Menuju konten utama

Kemendagri: Ormas Tak Boleh Ambil Alih Tugas Penegak Hukum

Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemendagri: Ormas Tak Boleh Ambil Alih Tugas Penegak Hukum
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa Rofik. FOTO/Dok. Kemendagri

tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan ormas tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsi yang dimiliki oleh aparat penegak hukum. Hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

"Pasal tersebut menyebutkan bahwa ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (24/5/2025).

Aang menjelaskan ormas tidak bisa melakukan penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, dan penggeledahan, sebagaimana yang dilakukan aparat penegak hukum. Tugas-tugas tersebut hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan.

"Ormas tidak dibenarkan mengambil alih atau menggantikan peran lembaga-lembaga tersebut," ujar Aang.

Aang pun mengimbau kepada seluruh ormas di Indonesia untuk menjalankan peran dan fungsi sejak dengan tujuan pendirian dan aturan yang berlaku. Aang menjelaskan salah satunya mendorong partisipasi publik, memberikan pelayanan, serta menjaga nilai-nilai agama dan budaya.

"Ormas juga berperan dalam menjaga ketertiban, memperkuat persatuan bangsa, dan berkontribusi dalam pembangunan negara. Dengan menjalankan fungsi tersebut secara tepat, kehadiran Ormas diharapkan benar-benar membawa manfaat dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," kata Aang.

Sementara itu, dia juga meminta kepada para kepala daerah untuk tidak ragu dalam melakukan tindakan terhadap ormas yang terbuktimelakukan pelanggaran. Pemerintah Daerah (Pemda) juga diminta untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap ormas di wilayah masing-masing, agar tetap sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"Hal ini perlu dilakukan tanpa melakukan tindakan yang dapat mengganggu atau menggantikan peran aparat penegak hukum," kata Aang.

Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum, dengan tetap menghormati tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang sah.

"Kami berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk ormas, dapat menjadi mitra strategis pemerintah, bukan dengan mengambil alih peran penegak hukum, melainkan melalui kegiatan yang bersifat edukatif, partisipatif, dan konstruktif," kata Aang.

Baca juga artikel terkait LAHAN BMKG DIKUASAI GRIB atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Intan Umbari Prihatin