Menuju konten utama

Plang Penyelidikan Dipasang di Tanah BMKG yang Dikuasai GRIB

Sejumlah saksi telah diklarifikasi terkait kasus penguasaan tanah milik BMKG yang dilakukan ormas GRIB Jaya di Tangerang Selatan.

Plang Penyelidikan Dipasang di Tanah BMKG yang Dikuasai GRIB
Keterangan resmi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi terkait bentrok di Kemang, Rabu (30/4/2025).

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah saksi telah diklarifikasi terkait kasus penguasaan tanah milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang dilakukan ormas GRIB Jaya. Klarifikasi tersebut dilakukan dalam tahap penyelidikan.

"Sejauh ini sudah ada beberapa saksi yang diambil keterangan dalam tahap klarifikasi di tahap penyelidikan, antara lain adalah pelapor, kemudian ada tiga saksi, kemudian dari instansi terkait, hingga pak lurah di lokasi," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).

Ade Ary menerangkan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah memasang plang di tanah yang menjadi sengketa tersebut.

"Dengan informasi yang ada di plang itu adalah bahwa tanah tersebut berada dalam proses penyelidikan Subdit Jatanras Unit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya status aquo," ungkap Ade Ary.

Diketahui, BMKG melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak oleh ormas GRIB Jaya kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya. Aset tanah milik BMKG tersebut seluas 127.780 meter persegi dan terletak di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.

"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," kata Pit. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (20/5/2025).

BMKG juga melayangkan laporan tersebut ke Satgas Premanisme dan Ormas di bawah Kemenko Polkam, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangsel, serta Polsek Pondok Aren. Menurut Taufan, gangguan keamanan terhadap lahan tersebut berlangsung hampir dua tahun dan menghambat pembangunan Gedung Arsip BMKG.

Pembangunan gedung itu telah dimulai pada November 2023, tapi mendapat gangguan dari orang yang mengaku sebagai ahli waris lahan dan sejumlah massa dari ormas terkait. Taufan menyebut bahwa massa ormas itu memaksa pekerja menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat keluar lokasi, memasang klaim "Tanah Milik Ahli Waris", serta mendirikan pos dan menempatkan anggotanya secara tetap di lokasi.

Sebagian lahan juga diduga disewakan kepada pihak ketiga hingga telah didirikan bangunan di atasnya.

BMKG memastikan lahan tersebut sah dimiliki negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003. Kepemilikan tersebut telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Meski demikian, BMKG menjalankan kegiatannya dengan pendekatan persuasif melalui koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari RT dan RW, kecamatan, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan pihak ormas dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

Namun, pihak ormas tidak menerima penjelasan hukum yang telah disampaikan BMKG. Bahkan, pimpinan ormas disebut mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp5 miliar sebagai syarat penarikan massa dari lokasi proyek.

Baca juga artikel terkait LAHAN BMKG DIKUASAI GRIB atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto