tirto.id - Negara merupakan sebuah organisasi atau badan tertinggi yang berwenang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta berkewajiban untuk mensejahterakan, melindungi, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Menurut Ensiklopedia National Geographic, negara merupakan wilayah yang diisi oleh sekelompok orang yang dipimpin oleh satu pemerintahan yang sama.
Lantas, bagaimana pengertian negara menurut para ahli? Simak penjelasan negara menurut para ahli berikut ini, serta unsur, fungsi dan tujuannya.
Pengertian Negara Menurut Beberapa Ahli
Terdapat beberapa pengertian dan definisi negara menurut para ahli, seperti melansir Modul PPKN Kemdikbud:
1. Max Weber
Menurut Max Weber, negara merupakan sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
2. Mac Iver
Menurut Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur pokok yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
3. Prof. Mr. Soenarko
Menurut Prof. Mr. Soenarko, negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekkuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan.
4. Prof. Miriam Budiarjo
Menurut Prof. Miriam Budiarjo, negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan kehidupan bersama.
Unsur-Unsur Negara
Seperti yang dikemukakan oleh Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur yaitu masyarakat/penduduk, wilayah, serta pemerintahan, dan inilah penjelasaannya:
1. Penduduk
Penduduk atau rakyat merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara tersebut meliputi pribumi atau penduduk asli negara tersebut atau orang yang memiliki status kewarganegaraan sesuai dengan peraturan di negara tersebut.
2. Wilayah
Wilayah merupakan daerah tertentu yang dikuasai dan menjadi teritori yang berdaulat. Wilayah sebuah negara meliputi wilayah darat, udara, dan laut.
3. Pemerintahan
Pemerintahan merupakan unsur pemegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintah guna mewujudkan tujuan-tujuan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, sebuah negara juga perlu memiliki unsur tambahan berupa unsur deklaratif yaitu pengakuan dari negara lain.
Fungsi Negara
Negara dibentuk atas dasar latar belakang dan kondisi tertentu. Oleh karena itu, pembentukan sebuah negara memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut.
1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara berkerwajiban untuk melindungi rakyat, wilayah, dan pemerintahannya dari segala ancaman dan gangguan yang berasal dari internal atau eksternal.
2. Fungsi Keadilan
Negara berkewajiban untuk menegakkan aturan yang adil di muka hukum tanpa ada diskriminasi dan kepentingan tertentu.
3. Fungsi Pengaturan
Negara perlu membuat peraturan dan undang-undang untuk melaksanakan kebijakan serta menegakkan landasan bagi tatanan kehidupan masyarakatnya.
4. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara berkewajiban untuk mengelola semua sumber daya yang dimiliki dengan tujuan untuk menyejahterakan masyarakatnya.
Tujuan Negara
Melansir laman Repositori UMY, terdapat beberapa pendapat ahli mengenai tujuan negara, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Thomas Hobbes
Tujuan negara adalah demi terpeliharanya kedamaian.
2. John Locke
Tujuan negara adalah untuk memelihara hak-hak warga negaranya yaitu hak hidup, hak milik, dan hak merdeka yang tidak boleh dilanggar oleh raja (pemimpin).
3. Immanuel Kant
Tujuan negara adalah untuk mempertahankan hukum.
4. Jean Bodin
Tujuan negara adalah untuk mendapatkan kekuasaan sehingga tercipta pemerintahan yang absolut.
5. Kranenburg
Tujuan negara hanya bisa dirumuskan secara umum yaitu untuk kesejahteraan materil untuk kelompoknya serta memajukan kebudayaan (kultural).
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Maria Ulfa