Menuju konten utama

Ketua Grib Jaya Kalteng Jadi Tersangka Penyegelan Perusahaan

Penyidik tak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam kasus dugaan penyegelan perusahaan di Kabupaten Barito Selatan.

Ketua Grib Jaya Kalteng Jadi Tersangka Penyegelan Perusahaan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra (kiri), bersama Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji (kanan). (ANTARA/Rajib Rizali)

tirto.id - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan Ketua Ormas Grib Jaya Kalteng berinisial R sebagai tersangka kasus dugaan penyegelan perusahaan di Kabupaten Barito Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, Kombes Nuredy Irwansyah Putra, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (20/5/2025).

"Saat ini tersangka R sudah dilakukan penahanan di Mapolda Kalteng," kata Nuredy Irwansyah di Palangka Raya, Kamis (22/5/2025) dilansir dari Antara.

Nuredy mengungkapkan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut lagi mengenai perkara tersebut, bahkan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya, karena perbuatan penyegelan tersebut dilakukan oleh banyak orang.

Penyidik, kata Nuredy, akan segera melengkapi berkas penyidikan untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng.

Nuredy juga mengungkapkan, penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen Polda Kalteng dalam melakukan penindakan terhadap aksi premanisme.

Ia meminta seluruh masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi serta melapor apabila terdapat aksi premanisme yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Kalteng.

"Ini komitmen kami dan untuk lainnya masih kami dalami dan penyelidikan. Yang pasti kami akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum Polda Kalteng," ujarnya.

Nuredy menambahkan, terhadap tersangka berinisial R yang merupakan Ketua Grib Jaya Kalteng, dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 dan Pasal 167 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait ORMAS

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto