Menuju konten utama

Apa Itu PDSS Sekolah di Pendaftaran SNBP & Siapa yang Mengisi?

Apa itu PDSS Sekolah di pendaftaran SNBP? Siapa yang wajib mengisi PDSS? Pihak sekolah atau siswa?

Apa Itu PDSS Sekolah di Pendaftaran SNBP & Siapa yang Mengisi?
Ilustrasi SNPMB. foto/IStockphoto

tirto.id - Sekolah wajib mengisi data PDSS sebagai basis data untuk pendaftaran SNBP 2025. Lantas, apa itu PDSS Sekolah di pendaftaran SNBP? Siapa yang bertanggung jawab mengisi? Simak ulasan di bawah ini.

Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) merupakan salah satu jalur seleksi masuk PTN dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025.

Penentuan kelulusan SNBP 2025 berdasarkan nilai rapor, portofolio, dan prestasi siswa, baik secara akademik maupun non akademik yang dilaporkan sekolah melalui Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).

Selain menjadi basis data, PDSS juga menjadi syarat pendaftaran bagi sekolah untuk mendaftarkan siswa ke perguruan tinggi dan menjadi bahan pertimbangan atau penilaian dalam SNBP 2025.

Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025 membuka 3 jalur, yaitu Seleksi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Mandiri.

Apa Itu PDSS Sekolah di Pendaftaran SNBP & Siapa yang Mengisi?

PDSS merupakan basis data yang mencatat rekam jejak kinerja sekolah dan data prestasi dan performa siswa selama menempuh tiga tahun pembelajaran. Pengisian data dalam PDSS harus dilakukan dengan cermat. Alasan utama adalah karena informasi yang diunggah akan menjadi penentuan kelulusan SNBP 2025.

Selama pengisian PDSS, sekolah harus memeriksa data sekolah. Tahap selanjutnya menentukan siswa eligible, lalu memasukkan kurikulum yang digunakan di sekolah. Terakhir adalah mengisi nilai siswa di laman PDSS.

Lebih lanjut, data dalam PDSS menjadi pedoman untuk melakukan seleksi SNBP 2025 dan menentukan siswa yang diterima di perguruan tinggi negeri (PTN).

Menguntip laman resmi Kemdikbud, sekolah harus memastikan bahwa data sekolah sudah benar di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).

Kemudian, pengisian data siswa kelas 12 yang eligible ke dalam PDSS dilakukan oleh Kepala Sekolah dan kebenaran data yang diisikan menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah.

Selain itu, sekolah dinyatakan selesai mengisi data PDSS apabila berhasil mengunduh bukti finalisasi pengisian PDSS. Pihak sekolah juga perlu memastikan keakuratan data sekolah dan data prestasi akademik siswa.

Berdasarkan informasi resmi yang dikutip via laman SNPMB Kemdikbud, nilai rapor yang diambil untuk SNBP adalah nilai semester 1-5.

Seleksi SNBP 2025 bertujuan memberikan kesempatan bagi siswa yang memiliki prestasi unggul untuk melanjutkan pendidikan di PTN.

Selain itu, seleksi SNBP memberikan peluang bagi PTN untuk menerima mahasiswa baru berprestasi. Alokasi kuota SNBP 2025 adalah minimal sebesar 20%. Nantinya, biaya pendidikan ditanggung pemerintah.

Dalan pendaftaran SNBP 2025, bobot rapor siswa minimal 50 persen untuk nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran dan maksimal 50 persen nilai mata pelajaran pendukung program studi, prestasi, dan portofolio.

Baca juga artikel terkait SNBP 2025 atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo & Fitra Firdaus