Menuju konten utama

Koster Tegaskan Tak akan Terbitkan SKT untuk GRIB Jaya di Bali

Gubernur Bali, I Wayan Koster, menegaskan pihaknya tidak akan menerbitkan surat keterangan terdaftar (SKT) untuk GRIB Jaya.

Koster Tegaskan Tak akan Terbitkan SKT untuk GRIB Jaya di Bali
Konferensi pers pernyataan sikap mengenai organisasi masyarakat di Bali, Jayasabha, Senin (12/05/2025). Tirto.id/Sandra Gisela

tirto.id - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bali tidak akan menerbitkan surat keterangan terdaftar (SKT) untuk Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Saat ini, organisasi besutan Hercules Rosario de Marshall tersebut belum terdaftar sebagai ormas resmi di Bali.

"(GRIB) belum mendaftar. (Apabila mendaftar) tidak akan diterima. Pemerintah daerah berhak menolak, sesuai kebutuhan dan pertimbangan di daerah," kata Koster, saat konferensi pers pernyataan sikap mengenai organisasi masyarakat di Bali, Jayasabha, Senin (12/05/2025).

Politikus PDIP itu mengatakan keputusan untuk menerima atau menolak ormas didasari beberapa alasan. Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) berhak menilai, mengevaluasi, dan menolak ormas yang tidak sejalan dengan nilai-nilai pancasila, undang-undang, serta norma-norma yang berlaku di Bali. Apalagi jika ormas tersebut meresahkan masyarakat.

Penerbitan SKT juga dinilai merupakan bentuk izin dan pengakuan negara terhadap keberadaan dan aktivitas ormas yang dinilai layak dan tidak berpotensi menimbulkan konflik sosial maupun ancaman terhadap ketertiban umum.

"Jika ormas tersebut meresahkan masyarakat, seperti melakukan tindak kekerasan dan terlebih jika sampai menyangkut nyawa seseorang, maka kami berhak tidak menerima ormas tersebut," ucap Koster.

Koster menegaskan frasa kebebasan berkumpul yang tertuang dalam undang-undang bukan berarti sebebas-bebasnya. Oleh sebab itu, menurut undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, ormas diatur secara khusus dan harus terdaftar dalam negara.

"Kalau dia belum mendaftar, berarti dia belum mendapat pengakuan dan dapat melakukan kegiatan operasional di provinsi Bali," tegasnya.

Saat ini, penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di Bali sudah ditangani oleh lembaga negara dan bantuan keamanan desa adat, seperti Pecalang, Linmas, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, yang sudah diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 sebagai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Selain itu, Bali telah memiliki sistem pengamanan lingkungan terpadu berbasis desa adat (SIPANDU BERADAT) yang sudah secara resmi diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada tahun 2022. Koster mengeklaim, dengan adanya sistem tersebut, penanganan keamanan dan ketertiban di wilayah Bali sudah terbukti memadai.

"Bali tidak membutuhkan kehadiran ormas yang berkedok menjaga keamanan, ketertiban, dan sosial dengan tindakan premanisme, tindak kekerasan, dan intimidasi masyarakat, sehingga menimbulkan ketegangan di tengah-tengah masyarakat Bali yang sudah sangat kondusif. Kehadiran ormas seperti ini justru akan merusak citra pariwisata Bali," ungkap Koster.

Terkhusus untuk ormas yang sudah ada, Koster menyebut sudah ada pakta integritas di tahun 2019 yang memuat kesepakatan antara ormas dan Pemda. Saat ini, di Bali terdapat 298 ormas yang terdaftar di Kesbangpol.

"Itu sudah ada pernyataan bermeterai, tanda tangan di hadapan saya langsung. Kesepakatannya waktu itu adalah, yang pertama, kalau ormas itu lagi melakukan tindakan yang tidak benar, melanggar aturan, apalagi sampai mengorbankan jiwa orang, sudah dinyatakan di situ, bersepakat, organisasinya akan dibubarkan dan pengurusnya akan dipidanakan," tutur Koster.

Sementara itu, Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya, menjamin pihaknya akan menindak tegas ormas-ormas yang berpotensi mengganggu ketentraman di Bali.

"Apabila terjadi gesekan-gesekan dan terjadi pelanggaran pidana, akan kami proses tegas sesuai hukum yang berlaku. Seperti halnya berkumpul, apabila berpotensi keributan akan dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang undangan," tegas Daniel.

Baca juga artikel terkait I WAYAN KOSTER atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama