tirto.id - Bentuk negara berdasarkan susunannya dapat dibedakan menjadi negara federasi, konfederasi, dan negara kesatuan. Contoh negara yang berbentuk kesatuan adalah Indonesia, Filipina, Thailand, dan Jepang. Lantas, apa pengertian negara kesatuan dan bagaimana ciri-cirinya?
Negara kesatuan disebut juga sebagai negara tunggal. Singkatnya, tak ada negara dalam negara. Hal itu berkebalikan dengan negara federasi yang di dalamnya terdiri atas beberapa negara bagian, atau konfederasi yang merupakan gabungan beberapa negara berdaulat.
Dalam negara kesatuan, kekuasaan tertinggi dipegang oleh pemerintah pusat. Akan tetapi, terkait pembagian wewenang, ada dua jenis sistem yang digunakan: sentralisasi dan desentralisasi.
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi melimpahkan semua urusan negara untuk diatur dan dikendalikan pemerintah pusat. Adapun pemerintah daerah hanya menjalankan wewenang dari pemerintah pusat.
Sebaliknya, dalam negara kesatuan yang menganut sistem desentralisasi, pemerintah pusat memberikan wewenang pada pemerintah daerah untuk mengatur urusan daerahnya sendiri, atau lebih dikenal dengan otonomi daerah.
Kendati pembagian sistem wewenang antara sentralisasi dan desentralisasi berbeda, kekuasan tertinggi dalam negara kesatuan tetap dipegang oleh pemerintah pusat.
Ciri-ciri Negara Kesatuan
Seperti dijelaskan dalam buku Maju dalam Keragaman (2020) yang ditulis Abdurrakhim Abubakar dan Euis Laelasari, ciri-ciri negara kesatuan antara lain sebagai berikut:
1. Kekuasaan tertinggi berada di tangan pemerintah pusat.
2. Konstitusi atau undang-undang dasar yang berlaku di negara hanya satu.
3. Tidak ada istilah negara bagian.
4. Hanya ada satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
Contoh Negara Kesatuan
Contoh negara yang berbentuk kesatuan adalah Indonesia, Filipina, Thailand, Jepang, dan lain sebagainya.
Indonesia menerapkan bentuk negara kesatuan sejak proklamasi kemerdekaan pada 1945. Hal ini bisa dilihat pada pasal-pasal yang terdapat dalam UUD 1945, di antaranya sebagai berikut:
Pasal 1 ayat 1: “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”
Pasal 18 ayat 1: ”Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.”
Hingga kini, produk hukum tersebut jadi landasan NKRI dalam menggunakan bentuk negara kesatuan. Indonesia terdiri atas daerah-daerah provinsi, kemudian dibagi lagi menjadi daerah kabupaten atau kota.
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Abdul Hadi