tirto.id - Konferensi Pers Peluncuran Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 dilakukan pada Selasa (16/9/2025) melalui siaran langsung di kanal YouTube SNPMB. Simak ketentuan SNPMB 2026, termasuk syarat siswa eligible atau layak mengikuti SNPMB 2025 dan info kuota sekolah.
SNPMB merupakan sistem seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia yang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP). Terdapat dua jenis seleksi dalam SNPMB, yakni seleksi berbasis nilai/prestasi yakni SNBP dan tes yakni SNBT.
Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) hanya diperuntukkan bagi siswa lulusan tahun 2026 yang memenuhi syarat sebagai siswa eligible. Sistem seleksinya yakni menggunakan nilai rapor, prestasi, dan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Syarat Siswa Eligible SNPMB 2026
Siswa eligible dalam hal ini adalah siswa yang layak mengikuti SNBP 2026. Artinya, siswa eligible merupakan siswa-siswa terbaik yang termasuk dalam kuota sekolah.
Hanya sekolah yang berhak menentukan apakah siswanya eligible atau tidak, bukan panitia SNPMB. Ketentuan ini termasuk dalam ketentuan khusus SNBP 2026.
Sebelumnya, pastikan terlebih dulu peserta SNBP 2026 ini memenuhi ketentuan umum. Sebagai catatan, peserta merupakan siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir pada tahun 2026 yang memiliki prestasi unggul.
Berikut ini ketentuan umum pelaksanaan SNBP 2026:
- SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan nonakademik siswa yang telah ditetapkan PTN;
- Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan nilai rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar;
- Siswa mempunyai nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) Kemendikdasmen;
- Sekolah harus memiliki akun SNPMB sekolah untuk pengisian PDSS;
- Siswa harus memiliki akun SNPMB siswa untuk pendaftaran SNBP.
“Siswa yang eligible dan ikut di SNBP, mau nggak mau harus mengikuti TKA karena menjadi syarat di SNBP. Menjadi syarat di SNBP, harus memiliki TKA. Jadi, nilai TKA itu akan menjadi validator nilai rapor,” jelas Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, Eduart Wolok, dalam konferensi pers pada Selasa (16/9/2025).
Info Kuota Sekolah Peserta SNBP 2025
Ketentuan khusus SNBP 2026 juga mencakup ketentuan kuota sekolah yang murid-muridnya berhak mengikuti seleksi ini. Kuota sekolah ini dibedakan berdasarkan akreditasi sekolah, dari A, B, hingga C dan lainnya.
Sekolah dengan akreditasi A berhak mengikutkan 40 persen siswa terbaiknya dalam SNBP 2026. Sedangkan, sekolah dengan akreditasi B hanya dapat mengikutkan 25 persen siswanya. Adapun sekolah dengan akreditasi C dan lainnya hanya mendapat kuota sebesar 5 persen siswa.
Kemudian, terdapat ketentuan tambahan kuota. Sekolah yang menggunakan e-Rapor atau rapor elektronik dalam pengisian PDSS akan mendapatkan tambahan kuota sebesar 5 persen.
Pembaca yang ingin membaca artikel sejenis terkait SNPMB dapat mengakses tautan berikut ini:
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id


































