Menuju konten utama

Kemendagri Perintahkan Pemda Sanksi Tegas Ormas Pelanggar Aturan

Bima menegaskan, ormas yang melanggar aturan, termasuk premanisme, bisa disanksi administratif, pidana, hingga pembubaran sesuai aturan yang berlaku.

Kemendagri Perintahkan Pemda Sanksi Tegas Ormas Pelanggar Aturan
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto. FOTO/Dok. Humas Kemendagri

tirto.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, memerintahkan pemerintah daerah (Pemda) agar berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan memberikan sanksi tegas kepada organisasi masyarakat (ormas) yang melanggar aturan, termasuk tindak premanisme.

Menurut Bima Arya, perintah ini merupakan tindak lanjut setelah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah koordinasi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik dan Keamanan (Polkam), Budi Gunawan.

“Satgas ini fokusnya adalah pada premanisme dan ormas-ormas bermasalah. Fokusnya adalah pada deteksi dini, kemudian cegah dini, penindakan, dan juga penegakan hukum,” ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (30/5/2025).

Melalui perintah ini, Bima berharap agar pembentukan satgas dapat ditindaklanjuti oleh gubernur, bupati, hingga wali kota. Sebab, kehadiran Satgas di daerah dapat melakukan penegakan hukum apabila terdapat pelanggaran serius seperti kekerasan fisik dan sebagainya.

“Kemendagri saat ini terus melakukan evaluasi dan meminta agar Satgas di daerah proaktif menampung aduan masyarakat terkait pelanggaran oleh ormas,” imbuhnya.

Sementara itu, kepada ormas yang melanggar aturan, sangat mungkin diberlakukan sanksi mulai dari administratif, pidana, hingga pembubaran.

Sistem perizinan ormas terbagi pada dua kementerian, yakni Kemendagri dan Kementerian Hukum. Oleh karena itu, ia hanya bisa mencabut Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang terdaftar di Kemendagri saat ormas bersangkutan melanggar aturan.

Sementara itu, untuk ormas yang terdaftar sebagai badan hukum, yayasan, ataupun perkumpulan di Kementerian Hukum, Satgas dapat merekomendasikan penindakan kepada kementerian tersebut berupa pencabutan status badan hukum.

“Jadi yang ingin kami sampaikan adalah perangkat hukumnya sudah ada, kemudian aturannya sudah jelas. Tinggal semuanya dikembalikan lagi kepada para aparat di tingkatannya masing-masing,” tambahnya.

Di sisi lain, Kemendagri melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah, bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan aparat penegak hukum terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ormas di daerah. Selain itu, hingga saat ini, beberapa kepala daerah juga telah mengambil langkah tegas dalam menindak ormas yang melanggar hukum.

“Ada saatnya untuk merangkul, mengakomodir, membina gitu ya. Tetapi para kepala daerah juga tentu sangat paham, semestinya ada masanya juga harus hukum yang berbicara. Ada masanya juga kemudian ketegasan lah juga yang harus dikedepankan manakala sudah kelewat batas,” tandas Bima.

Baca juga artikel terkait ORMAS atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Politik
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher