tirto.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menilai, organisasi masyarakat (ormas) merupakan aset daerah apabila diberikan pembinaan. Ia beralasan, ormas memiliki potensi untuk mendukung program dan meningkatkan pendapatan daerah setempat.
“Ormas itu kan sebetulnya aset, apabila dibina, diberdayakan, bisa mendukung program pembangunan, bisa meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Bima usai Raker dan RDP dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (5/5/2025).
Sebaliknya, Bima menilai keberadaan ormas yang kontraprofuktif juga dapat mengganggu perekonomian, stabilitas, dan menimbulkan ketidakpastian serta mengkoyak kebersamaan. Oleh karena itu, dia meminta agar hal ini menjadi penekanan khusus kepada Kepala Daerah untuk membangun pendekatan yang komprehensif.
“Bukan hanya di ujung (ada) tindakan pendekatan hukum, tetapi di awal juga langkah-langkah pembinaan Pemberdayaan berdasarkan undang-undang itu dimungkinkan oleh kepala daerah,” ujarnya.
Terkait kemungkinan revisi Undang-Undang Ormas, Bima mengatakan bahwa sebetulnya para dasar hukum yang ada saat ini sudah cukup menjadi landasan bagi pembinaan, pemberdayaan maupun penindakan. Akan tetapi, kata dia, UU akan tetap dikaji atas permintaan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
“Sudah ada di situ semua (diatur soal ormas), sejauh mana pemerintah bisa melakukan tindakan-tindakan. Mulai dari yang paling lunak misalnya ya peringatan, sampai yang paling tegas yaitu pemberhentian sudah diatur di situ semua. Tetapi memang Pak Menteri juga meminta agar ini dikaji, sejauh mana apakah akan ada perubahan revisi di situ,” ujarnya.
Di sisi lain, politikus Partai Amanat Nasional ini juga tetap meminta agar Kepala Daerah bersikap tegas melakukan pendataan terhadap Ormas yang terindikasi melakukan pelanggaran, termasuk dalam memberikan sanksi sesuai dengan kewenangannya.
“Setiap Kepala Daerah juga bisa melakukan langkah-langkah untuk keterlibatan Ormas. Kepala Daerah itu kan punya landasan juga, ada perda tentang keterlibatan umum di situ misalnya. Dan kami meminta Kepala Daerah berkoordinasi dengan Forkopimda, dengan Pak Kapolres, dengan Pak Dandim, dengan Ibu Kajari semua untuk memasihkan langkah-langkah hukum, tidak ada pembiaran bagi Ormas-ormas yang melanggar hukum,” ujarnya.
Saat ditanya apakah ini juga termasuk ormas Gerakan Rakyat untuk Indonesia Baru (GRIB) Jaya yang terlibat dengan kasus pembakaran mobil dan penyegelan perusahaan beberapa waktu lalu, Bima mengatakan hal ini ditujukan bagi seluruh ormas yang ada.
“Siapapun, siapapun. Tentu tidak ada yang di atas hukum. Kita tidak berbicara satu-dua Ormas, tapi seluruh Ormas yang terikat dalam hukum positif di Indonesia,” ujarnya.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































