Menuju konten utama
Pendidikan Kewarganegaraan

Syarat Berdirinya Suatu Negara Apa Saja? Simak Penjelasannya

Artikel ini jelaskan syarat berdirinya suatu negara: rakyat, wilayah, pemerintahan. Baca selengkapnya sekarang!

Syarat Berdirinya Suatu Negara Apa Saja? Simak Penjelasannya
Ilustrasi bendera negara. Syarat berdirinya suatu negara misalnya seperti terdapat penduduk. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Syarat berdirinya suatu negara merupakan hal penting dalam memahami pengertian negara. Negara merupakan organisasi yang dibentuk oleh rakyat dan memiliki kekuasaan sah atas suatu wilayah. Rakyat membentuk negara untuk mengatur kehidupan bersama secara tertib dan adil. Negara juga menjalankan fungsi penting dalam menjaga keamanan serta kesejahteraan masyarakatnya.

Dalam pembentukan negara, terdapat beberapa syarat berdirinya negara yang harus dipenuhi. Syarat tersebut meliputi adanya wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat. Ketiga unsur ini menjadi tolok ukur agar suatu kumpulan masyarakat dapat diakui sebagai negara.

Menurut Harold J. Laski, Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih berkuasa daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat. Pendapat ini menegaskan bahwa negara memiliki kekuasaan tertinggi di atas warga dan kelompok sosialnya. Karena itu, pengakuan dari negara lain menjadi salah satu syarat menjadi negara agar negara dapat berdiri kokoh dan berpartisipasi dalam hubungan internasional.

Syarat Berdirinya Suatu Negara

Beberapa syarat mendirikan negara tertulis di dalam situs Fakultas Hukum Universitas Medan Area.

Dalam catatan tersebut, negara diharuskan memiliki empat unsur agar dapat didefinisikan sebagai negara, yaitu penduduk permanen, wilayah, pemerintahan yang berdaulat, dan kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara-negara lain.

Suatu negara dapat berdiri apabila memenuhi beberapa ketentuan penting yang diakui dalam hukum internasional. Ketentuan tersebut mencakup unsur dasar yang menjadi ciri kemandirian dan keberadaan suatu negara di mata dunia. Adapun syarat berdirinya suatu negara adalah sebagai berikut:

1. Penduduk Permanen

Maksud dari penduduk permanen di sini adalah orang atau manusia yang tinngal di sebuah negara. Jika masyarakat atau rakyat permanen tidak ada, maka negara akan kehilangan syaratnya.

Secara garis besar, penduduk ini dibagi menjadi dua jenis., yakni warga negara dan bukan warga negara.

Dalam kategori ini, penduduk permanen masuk ke dalam jenis warga negara. Dengan begitu, mereka punya identitas khusus di wilayah tersebut dan memiliki hubungan timbal balik kepada negaranya.

2. Wilayah Tetap

Daerah yang diduduki oleh masyarakat dapat disebut sebuah negara jika wilayah tersebut memiliki patokan pasti, terdapat batas dengan negara lain. Batas-batas ini meliputi dua macam, yaitu batas darat dan laut.

Oleh karena itu, batas-batas ini dianggap sebagai wilayah atau teritori yang dimiliki oleh suatu negara. Kita dapat melihat contoh dari wilayah Indonesia yang memiliki batas di Sabang dan Merauke.

3. Pemerintahan yang Berdaulat

Ketika sebuah wilayah dihuni oleh masyarakat, harus terdapat satu lembaga yang bekerja sebagai kepala dan mengatur kehidupan bernegara. Lembaga ini disebut sebagai pemerintahan.

Demi menjalankan kehidupan bernegara agar sesuai dengan tujuan pertama kali dibentuknya negara, pemerintahan yang berdaulat diakui dan diberi kuasa untuk mengatur.

4. Kemampuan untuk Menjalin Hubungan dengan Negara Lain

Sebuah negara memerlukan proses yang panjang agar dapat mencapai syarat ini. Dapat dikatakan bahwa menjalin hubungan dengan pihak luar berarti “pihak luar tersebut mengakui kedaulatan pemerintahan sebuah negara”.

Dengan begitu, negara-negara secara internasional mengakui suatu negara baik secara kenyataan dan secara hukum bahwa sebuah negara telah lahir. Tentunya, dengan memiliki penduduk, wilayah, dan pemerintahan yang mengaturnya.

Syarat Berdirinya Suatu Negara De Facto dan De Jure

Syarat berdirinya suatu negara ditentukan oleh terpenuhinya unsur-unsur penting seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Selain itu, pengakuan dari negara lain menjadi faktor penting untuk menentukan keabsahan suatu negara secara hukum internasional. Dengan demikian, syarat berdirinya suatu negara de facto dan de jure adalah sebagai berikut:

Syarat Berdirinya Negara De Facto

  • Negara de facto terbentuk berdasarkan kenyataan bahwa suatu wilayah memiliki rakyat, pemerintahan, dan batas wilayah yang jelas.
  • Pemerintahannya mampu menjalankan fungsi kenegaraan secara nyata meskipun belum diakui secara resmi oleh negara lain.
  • Pengakuan de facto bersifat sementara karena masih menunggu kestabilan politik dan pengakuan lebih lanjut secara hukum.

Syarat Berdirinya Negara De Jure

  • Negara de jure lahir setelah memenuhi unsur-unsur negara dan mendapatkan pengakuan resmi dari negara lain.
  • Pengakuan ini memberi kedudukan sah di mata hukum internasional serta hak berhubungan diplomatik.
  • Status de jure bersifat permanen dan menunjukkan kedaulatan penuh sebagai bagian dari masyarakat internasional.
Pembaca yang ingin mengikuti informasi seputar Materi Ajar dapat klik tautan di bawah ini.

Kumpulan Artikel tentang Materi Ajar

Baca juga artikel terkait NEGARA atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Edusains
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Maria Ulfa
Penyelaras: Satrio Dwi Haryono