tirto.id - Salah satu bentuk negara berdasarkan segi susunannya adalah negara federasi atau negara serikat. Lawannya adalah negara kesatuan. Negara-negara adidaya seperti Amerika Serikat (AS), Rusia, Jerman, dan sebagainya adalah contoh negara federasi. Bahasan mengenai negara federasi ini termasuk dalam kajian ilmu politik. Lantas, apa pengertian negara federasi dan ciri-cirinya?
Negara federasi adalah salah satu bentuk negara yang di dalamnya terdapat sejumlah negara-negara bagian. Di masa silam, negara-negara bagian itu sudah berdiri sendiri sebagai negara berdaulat ataupun belum berdaulat. Namun, karena suatu kepentingan tertentu, negara-negara tersebut menggabungkan diri demi membentuk ikatan kerja sama yang efektif dan efisien.
Sebagai contoh, pada saat deklarasi kemerdekaan (Declaration of Independence) Amerika Serikat, terdapat 13 negara bagian yang bersepakat untuk membentuk pemerintahan federal sehingga lahirlah negara AS.
Ke-13 negara bagian tersebut adalah koloni New Hampshire, Massachusetts Bay, Rhode Island dan Providence Plantations, Connecticut, New York, New Jersey, Pennsylvania, Maryland, Delaware, Virginia, North Carolina, South Carolina, dan Georgia.
Tiga belas negara bagian itu memutuskan untuk menggabungkan diri karena tidak tahan lagi dengan tingginya pajak dari kolonial Inggris. Aktivis pro-kemerdekaan dari 13 negara bagian memutuskan untuk membentuk negara baru, yaitu Amerika Serikat.
Untuk mencapai suatu pemerintahan yang ideal dan seimbang, negara federasi memiliki satu asas utama. Seto Cahyono dalam Jurnal Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan (1998) meyatakan bahwa asas itu dinamakan sebagai asas federasi.
Menurut Cahyono, asas federasi suatu negara serikat adalah kesimbangan kekuasaan yang memosisikan pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian dalam susunan tertentu. Keduanya berderajat sama dan masing-masing memiliki kebebasan tersendiri.
Asas itu juga terjewantahkan dalam sistem utama federasi, yaitu desentralisasi atau pemencaran kekuasaan (distribution of power). Negara bagian memiliki kewenangan untuk membentuk regulasi sendiri, asalkan tidak bertentangan dengan konstitusi federal.
Sebagai misal, pada medio 2021, negara bagian Texas di AS memperketat aturan untuk melintasi negara tetangga Louisiana. Pengetatan aturan transportasi antarnegara bagian ini disebabkan penyebaran Covid-19. Regulasi itu sah dilakukan karena tidak melanggar aturan pemerintah pusat yang juga memprioritaskan penanganan Covid-19.
Karena memiliki kewenangan tersendiri inilah, pemerintah negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, mengatur regulasi sendiri, memiliki konstitusi khusus, parlemen sendiri, hingga kabinet sendiri. Akan tetapi, tindakan ke luar atau hubungan dengan negara bagian lain hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.
Ciri-ciri Negara Federasi
Negara federasi memiliki sejumlah ciri-ciri sebagai berikut, sebagaimana dikutip dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2020) yang ditulis Waryanto dan Heri Prasetya.
1. Dalam negara federasi, kepala negara yang berada di pusat dipilih langsung oleh rakyat. Penetapan kepala negara dilakukan melalui Pemilihan Umum (Pemilu). Setiap kepala negara terpilih memiliki tanggung jawab yang besar kepada rakyat.
2. Setiap negara bagian memiliki kekuasaan otonom terhadap daerahnya sendiri. Kendati demikian, mereka tidak memiliki kedaulatan sebab kedaulatan negara federasi dipegang oleh kepala negaranya.
3. Setiap negara bagian itu berhak mengatur undang-undang (UU) masing-masing. Namun, UU tersebut harus sejalan dengan UU yang ada pada pemerintah pusat.
4. Pemerintah pusat mempunyai kedaulatan terhadap terhadap negara-negara bagian, khususnya terkait urusan yang berkaitan hubungan eksternal. Adapun terkait urusan internal negara bagian, pemerintah pusat memiliki sebagian kedaulatan saja (bukan kedaulatan penuh).
5. Urusan pemerintahan dalam negara federasi terbagi menjadi dua, yaitu urusan pemerintahan pokok dan urusan pemerintahan berkaitan dengan kepentingan negara-negara bagian.
6. Setiap negara bagian memiliki pemimpin tersendiri, parlemen, dewan menteri atau kabinet masing-masing untuk mengatur pemerintahannya sendiri.
Editor: Addi M Idhom