tirto.id - Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah masih memburu aktor utama aksi premanisme berupa perusakan dan pencurian properti milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Kota Semarang.
Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan, polisi sudah menangkap empat anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya dalam kasus tersebut. Keempatnya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, keempat tersangka itu rupanya dipesan atau di-order oleh seseorang berinisial E.
"Untuk menjalankan aksinya, para tersangka mengaku diberi upah oleh E masing-masing sebesar Rp1,7 juta," jelas Kombes Dwi saat konferensi pers di Semarang, pada Kamis (22/5/2025).
Berdasarkan keterangan keempat tersangka, kata Dwi, E merupakan anak mantan penghuni bekas rumah dinas milik PT KAI yang berada di Jalan Gergaji, Kota Semarang.
"Saudara E saat ini masih dalam proses pencarian petugas," jelas Kombes Dwi.
Secara tegas, Polda Jawa Tengah mengultimatum E selaku pemesan jasa anggota GRIB Jaya, untuk segera menyerahkan diri.
"Kami mengimbau kepada saudara E untuk segera menyerahkan diri ke Polda Jawa Tengah," ucap Kombes Dwi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah dokumen sertifikat serta putusan pengadilan yang menguatkan bahwa PT KAI merupakan pemilik sah dari kompleks bangunan tersebut.
Sementara itu, penyidik melanjutkan pemberkasan empat anggota GRIB Jaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka yang kini ditahan berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40).
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP, serta Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun," beber Kombes Dwi.
Kejadian perusakan bermula pada Juli 2024 saat PT KAI Daop IV Semarang menutup aset bekas rumah dinas dengan pagar seng untuk mencegah penguasaan lahan secara ilegal.
Namun, pada Desember 2024, sekelompok orang dari ormas GRIB Jaya merusak pagar tersebut dan membawa kabur material logam tanpa izin.
Modus yang dilakukan para pelaku adalah bersama-sama merusak pagar seng dan galvalum yang digunakan untuk menutup bangunan kosong dan mengambil tanpa hak.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































