaku telah melakukan pendekatan persuasif melalui koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari RT dan RW, kecamatan, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan pihak ormas dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Namun, pihak ormas dikatakan tidak menerima penjelasan hukum yang sudah disampaikan BMKG.

Aturan soal hak pakai tanah sendiri tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Dalam pasal 49 ayat (1) beleid itu disebut, hak pakai itu meliputi hak pakai dengan jangka waktu dan hak pakai selama dipergunakan.

"Yang tidak jangka waktu itu biasanya khusus untuk misalkan diberikan ke pemerintah. Pemerintah itu maksudnya kayak misalkan dibangun rumah sakit daerah, ya kan nggak mungkin ada jangka waktu. Kalau ada jangka waktu tiba-tiba jangka waktunya habis, ada operasi di rumah sakit, nggak mungkin seperti itu," kata Dedy.

Soal Ormas Perlu Jadi Sorotan

Dedy mendorong ke depannya BPN harus bisa lebih teliti untuk memilah mana wilayah-wilayah yang memang sudah ada sertifikat hak pakainya. Di sisi lain, dalam kasus ini, Dedy juga menegaskan untuk ahli waris bisa menunjukkan dasar-dasar hak tanahnya.

“BPN ketika mengeluarkan sertifikat itu ada batas waktunya untuk pengumuman. Pengumuman untuk, bahwa sertifikat itu telah terbit, hak atas tanahnya terbit. Selama jangka waktu itu nggak ada proses, maka ya berarti nggak ada yang problem,” ungkap Dedy.

Sementara itu, Pengamat Sosial dari Universitas Indonesia, Rissalwan Habdy Lubis, menyoroti soal fenomena premanisme ormas dan bagaimana ormas digunakan sebagai kendaraan untuk mendapatkan uang.

Polisi amankan preman diduga menguasai lahan milik BMKG

Polisi dari Polda Metro Jaya mengamankan belasan preman dari sebuah ormas yang diduga menguasai lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (24/5/2025). Dalam Operasi Berantas Jaya 2025 di lahan milik BMKG, polisi mengamankan 11 orang preman dan 6 orang yang mengaku ahli waris lahan. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

Menurut dia, akar masalah dari fenomena ini yakni adanya pembiaran terhadap organisasi-organisasi preman. Banyak orang berpikir bahwa preman adalah solusi dari konflik, sengketa lahan, atau sengketa tanah. Seragam ormas pada akhirnya bertujuan untuk menakut-nakuti, alih-alih menunjukkan kewenangan.

“Itu hanya alat untuk mengintimidasi, gitu. Jadi, menurut saya secara sosial, ini harusnya dibersihkan dulu, yang begini-begini. Masyarakat sipil itu tidak masyarakat yang mengintimidasi. Itu kan masyarakat, dia mengaku masyarakat sipil. Ormas masyarakat sipil. Masyarakat sipil apa yang mengintimidasi dengan menakut-nakuti seolah-olah dia punya kewenangan dengan seragamnya?” jelas Rissalwan kepada Tirto, Senin (26/5/2025).

Ia menegaskan pentingnya menghilangkan cara-cara mengintimidasi dan menunjukkan kesewenang-wenangan lewat seragam ormas. Menurut Rissalwan, negara harus hadir untuk menghapus ormas-ormas berseragam. Ormas dinilai tak harus pakai seragam dan atribut.

“Bentuk negara hadir adalah hilangkan itu. Apalagi sekarang ini, presiden kita ya TNI. Harusnya hapus yang begitu-begitu. Nggak usah lagi pakai proksi-proksi yang ini,” kata Rissalwan.

Rilis kasus premanisme di Polres Jakarta Pusat

Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus premanisme di Mapolres Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (12/5/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya juga menjelaskan ormas tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsi yang dimiliki oleh aparat penegak hukum. Hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

"Pasal tersebut menyebutkan bahwa ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa Rofik.

Tegasnya, ormas tidak bisa melakukan penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, dan penggeledahan, sebagaimana yang dilakukan aparat penegak hukum. Tugas-tugas tersebut hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan.

Baca juga artikel terkait LAHAN BMKG DIKUASAI GRIB atau tulisan lainnya dari Fina Nailur Rohmah

tirto.id - News Plus
Reporter: Fina Nailur Rohmah
Penulis: Fina Nailur Rohmah
Editor: Alfons Yoshio Hartanto