tirto.id - Negara merupakan suatu organisasi yang dibentuk oleh rakyat dan memiliki kekuasaan sah atas sebuah wilayah.
Dalam pembentukan suatu negara, ternyata ada beberapa syarat yang dapat dijadkan patokan sebagai penilai bahwa kumpulan masyarakat tersebut resmi menjadi negara.
Sejalan dengan itu, terungkap bahwa negara merupakan organisasi masyarakat. Pengkategoriannya sebagai negara baru dapat dinyatakan saat organisasi tersebut telah memenuhi syarat tertentu, misalnya memiliki wilayah dan penduduk.
Selain itu, negara juga memerlukan adanya sebuah pemerintahan agar tujuan negara dapat terlaksana.
Tentunya, negara ini hanya dapat berdiri jika ada negara-negara lain yang mengakuinya. Ternyata, syarat-syarat tersebut berhubungan erat dengan pengertian negara.
Lantas, sebenarnya bagaimana pengertian negara menurut para ahli dan apa saja syarat-syart berdirinya negara?
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Sebelum membahas lebih jauh tentang syarat terbentuknya negara, ada beberapa orang ahli yang telah memberikan definisi terkait kata “negara”.
Berikut ini daftar pengertian negara menurut para ahli yang dicatat dalam situsSekretariat Negara Indonesia.
1. Miriam Budiharjo
Negara adalah kelompok yang ada di suatu wilayah dan berhak memaksakan keabsahan kekuasaannya. Dengan begitu, semua golongan yang ada di wilayah tersebut harus mengikuti aturan demi tujuan kehidupan negara yang ada.
2. Nasroen
Negara merupakan bentuk dari suatu perkumpulan yang berinteraksi. Dengan kenyataan ini, maka negara musti dilihat dari segi sosiologi supaya dapat didefinisikan dengan benar.
3. Mr. Soenarko
Negara didefinisikan sebagai organisasi yang menduduki suatu wilayah atau daerah. Pengakuannya sebagai penguasa daerah berlaku ketika ada kuasa negara dan kedaulatan.
4. Djokosoetono
Lain dari pendapat sebelumnya, ia menjabarkan negara sebagai kumpulan manusia yang hidup dalam satu panji pemerintahan.
5. Farid S.
Menurutnya, negara diartikan sebagai daerah yang merdeka serta telah memperoleh pengakuan dari negara lain di dunia.
Syarat Berdirinya Suatu Negara
Beberapa syarat mendirikan negara tertulis di dalam situs Fakultas Hukum Universitas Medan Area.
Dalam catatan tersebut, negara diharuskan memiliki empat unsur agar dapat didefinisikan sebagai negara, yaitu penduduk permanen, wilayah, pemerintahan yang berdaulat, dan kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara-negara lain.
Berikut penjelasan mengenai empat syarat tersebut:
1. Penduduk Permanen
Maksud dari penduduk permanen di sini adalah orang atau manusia yang tinngal di sebuah negara. Jika masyarakat atau rakyat permanen tidak ada, maka negara akan kehilangan syaratnya.
Secara garis besar, penduduk ini dibagi menjadi dua jenis., yakni warga negara dan bukan warga negara.
Dalam kategori ini, penduduk permanen masuk ke dalam jenis warga negara. Dengan begitu, mereka punya identitas khusus di wilayah tersebut dan memiliki hubungan timbal balik kepada negaranya.
2. Wilayah Tetap
Daerah yang diduduki oleh masyarakat dapat disebut sebuah negara jika wilayah tersebut memiliki patokan pasti—terdapat batas dengan negara lain. Batas-batas ini meliputi dua macam, yaitu batas darat dan laut.
Oleh karena itu, batas-batas ini dianggap sebagai wilayah atau teritori yang dimiliki oleh suatu negara. Kita dapat melihat contoh dari wilayah Indonesia yang memiliki batas di Sabang dan Merauke.
3. Pemerintahan yang Berdaulat
Ketika sebuah wilayah dihuni oleh masyarakat, harus terdapat satu lembaga yang bekerja sebagai kepala dan mengatur kehidupan bernegara. Lembaga ini disebut sebagai pemerintahan.
Demi menjalankan kehidupan bernegara agar sesuai dengan tujuan pertama kali dibentuknya negara, pemerintahan yang berdaulat diakui dan diberi kuasa untuk mengatur.
4. Kemampuan untuk Menjalin Hubungan dengan Negara Lain
Sebuah negara memerlukan proses yang panjang agar dapat mencapai syarat ini. Dapat dikatakan bahwa menjalin hubungan dengan pihak luar berarti “pihak luar tersebut mengakui kedaulatan pemerintahan sebuah negara”.
Dengan begitu, negara-negara secara internasional mengakui suatu negara baik secara kenyataan dan secara hukum bahwa sebuah negara telah lahir. Tentunya, dengan memiliki penduduk, wilayah, dan pemerintahan yang mengaturnya.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Maria Ulfa